Dakwaan |
Pada hari kamis tanggal 12 Maret 2020, sekitar pukul 16.00 wita, anggota Sat Narkoba Sat Sabhara dan Sat Lantas yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba IPTU Rudolf J. Lumandung, S.H melaksanakan kegiatan Patroli di wilayah Hukum Polres Kepulauan Sangihe tepatnya di Desa Salurang Kecamatan Tabukan Selatan Tengah dan melakukan pemeriksaan ditoko saudari Since Yohanis setelah melakukan pemeriksaan anggota menemukan ditoko 3 (tiga) dusatau 68 (enam puluh delapan) botol minuman keras beralkohol jenis cap tikus dengan dikemas menggunakan botol plastik merek AKE ukuran 600 ml, selanjutnya minuman beralkohol jenis cap tikus tersebut diamankan ke Kantor Polres Kepulauan Sangihe guna proses penyelidikan lebih lanjut |