Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Thn Stenly Cicero Takarendehang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kab. Kepl. Sangihe Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Thn
Tanggal Surat Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Stenly Cicero Takarendehang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kab. Kepl. Sangihe
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 385.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat Wanprestasi atas kewajibannya melakukan pembayaran Layanan Jasa Internet sesuai Perjanjian Kerjasama  Nomor 002/SPK/SSI/01211001/X/2021, Tanggal 13 Oktober 2021;
  3. Menghukum  Tergugat untuk membayar Layanan Jasa Internet kepada Penggugat sebesar Rp35.200.000,- (tiga puluh lima juta dua ratus ribu rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak