| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah Objek Sengketa adalah milik Penggugat.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I tidak memiliki hak atas Tanah Objek Sengketa tersebut.
- Manyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang telah masuk menyerobot diatas Tanah Objek Sengketa dengan mendirikan tembok dan bangunan bagian depan rumah tempat tinggal Tergugat I serta Perbuatan Tergugat I yang telah memasukan Tanah Objek Sengketa kedalam ukuran Peta/Gambar Setifikat Hak Milik Tergugat I bersama dengan ukuran tanah kintal milik Tergugat I yang dibeli dari Keluarga Mekutika sebagaimana tercantum dalam Peta/Gambar Sertifikat Hak Milik Nomor : 0004 Tahun 2005 atas nama HERSZFELD PULINGKARENG yang telah diterbitkan oleh Tergugat II atas petunjuk Tergugat I, pada hal Tanah Objek Sengketa tersebut bukanlah milik Tergugat I dan Tergugat I tidak ada hak atas Tanah Objek Sengketa tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan Proses Penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor : 0004 Tahun 2005 atas nama HERSZFELD PULINGKARENG yang telah memasukan Tanah Objek Sengketa tersebut kedalam ukuran Peta/Gambar Setifikat Hak Milik Tergugat I bersama dengan ukuran tanah kintal milik Tergugat I yang dibeli dari Keluarga Mekutika sebagaimana tercantum dalam Peta/Gambar Sertifikat Hak Milik Nomor : 0004 Tahun 2005 atas nama HERSZFELD PULINGKARENG yang telah diterbitkan oleh Tergugat II atas petunjuk Tergugat I, pada hal Tanah Objek Sengketa tersebut bukanlah milik Tergugat I dan Tergugat I tidak ada hak atas Tanah Objek Sengketa tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menghukum Tergugat I dan/atau siapa saja memperoleh hak daripadanya untuk keluar dari Tanah Objek Sengketa tersebut dengan membongkar tembok dan bangunan bagian depan rumah rempat tinggalnya yang berdiri diatas Tanah Objek Sengketa tersebut sekaligus membawa keluar barang – barangnya dari dalam Tanah Objek Sengketa selanjutnya menyerahkan Tanah Objek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong untuk dimiliki sekaligus dikuasai dan dipakai oleh Penggugat secara bebas dan leluasa, jika perlu dengan bantuan alat negara.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk merubah dan memperbaiki ukuran Peta/Gambar pada Sertifikat Hak Milik Nomor : 0004 Tahun 2005 atas nama HERSZFELD PULINGKARENG yang telah memasukan Tanah Objek Sengketa tersebut kedalam ukuran Peta/Gambar Sertifikat Hak Milik Nomor : 0004 Tahun 2005 atas nama HERSZFELD PULINGKARENG bersama dengan ukuran tanah kintal milik Tergugat I yang dibeli dari Keluarga Mekutika sebagaimana tercantum dalam Peta/Gambar Sertifikat Hak Milik Nomor: 0004 Tahun 2005 atas nama HERSZFELD PULINGKARENG dengan mengeluarkan tanah Objek Sengketa tersebut dari ukuran Peta/Gambar Sertifikat Hak Milik Nomor : 0004 Tahun 2005 atas nama HERSZFELD PULINGKARENG tersebut.
- Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Perlawanan, Banding dan Kasasi (Uitvorbaar Bij Voorad).
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Mohon Keadilan yang seadil-adilnya. |