Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
95/PID.B/2015/PN Thn | A.D.L.Putra,SH | CHRISTIEN MULIANI PANESE ALIAS TIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Agu. 2015 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 95/PID.B/2015/PN Thn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
S U R A T D A K W A A NReg. Perk. No. PDM- 05 /R.1.13.6/Epp.2/ 03 / 2015
A. IDENTITAS TERDAKWANama Lengkap : CHRISTIEN MULIANI PANESE alias TIN Tempat Lahir : Talawid Umur/Tanggal Lahir : 44 Tahun/02 Mei 1971 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat Tinggal : Kampung Talawid Lindongan I Kec. Siau Barat Selatan. Kab Kepl SITARO Agama : Kristen Protestan Pekerjaan : IRT Pendidikan : SMA (Berijasah)
B. PENAHANANPenyidik : Tidak dilakukan penahanan. Penuntut Umum : Tidak dilakukan penahanan.
C. DAKWAAN
-----------Bahwa terdakwa CHRISTIEN MULIANI PANESE alias TIN pada hari Minggu tanggal 28 Februari 2015 sekitar pukul 09.25 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2015 bertempat didepan Gereja Sentrum Talawid Kec. Siau Barat Selatan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. melakukan penganiayaan terhadap saksi MERSIA PITER. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan : Berdsarkan pada pemeriksaan tersebut diatas disebabkan oleh pergesekan dengan benda tumpul keras permukaan kasar.
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.--
Ondong Siau, 24 Agustus 2015 Penuntut Umum,
AGUSTINUS DIAN LEO PUTRA, SH AJUN JAKSA NIP.19830808 200812 1 002
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |