Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA : PDM-06/SANGIHE/Eoh.02/05/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama lengkap
|
:
|
YORI LAHOSE;
|
Tempat lahir
|
:
|
Bebalang;
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
41 tahun / 10 November 1984;
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki - laki;
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia;
|
Tempat tinggal
|
:
|
Kampung Bebalang Kecamatan Manganitu Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe;
|
Agama
|
:
|
Kristen;
|
Pekerjaan
|
:
|
Nelayan/Perikanan;
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat).
|
- PENAHANAN DAN PENANGKAPAN :
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 08 Maret 2025;
|
Penahanan
|
:
|
Rutan Polsek Manganitu Selatan Polres Kepulauan Sangihe sejak tanggal 08 Maret 2025 s/d 27 Maret 2025;
|
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polsek Manganitu Selatan Polres Kepulauan Sangihe sejak tanggal 28 Maret 2025 s/d 06 Mei 2025.
|
- DAKWAAN :
----- Bahwa Terdakwa YORI LAHOSE pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di depan Gereja Pantekosta yang berada di Kampung Bebalang Kecamatan Manganitu Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan tindak pidana “penganiayaan” terhadap Saksi Korban YULKE MADUNDANG yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WITA Saksi Korban sedang menyapu didalam rumah tepatnya di ruang tamu rumah milik Saksi Korban yang berada di Kampung Bebalang Kecamatan Manganitu Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe, kemudian Anak dari Saksi Korban yakni Saksi REGINA MADUNDANG sementara menangkat dan membawa barang-barang di dapur yang mana barang-barang di dapur tersebut adalah milik Saksi Korban, selanjutnya Saksi Korban pun menegur Saksi REGINA MADUNDANG untuk tidak membawa/mengambil barang-barang tersebut namun Terdakwa tidak mengetahui bahwa barang-barang tersebut adalah milik Saksi REGINA MADUNDANG, kemudian Saksi Korban marah dan memaki Saksi REGINA MADUNDANG dengan menyumpahi Saksi REGINA MADUNDANG akan sulit melahirkan anak dan anak Saksi REGINA MADUNDANG dan Terdakwa kelak akan meninggal, mendengar hal tersebut Terdakwa yang saat itu juga sedang berada di dapur melihat ada alat pancing yang terbuat dari papan yang panjangnya kurang lebih 75 (tujuh puluh lima) sentimeter yang ada disamping kamar mandi dan mengambilnya, kemudian Terdakwa langsung mendekati Saksi Korban dalam keadaan marah yang ada di ruang tamu dengan membawa alat pancing tersebut sambil mengatakan ”kita mo bunuh pa ngana” yang artinya ”saya akan bunuh kamu” secara berulang-ulang, selanjutnya dikarenakan Saksi Korban merasa takut Saksi Korban berlari hingga sampai di depan Gereja Pantekosta yang mana pada saat itu Terdakwa mengejar Saksi Korban, selanjutnya Terdakwa berhasil mengejar Saksi Korban di depan Gereja Pantekosta dan Terdakwa langsung memukul Saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan alat pancing yang dipegangnya, yang pertama mengenai tubuh Saksi Korban di bagian belakang sebelah kiri sehingga Saksi Korban merasakan kesakitan, dan yang kedua kalinya Terdakwa memukul Saksi Korban di bagian kepala namun Saksi Korban dapat menahannya dengan menggunakan tangan kiri Saksi Korban hingga tangan kiri Saksi Korban mengalami luka memar dan bahu Saksi Korban mengalami bengkak karena tersandar disudut tiang luar Gereja Pantekosta, selanjutnya Terdakwa mau memukul Saksi Korban untuk ketiga kalinya namun dapat dicegah oleh Saksi HERMINUS KOLOBOBA alias HERI, setelah itu Saksi HERMINUS KOLOBOBA alias HERI merampas alat pancing yang digunakan Terdakwa untuk memukul Saksi Korban tersebut dengan tujuan mengamankannya, setelah sudah banyak masyarakat yang berkumpul akhirnya Terdakwa diamankan oleh Saksi REGINA MADUNDANG , Kapitalaung Bebalang lelaki MUSKIN MADUNDANG , dan lelaki RIGO MANIS namun Kapitalaung Bebalang lelaki MUSKIN MADUNDANG hanya mengantar sampai ke jalan menuju rumah orang tua Terdakwa, kemudian Saksi REGINA MADUNDANG dan lelaki RIGO MANIS lah yang mengantar Terdakwa sampai ke rumah orang tua Terdakwa dan Kapitalaung Bebalang lelaki MUSKIN MADUNDANG mengamankan Saksi Korban;----------
- Bahwa atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi Korban mengakibatkan sakit di tubuh bagian belakang sebelah kiri Saksi Korban dan tangan kiri Saksi Korban mengalami luka memar serta bahu sebelah kanan Saksi Korban mengalami bengkak karena tersandar di sudut tiang luar Gereja Pantekosta, dan akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa Saksi Korban pada malam harinya mengalami Demam;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 400.7/16/253 tanggal 11 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Vania Elisabeth Laoh. selaku dokter pemeriksa pada Puskesmas Lapango, terhadap Saksi Korban YULKE MADUNDANG telah dilakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Korban tiba di Puskesmas Lapango dengan keadaan sadar mengenakan pakaian kaos berwarna hitam dengan corak berwarna putih dan celana panjang berwarna hitam. Korban mengeluh merasakan nyeri di bagian lengan bawah hingga ke siku tangan kiri.
- Pada pemeriksaan tubuh bagian luar ditemukan :
Tampak luka terbuka dengan dasar kulit dan tepi tidak beraturan berukuran 1 x 0,2 (satu kali nol koma dua) sentimeter dilengan bagian bawah tangan kiri. Ditemukan juga adanya memar berwarna merah dan ungu kebiruan disertai bengkak pada bagian pergelangan tangan kiri hingga kelengan bawah tangan kiri. Tampak juga memar di bagian punggung bagian kiri atas berwarna biru keunguan.
Kesimpulan :
Pada korban perempuan berusia lima puluh tahun ini terdapat luka, dan memar disertai bengkak pada lengan bawah tangan kiri, serta memar dibagian punggung bagian kiri atas yang diduga diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul.
-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Tahuna, 06 Mei 2025
PENUNTUT UMUM
RAHMAT SYAPUTRA, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 19920409 202012 1 015
|
|