Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/PDT.G/2015/PN Thn AGNET POLORENSI GUMOLUNG 1.Aris Gumolung
2.Golfrit Gumolung
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2015
Klasifikasi Perkara Warisan/Wasiat
Nomor Perkara 53/PDT.G/2015/PN Thn
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGNET POLORENSI GUMOLUNG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Aris Gumolung
2Golfrit Gumolung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan untuk menjadi hukum Objek sengketa tersebut adalah milik penggugat berdasarkan Peninggalan waris dari Katarina Taaropetan almarhumah (ibu kandung penggugat) ;
  3. Menyatakan bahwa para tergugat tidak berhak atas objek sengketa tersebut dan penguasaan atas objek sengketa tersebut merupakan perbuatan melawan hukum ;
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa penerbitan surat surat yang berkaitan dengan objek sengketa tersebut atas nama tergugat ataupun orangtua tergugat disebut tidak berdasar hukum maka karenanya dapat dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
  5. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk keluar dari objek sengketa serta memusnahkan segala bentuk usaha yang dilakukan diatasnya lalu selanjutnya menyerahkan sepenuhnya objek sengketa kepada penggugat untuk dipakai secara bebas dan leluasa ;
  6. Menyatakan sita jaminan yang diletakkan atas objek sengketa adalah sah dan berharga ;
  7. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

SUBSIDAIR :

Suatu Putusan yang adil dan tidak dipandang adil menurut hukum ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak