Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
81/Pdt.G/2019/PN Thn 1.MICHAEL ANDRIS
2.Noorche Jabez Tumundo, SH
1.PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk Cq. Kantor wilayah Manado, Cq. Kantor Cabang Tahuna
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia; Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; Cq. Knator Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Utara; Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Manado
3.Yongki Darius Mogi
4.Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia; Cq. Provinsi Sulawesi Utara Cq. Kepulauan Sangihe Tahuna
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 81/Pdt.G/2019/PN Thn
Tanggal Surat Kamis, 08 Agu. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MICHAEL ANDRIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NOORCHE JABEZ TUMUNDOMICHAEL ANDRIS
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk Cq. Kantor wilayah Manado, Cq. Kantor Cabang Tahuna
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementrian Keuangan Republik Indonesia Cq. KPKNL MANADO Manado
2YONGKI DARIUS MOGI
3Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Cq. Provinsi Sulawesi Utara, Cq. Kepulauan Sangihe
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah DEBITUR yang baik dan harus dilindungi hukum;
  3. Menyatakan keputusan TERGUGAT yang menyatakan PENGGUGAT adalah debitur kredit macet adalah perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan Demi Hukum bahwa Surat Dengan Nomor : Thn/5/0732/R tertanggal 11 Juni 2013, dengan Perihal “Keputusan Penyelesaian Kredit dengan Keringanan BDO” yang disampaikan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sah demi Hukum
  5. Menyatakan demi hokum, bahwa besaran hutang penggugat ialah sebesar Rp. 5,700.000.000,- (lima miliar, tujuh ratus juta rupiah) kepada tergugat berdasarkan maksud dan uraian dalam surat tergugat Nomor :  Thn/5/0732/R tertanggal 11 juni 2013.
  6. Menyatakan demi hokum, bahwa segala pembayaran yang telah dilakukan oleh penggugat terhadap tuntutan tergugat guna memanimalisir jumlah hutang dari penggugat sebagimana telah di uraikan oleh penggugat pada angka 10 (sepuluh) dan 13 (tiga belas) dalam gugatan ini adalah Sah demi hukum
  7. Menyatakan demi hokum bahwa kewajiban Hutang dari penggugat kepada tergugat yang harus penggugat bayar berjumlah Rp. 2.545,000,000,- (dua milyard lima ratus empat puluh lima juta rupiah);
  8. Menyatakan demi Hukum bahwa uraian sebagaimana termuat pada surat somasi pertama, kedua, maupun ketiga yang memuat tentang : jumlah kewajiban pinjaman kredit dari penggugat yang harus penggugat selesaikan kepada tergugat sebesar Rp 9.098.850.419,- (Sembilan milyard Sembilan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh ribu empat ratus Sembilan belas rupiah) adalah Tidak sah dan batal demi hokum.
  9. Menyatakan demi hokum bahwa perbuatan TURUT TERGUGAT I dalam menyetujui  Permohonan Penjualan Agunan dari TERGUGAT merupakan perbutan melawan hukum;
  10. Menyatakan demi hokum bahwa pembelian barang jaminan PENGGUGAT melalui lelang oleh Turut tergugat II kepada Turut tergugat I, BAHKAN SIAPAPUN adalah tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hokum mengikat;
  11. Menyatakan demi hokum bahwa surat - surat / akta - kta yang terbit akibat dari hubungan hukum apapun antara TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, Turut Tergugat II dan III maupun dengan pihak lain atas Agunan Kredit dalam Perjanjian Kredit adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  12. Menghukum Turut tergugat I,II, dan III, untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
  13. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I, II, III, untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak