Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
95/Pdt.P/2020/PN Thn ARIANTI VERONIKA KARAENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 95/Pdt.P/2020/PN Thn
Tanggal Surat Selasa, 18 Agu. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARIANTI VERONIKA KARAENG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan perkawinan orang tua Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan dan mengesahkan menurut hukum perkawianan orang tua Pemohon JUSTUS KARAENG dan ANITJE DAMALANG
  3. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat akte perkawinan orang tua pemohon tersebut.
  4. Membebankan biaya menurut hukum kepada para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak