| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah anak/ahliwaris sah dari almarhum FERDINAND DALOPE.
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah Objek Perkara adalah tanah warisan/peninggalan orangtua/ayah Penggugat, almarhum FERDINAND DALOPE, dibeli dari ADENAN ONTONI anak dari almarhum RAHMAD ONTONI, dan selanjutnya jatuh waris kepada dan harus dikuasai/dikelola oleh Penggugat sebagai ahli warisnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan/perbuatan Para Tergugat sering masuk tanpa dasar/alas hak dan merusak tatanaman yang ada di Objek Perkara sebagai tindakan/perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Para Tergugat untuk tidak masuk dan tidak merusak lagi tatanaman yang ada di Objek Perkara, dan menyerahkan penguasaan/pengelolaan Objek Perkara secara bebas, leluasa dan tanpa syarat apapun kepada Penggugat.
- Mohon Keadilan.
|