Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/PID.B/2015/PN Thn A.D.L.Putra,SH CHRISTIEN MULIANI PANESE ALIAS TIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2015
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 95/PID.B/2015/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1A.D.L.Putra,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHRISTIEN MULIANI PANESE ALIAS TIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
CABANG KEJAKSAAN NEGERI TAHUNA
DI ? ONDONG SIAU
? Untuk Keadilan ?

P.29

S U R A T D A K W A A N

Reg. Perk. No. PDM- 05 /R.1.13.6/Epp.2/ 03 / 2015

A. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap : CHRISTIEN MULIANI PANESE alias TIN

Tempat Lahir : Talawid

Umur/Tanggal Lahir : 44 Tahun/02 Mei 1971

Jenis Kelamin : Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia.

Tempat Tinggal : Kampung Talawid Lindongan I Kec. Siau Barat Selatan.

Kab Kepl SITARO

Agama : Kristen Protestan

Pekerjaan : IRT

Pendidikan : SMA (Berijasah)

B. PENAHANAN

Penyidik : Tidak dilakukan penahanan.

Penuntut Umum : Tidak dilakukan penahanan.

C. DAKWAAN

-----------Bahwa terdakwa CHRISTIEN MULIANI PANESE alias TIN pada hari Minggu tanggal 28 Februari 2015 sekitar pukul 09.25 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2015 bertempat didepan Gereja Sentrum Talawid Kec. Siau Barat Selatan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. melakukan penganiayaan terhadap saksi MERSIA PITER. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2015 jam 09.25 wita Saksi MERSIA PITER hendak beribadah di Gereja Sentrum Talawid terletak di Kecamatan Siau Barat Selatan Kabupaten SITARO;
  • Selanjutnya sesampainya di Gereja tersebut saat saksi MERSIA PITER hendak masuk kedalam Gereja tiba-tiba terdakwa CHRISTIEN MULIANI PANESE menghampiri saksi MERSIA PITER dan mengatakan ? Ngana Majelis Putar Bale deng Papancuri? yang artinya ? Kamu Majelis Gereja suka Menipu dan tiba-tiba terdakwa CHRISTIEN MULIANI PANESE langsung mendorong tubuh saksi MERSIA PITER dengan kedua tangannya sehingga saksi MERSIA PITER terjatuh dan berdarah pada kaki sebelah kirinya;
  • Bahwa Akibat perbuatan terdakwa CHRISTIEN MULIANI PANESE saksi MERSIA PITER mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum No 353/03/VER/PKM/II/2015 tanggal 13 Februari 2015 yang ditandatangai oleh dr. Else Kuheba selaku Kepala Puskesmas Ondong beradasrkan sumpah jabatannya dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Luka lecet dilutut kiri dengan ukuran panjang 2 cm, lebar 2,5 cm
  2. Luka lecet dilutut kiri dengan ukuran panjang 1,5 cm, lebar 1 cm

Kesimpulan :

Berdsarkan pada pemeriksaan tersebut diatas disebabkan oleh pergesekan dengan benda tumpul keras permukaan kasar.

  • Bahwa terdakwa CHRISTIEN MULIANI PANESE melakukan Penganiayaan terhadap saksi MERSIA PITER dikarenakan sakit hati yang disebabkan saksi MERSIA PITER sering menghalang-halangi terdakwa CHRISTIEN MULIANI PANESE ketika mengambil sayur di Kebun yang dinamakan Kumbehi di Kampung Talawid Lindongan I Kecamatan Siau Barat Selatan Kabupaten SITARO.

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.--

Ondong Siau, 24 Agustus 2015

Penuntut Umum,

AGUSTINUS DIAN LEO PUTRA, SH

AJUN JAKSA NIP.19830808 200812 1 002

Pihak Dipublikasikan Ya