| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 80/Pid.Sus/2023/PN Thn | 1.AHMAD HABIBI MAFTUKHAN, S.H. 2.JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H. |
1.YESAYA TEMPOMONA 2.JUSMAN SANDER JACOB |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Agu. 2023 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan | ||||||
| Nomor Perkara | 80/Pid.Sus/2023/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 23 Agu. 2023 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1651/P.1.13/Eku.2/08/2023 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU
---------- Bahwa Terdakwa Yesaya Tempomona dan terdakwa Jusman Sander Jacob bersama saksi Matulende Surah (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dan saksi Johan Dainga (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dan saksi Priyanto Hastono Lawendatu (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari selasa tanggal 18 Juli 2023 sekitar pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2023 bertempat Perairan Pesisir Pantai Embuhangan, Pulau Sangihe Kabupaten Kepulauan Sangihe tepatnya pada posisi 30 38’ 19.1” N – 1250 35’34.2” E., atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan dikapal penangkap ikan diwilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia” sebagimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) ---------------------------------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------------------------------------
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa Yesaya Tempomona dan terdakwa Jusman Sander Jacob bersama saksi Matulende Surah (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dan saksi Johan Dainga (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dan saksi Priyanto Hastono Lawendatu (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari selasa tanggal 18 Juli 2023 sekitar pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2023 bertempat Perairan Pesisir Pantai Embuhangan, Pulau Sangihe Kabupaten Kepulauan Sangihe tepatnya pada posisi 30 38’ 19.1” N – 1250 35’34.2” E., atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan dikapal penangkap ikan diwilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia” sebagimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang dilakukan oleh nelayan kecil dan/atau pembudi daya ikan kecil |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
