| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa PRADO CENDI JANIS bersama Saksi Anak GALANG LABAI Pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Kampung Tanaki Kecamatan Siau Barat Selatan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu korban ERVAN DANSA Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 12 April 2024 sekitar jam 20.00 wita korban datang di tempat acara muda-mudi di kampung Kapeta kecamatan siau barat selatan, di tempat acara tersebut Korban bersama-sama dengan teman-teman Korban mengkonsumsi minuman keras jenis cap tikus, pada saat ditempat acara tersebut Korban melihat saksi ELPRIS KAKOMOLE lalu Korban mendekati saksi ELPRIS KAKOMOLE dan berdiri disamping saksi ELPRIS KAKOMOLE, kemudian Korban menyapa ”PADE”, lalu saksi ELPRIS KAKOMOLE menyuruh Korban untuk berteriak di tempat acara tersebut namun Korban tidak mau kemudian Korban kembali lagi duduk bersama-sama dengan teman Korban, selanjutnya sekitar jam 24.00 wita acara muda-mudi tersebut selesai. Kemudian Korban pulang kerumah orang tua Korban yang berada di kampung Tanaki menggunakan sepeda motor, Korban melewati saksi ELPRIS KAKOMOLE, terdakwa PRADO JANIS, saksi anak GALANG LABAI dan beberapa anak lelaki yang korban tidak kenal yang berdiri didekat rumah orang tua Korban lalu Korban menegur saksi ELRPIS KAKOMOLE kemudian saksi ELPRIS KAKOMOLE menyuruh Korban pulang apabila Korban tidak pulang saksi ELPRIS KAKOMOLE akan memukul Korban, kemudian Korban pulang kerumah, pada saat dirumah orang tua Korban keluarga LONTOLAWA – JANIS Korban menceritakan kepada saksi SINCE JANIS yang merupakan tante korban bahwa saksi ELRPIS KAKOMOLE menyuruh Korban berteriak ditempat acara, kemudian saksi SINCE JANIS mengatakan kepada Korban ”SUDAHJO NGANA MO DENGAR PADIA, SEDANGKAN MA AKANG DENG NGANA PE PA BU SEGALA MACAM DIA MOHINA APALAGI CUMA NGANA”, setelah itu datang terdakwa PRADO JANIS dan langsung masuk kedalam rumah lalu memukul Korban namun tidak mengena karena Korban menghindar kemudian Korban meminta maaf kepada terdakwa PRADO JANIS namun terdakwa PRADO JANIS tetap saja berusaha memukul Korban tetapi Korban terus menghindar kemudian terdakwa PRADO JANIS memegang tangan Korban lalu menarik Korban keluar dari dalam rumah, pada saat Korban sudah diluar rumah terdakwa PRADO JANIS memukul Korban dengan menggunakan tangan kanan terkepal secara berulang-ulang kali yang mengena di bagian wajah dan mata sebelah kanan Korban kemudian terdakwa PRADO JANIS bersama saksi anak GALANG LABAI menendang Korban secara berulang – ulang kali, setelah itu terdakwa PRADO JANIS dan saksi anak GALANG LABAI langsung melarikan diri.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa PRADO CENDI JANIS, mengakibatkan korban ERVAN DANSA mengalami luka pada bagian wajah dan tubuh.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum yang dikeluarkan Puskesmas Ondong Nomor : 353/20/VER/PKM-OND/IV/2024 tanggal 13 April 2024 atas nama Ervan Dansa yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa pada Puskesmas Tagulandang dr.Sun Mistar Wungow dengan kesimpulan :
Pada pemeriksaan ditemukan luka robek di kepala bagian kanan,bengkak di kepala bagian kanan, lecet di dahi, bahu kiri dan pinggang yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.
(Terlampir dalam berkas perkara)
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------
|