| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 51/Pid.B/2019/PN Thn | ARIF YULI HARYANTO, SH. | MARIO ARIANTO PUTRA MEDEA alias RIO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jul. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 51/Pid.B/2019/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Jul. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1102/P.1.13/Euh.2/07/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : PRIMAIR ----- Bahwa Terdakwa MARIO ARIANTO PUTRA MEDEA alias RIO, pada hari Jumat tanggal 19 April 2019, atau setidak –tidaknya di waktu – waktu tertentu dalam bulan April 2019, bertempat di Toko handphone “YELSTEVE CELL” milik saksi DEYN YORIANASTES ANDARIA yang terletak di belakang Kantor Pos Tahuna, Kelurahan Sawang Bendar Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------- Awalnya pada hari Jumat tanggal 19 April 2019 sekitar pukul 08.00 wita saat Terdakwa berjalan-jalan dipusat kota Tahuna. Saat melintas di depan toko handphone “YELSTEVE CELL”, Terdakwa melihat pintu kecil yang tertutup dan digembok dengan gembok berukuran kecil yang letaknya didamping pintu lipat toko tersebut. Oleh karena desakan ekonomi dimana Terdakwa belum membayar sewa kost bulan April 2019 yang sudah jatuh tempo pada tanggal 18 April 2019, timbul niat dalam diri Terdakwa untuk melakukan pencurian di toko tersebut. -------------------------------------- 1 (satu) unit HP merk Vivo seri V9 (black), Imei 1 : 869668038815639, Imei 2 : 869668038815621, bersama charger dan headset, dalam kemasan/dus; ------------------------------- Namun saat itu Terdakwa pergi ke lemari etalase kaca yang terletak dibagian belakang dan mengambil tas plastik berukuran sedang di laci paling bawa lemari etalase kaca itu. Saat itu Terdakwa melihat ada kamera cctv yang terpasang di sudut plafon toko itu. Agar aksinya tidak diketahui oleh saksi DEYN YORIANASTES ANDARIA selaku pemilik toko handphone sekaligus pemilik barang-barang yang ada di toko tersebut, Terdakwa menarik paksa kabel cctv tersebut sampai putus dan membawa kamera cctv tanpa sepengetahuan dan seizin saksi DEYN YORIANASTES ANDARIA selaku pemilik. Setelah itu Terdakwa memasukkan 6 (enam) Unit HP yang ada di dalam etalase kaca ke dalam kantong plastic bersama kamera cctv, tanpa sepengetahuan dan seizin saksi DEYN YORIANASTES ANDARIA selaku pemiliknya. Selanjutnya Terdakwa mengambil secara acak kira-kira 20 (dua puluh) kartu perdana simpati entertaimen dan simpati loop di lemari etalase kaca lainnya, tanpa sepengetahuan dan seizin saksi DEYN YORIANASTES ANDARIA selaku pemiliknya, lalu memasukannya ke dalam kantung plastik bersama dengan kamera cctv dan 6 (enam) unit smartphone VIVO. Kemudian Terdakwa melihat ada satu kamera cctv lain yang terpasang tidak jauh dari plafon yang Terdakwa lubangi, saat itu Terdakwa mengambil kursi lalu naik dan meraih kabel kamera cctv tersebut dan menarik paksa kabel kamera cctv itu sampai putus dan kameranya ikut terangkat. kemudian Terdakwa turun dari kursi lalu memasukan kamera cctv tersebut kedalam kantung plastik, tanpa sepengetahuan dan seizin saksi DEYN YORIANASTES ANDARIA selaku pemiliknya. Setelah itu Terdakwa keluar dari dalam toko dengan cara naik keatas kursi dan naik ke loteng toko tersebut melalui lubang plafon yang sama dimana Terdakwa masuk. --------------------------- Akibat perbuatan tersangka tersebut, saksi DEYN YORIANASTES ANDARIA selaku pemilik toko handphone “YELSTEVE CELL” mengalami kerugian sekira Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah. ----------------------------------
------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR ----- Bahwa Terdakwa MARIO ARIANTO PUTRA MEDEA alias RIO, pada hari Jumat tanggal 19 April 2019, atau setidak –tidaknya di waktu – waktu tertentu dalam bulan April 2019, bertempat di Toko handphone “YELSTEVE CELL” milik saksi DEYN YORIANASTES ANDARIA yang terletak di belakang Kantor Pos Tahuna, Kelurahan Sawang Bendar Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : : ------------------------------------------------------------------------------------------------ Awalnya pada hari Jumat tanggal 19 April 2019 sekitar pukul 08.00 wita saat Terdakwa berjalan-jalan dipusat kota Tahuna. Saat melintas di depan toko handphone “YELSTEVE CELL”, Terdakwa melihat pintu kecil yang tertutup dan digembok dengan gembok berukuran kecil yang letaknya didamping pintu lipat toko tersebut. Oleh karena desakan ekonomi dimana Terdakwa belum membayar sewa kost bulan April 2019 yang sudah jatuh tempo pada tanggal 18 April 2019, timbul niat dalam diri Terdakwa untuk melakukan pencurian di toko tersebut. -------------------------------------- tanpa sepengetahuan dan seizin saksi DEYN YORIANASTES ANDARIA selaku pemilik toko handphone “YELSTEVE CELL” sekaligus pemilik barang-barang yang ada dalam toko tersebut. ------------------------ Agar perbuatannya tidak diketahui oleh saksi DEYN YORIANASTES ANDARIA selaku pemilik toko handphone “YELSTEVE CELL”, terdakwa juga memutuskan dan membawa lari 2 (dua) unit kamera CCTV beserta kabelnya. Setelah itu terdakwa keluar toko melalui loteng yang semula digunakan untuk jalan masuk. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tahuna, 10 Juli 2019 PENUNTUT UMUM,
ARIF YULI HARYANTO, S.H. Jaksa Muda Nip. 198107252005011003
FILLY LIDYA WASIDA, SH. Jaksa Pratama Nip. 198209242007122001 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
