Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus/2023/PN Thn 1.AHMAD HABIBI MAFTUKHAN, S.H.
2.JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H.
1.YESAYA TEMPOMONA
2.JUSMAN SANDER JACOB
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
Nomor Perkara 80/Pid.Sus/2023/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1651/P.1.13/Eku.2/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD HABIBI MAFTUKHAN, S.H.
2JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YESAYA TEMPOMONA[Penahanan]
2JUSMAN SANDER JACOB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

---------- Bahwa Terdakwa Yesaya Tempomona dan terdakwa Jusman Sander Jacob bersama saksi Matulende Surah (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dan saksi Johan Dainga (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dan saksi  Priyanto Hastono Lawendatu (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari selasa tanggal 18 Juli 2023 sekitar pukul 01.30 Wita  atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2023 bertempat Perairan Pesisir Pantai Embuhangan, Pulau Sangihe Kabupaten Kepulauan Sangihe tepatnya pada posisi 30 38’ 19.1” N – 1250 35’34.2” E., atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan dikapal penangkap ikan diwilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia” sebagimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)

---------------------------------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------------------------------------

 

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa Yesaya Tempomona dan terdakwa Jusman Sander Jacob bersama saksi Matulende Surah (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dan saksi Johan Dainga (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dan saksi  Priyanto Hastono Lawendatu (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari selasa tanggal 18 Juli 2023 sekitar pukul 01.30 Wita  atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2023 bertempat Perairan Pesisir Pantai Embuhangan, Pulau Sangihe Kabupaten Kepulauan Sangihe tepatnya pada posisi 30 38’ 19.1” N – 1250 35’34.2” E., atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan dikapal penangkap ikan diwilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia” sebagimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang dilakukan oleh nelayan kecil dan/atau pembudi daya ikan kecil 

Pihak Dipublikasikan Ya