Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Thn NASARUDIN MENANGKODA 1.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Kepulauan Sangihe
2.Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Thn
Tanggal Surat Kamis, 24 Jun. 2021
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1NASARUDIN MENANGKODA
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Kepulauan Sangihe
2Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan permohonan  Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/17.c/VI/2020/Reskrim, tanggal 8 Juni 2020, yang diterbitkan oleh Termohon I,  adalah tidak sah menurut hukum, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum ;
3. Menyatakan Proses Penyidikan yang dilakukan Termohon I terkait tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor :  SP. Sidik/17.c/VI/2020/Reskrim, tanggal 8 Juni 2020,  tidak sah menurut hukum, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum, oleh karenanya diperintahkan pada Termohon  I untuk menghentikan Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor :  SP. Sidik/17.c/VI/2020/Reskrim, tanggal 8 Juni 2020;
4. Menyatakan Surat Nomor : B/16.c/VI/2020/Reskrim, tanggal 19 Juni 2020, perihal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, dengan Tersangka diri Pemohon yang diterbitkan oleh Termohon I, adalah tidak sah menurut hukum, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum ;
5. Menyatakan status Tersangka atas diri  Pemohon berdasarkan SuratPemberitahuan Dimulainya Penyidikan dengan Nomor : B/16.c/VI/2020/Reskrim, tanggal 19 Juni 2020, perihal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan,  yang dilakukan oleh Termohon I adalah tidak sah menurut hukum, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum ;
6. Menyatakan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nomor : B-665/P.1.13/Eku.1/05/2021, tanggal 18 Mei 2021, perihal pemberitahuan hasil penyidikan atas nama Tersangka NASARUDIN MENANGKODA  alias Opa Udin, yang disangka melanggar pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 ke-2 KUHP, yang diterbitkan oleh Termohon II adalah tidak sah menurut hukum, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum ;
7. Menyatakan tidak sah menurut hukum segala keputusan, surat perintah dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon  I dan Termohon II, yang berkaitan dengan Perkara yang sama atas diri Pemohon ;

8. Membebankan biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon 

Pihak Dipublikasikan Ya