Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2023/PN Thn ARISTOL LOLOWANG LAWENDATU 1.HERSZFELD PULINGKARENG
2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2023/PN Thn
Tanggal Surat Rabu, 11 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARISTOL LOLOWANG LAWENDATU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HERSZFELD PULINGKARENG
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan  menurut hukum bahwa Tanah Objek Sengketa adalah milik Penggugat.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa  Tergugat I  tidak memiliki hak atas Tanah Objek Sengketa tersebut.
  4. Manyatakan menurut hukum bahwa perbuatan  Tergugat I yang telah masuk menyerobot diatas  Tanah  Objek Sengketa  dengan mendirikan tembok dan bangunan bagian depan rumah   tempat tinggal Tergugat I  serta Perbuatan Tergugat I yang telah memasukan Tanah Objek Sengketa kedalam ukuran Peta/Gambar Setifikat Hak Milik Tergugat I bersama dengan ukuran tanah kintal milik Tergugat I yang dibeli dari Keluarga Mekutika sebagaimana  tercantum dalam Peta/Gambar Sertifikat Hak Milik Nomor : 0004 Tahun 2005 atas nama HERSZFELD PULINGKARENG  yang telah diterbitkan oleh Tergugat II atas petunjuk Tergugat I, pada hal Tanah Objek Sengketa tersebut bukanlah milik Tergugat I dan Tergugat I tidak ada hak atas Tanah Objek Sengketa tersebut  adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
  5. Menyatakan Proses Penerbitan Sertifikat Hak Milik  Nomor : 0004 Tahun 2005 atas nama HERSZFELD PULINGKARENG yang telah memasukan Tanah Objek Sengketa tersebut kedalam ukuran Peta/Gambar Setifikat Hak Milik Tergugat I bersama dengan ukuran tanah kintal milik Tergugat I yang dibeli dari Keluarga Mekutika sebagaimana  tercantum dalam Peta/Gambar Sertifikat Hak Milik Nomor : 0004 Tahun 2005 atas nama HERSZFELD PULINGKARENG  yang telah diterbitkan oleh Tergugat II atas petunjuk Tergugat I, pada hal Tanah Objek Sengketa tersebut bukanlah milik Tergugat I dan Tergugat I tidak ada hak atas Tanah Objek Sengketa tersebut  adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  6. Menghukum Tergugat I dan/atau siapa saja memperoleh hak daripadanya untuk keluar dari Tanah Objek Sengketa tersebut dengan membongkar tembok dan bangunan bagian depan rumah rempat tinggalnya yang berdiri diatas Tanah Objek Sengketa tersebut sekaligus membawa keluar barang – barangnya dari dalam Tanah Objek Sengketa selanjutnya menyerahkan Tanah Objek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong untuk dimiliki sekaligus dikuasai dan dipakai  oleh Penggugat secara bebas dan leluasa,  jika  perlu dengan bantuan alat negara.
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk merubah dan memperbaiki ukuran Peta/Gambar   pada Sertifikat Hak Milik  Nomor : 0004 Tahun 2005 atas nama HERSZFELD PULINGKARENG yang telah memasukan Tanah Objek Sengketa tersebut kedalam ukuran Peta/Gambar Sertifikat Hak Milik Nomor : 0004 Tahun 2005 atas nama HERSZFELD PULINGKARENG bersama dengan ukuran tanah kintal milik Tergugat I yang dibeli dari Keluarga Mekutika sebagaimana  tercantum dalam Peta/Gambar Sertifikat Hak Milik Nomor: 0004 Tahun 2005 atas nama HERSZFELD PULINGKARENG    dengan  mengeluarkan tanah Objek Sengketa tersebut dari ukuran Peta/Gambar Sertifikat Hak Milik  Nomor : 0004 Tahun 2005 atas nama HERSZFELD PULINGKARENG tersebut.
  8. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu  walaupun ada upaya hukum Perlawanan, Banding dan Kasasi (Uitvorbaar Bij Voorad).
  9. Menghukum   Tergugat I dan  Tergugat II   untuk   membayar  semua  biaya  yang  timbul  dalam  perkara  ini.

 

SUBSIDAIR :

Mohon Keadilan  yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak