Pada hari Senin tanggal 16 Desember 2019 bertempat di Kantor Kampung Kalekube Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe sekira pukul 09.30 wita. pelapor sedang dalam penyelesaian masalah pengancaman dengan saksi 2 di kantor Kampung Kalekube Kecamatan Tabukan Utara Kab. Kepl. Sangihe pada saat itu saksi 1 sedang memberikan pertanyaan kepada saksi 2, pelaku 1 yang sedang duduk berdekatan dengan pelapor langsungĀ memukul pelapor dan mengena dibagian pipi sebelah kanan sebanyak satu kali, kemudian pelapor beridir dan mengena dibagian kepala sebanyak dua kali sehingga pelaku merasa sakit dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Tabukan Utara ;
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan menuntut terlapor agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ; |