1. Mengabulkan Permohonan gugatan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum tidak terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Suami Pemohon sebagai Tersangka;
3. Menyatakan menurut hukum Penetapan status Tersangka kepada Suami Pemohon berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan oleh Saudari LORINA SERANGGI dikantor Termohon berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/10/II/2019/Sulut/Res Sangihe/Sek-Sibar tanggal 22 Februari tentang dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat Pasal 263 ayat (1) KUHPidana adalah tidak sah karena perbuatan yang disangkakan kepada Suami Pemohon bukan merupakan perkara pidana, melainkan sebagai perkara perdata menyangkut sengketa wanprestasi (citra janji) karenanya Suami Pemohon tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana;
4. Menyatakan menurut hukum proses penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: SP.Sidik/05/V/2015/Unit Reskrim Umum tertanggal 2 Mei 2019 serta surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/01/VIII/2019/Unit Reskrim yang menetapkan Suami Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak sah dan melawan hukum;
5. Menyatakan menurut hukum Penyitaan surat berupa Kwitansi yang dilakukan oleh pihak Termohon adalah tidak sah;
Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon sebesar Rp.1.000.000.,00 (satu juta rupiah) segera setelah putusan dalam perkara ini di bacakan;
6. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap perkara atas nama Suami Pemohon tersebut dan tidak melimpahkannya kepada Penuntut Umum, setelah putusan perkara ini diucapkan;
7. Menghukum Termohon untuk merehabilitir nama baik Pemohon dengan mengumumkan iklan permintaan maaf dan seluruh isi putusan Praperadilan ini pada Koran lokal Harian di Sulawesi Utara yaitu : Manado Post, Komentar dan Metro pada halaman berita hukum;
8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.
|