Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2019/PN Thn ARIF YULI HARYANTO, SH. MARIO ARIANTO PUTRA MEDEA alias RIO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 51/Pid.B/2019/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1102/P.1.13/Euh.2/07/2019
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF YULI HARYANTO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARIO ARIANTO PUTRA MEDEA alias RIO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR

----- Bahwa Terdakwa MARIO ARIANTO PUTRA MEDEA alias RIO, pada hari Jumat tanggal 19 April 2019, atau setidak –tidaknya di waktu – waktu tertentu dalam bulan April 2019, bertempat di Toko handphone “YELSTEVE CELL” milik saksi DEYN YORIANASTES ANDARIA yang terletak di belakang Kantor Pos Tahuna, Kelurahan Sawang Bendar Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :  ----------------------------------

Awalnya pada hari Jumat tanggal 19 April 2019 sekitar pukul 08.00 wita saat Terdakwa berjalan-jalan dipusat kota Tahuna. Saat melintas di depan toko handphone “YELSTEVE CELL”, Terdakwa melihat pintu kecil yang tertutup dan digembok dengan gembok berukuran kecil yang letaknya didamping pintu lipat toko tersebut. Oleh karena desakan ekonomi dimana Terdakwa belum membayar sewa kost bulan April 2019 yang sudah jatuh tempo pada tanggal 18 April 2019, timbul niat dalam diri Terdakwa untuk melakukan pencurian di toko tersebut. --------------------------------------
Kemudian Terdakwa pulang ke tempat kostnya di Kelurahan Manente Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan dalam perjalanan Terdakwa langsung membuat rencana pencurian seorang diri dimana Terdakwa mempertimbangkan seperti berapa kira-kira ukuran baliho yang harus Terdakwa potong supaya cukup untuk menutupi bingkai dan daun pintu tersebut, agar dapat menghalangi pandangan orang saat Terdakwa akan memotong gembok grendel pintu tersebut dan dengan apa atau bagaimana cara Terdakwa membuka gembok pintu tersebut. sesampainya di tempat kost, Terdakwa mengambil baliho yang sebelumnya Terdakwa temukan secara tidak sengaja di pinggir jalan aspal yang terletak di Kel. Dumuhung Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe pada hari Selasa tanggal 16 April 2019 sekitar pukul 17.30 wita, melipat dua baliho tersebut serta memotongnya menjadi dua bagian dengan ukuran yang sama, sehingga masing-masing berukuran kira-kira  2,5 m x 1,45 m lalu melipatnya. Setelah itu Terdakwa berjalan disamping kostnya untuk mencari kira-kira apa yang bisa Terdakwa gunakan untuk membuka gembok pintu tersebut, lalu Terdakwa menemukan satu mata gergaji besi yang kira-kira panjangnya 9 (sembilan) cm. Selanjutnya Terdakwa memasukan baliho yang sudah Terdakwa lipat itu bersama dengan mata gergaji besi kedalam kantung plastik hitam, lalu pergi ke toko YELSTEVE CELL dengan menumpang mikrolet. Saat itu Terdakwa turun diseberang jalan toko itu, kemudian berjalan menuju pintu kecil yang terletak tepat disamping pintu lipat toko handphone “YELSTEVE CELL” milik saksi DEYN YORIANASTES ANDARIA itu. ---------------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya Terdakwa meletakkan tas plastik tersebut dilantai depan pintu dan langsung mengeluarkan baliho, lalu menggantung baliho itu didepan pintu tersebut sehingga menutupi seluruh bagian pintu. Setelah itu Terdakwa masuk dan berdiri dibalik baliho tersebut agar apa yang akan terdakwa lakukan selanjutnya tidak bisa terlihat oleh orang lain. Kemudian Terdakwa mengambil mata gergaji besi dari dalam tas plastik, lalu mulai memotong gembok digrendel pintu tersebut selama kira-kira 10 (sepuluh) menit. Setelah gembok terpotong, Terdakwa mendorong pintu tersebut dan masuk kedalam. Saat itu Terdakwa melihat ada cela seukuran badan Terdakwa untuk masuk ke loteng. Terdakwa kemudian naik ke bangku kayu yang terletak di samping dinding, lalu memanjat naik ke loteng. Diatas loteng, terdakwa berjalan dan saat posisinya sudah diatas plafon toko handphone, tersangka mulai menginjak-injak plafon yang terbuat dari tripleks itu sampai lubang/robek, kemudian Terdakwa turun. Saat setelah berada di dalam toko handphone “YELSTEVE CELL”, Terdakwa melihat ada 6 (enam) unit smartphone merek VIVO didalam lemari etalase kaca yaitu : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

1 (satu) unit HP merk Vivo seri V9 (black), Imei 1 : 869668038815639, Imei 2 : 869668038815621, bersama charger dan headset, dalam kemasan/dus; -------------------------------
1 (satu) unit HP merk Vivo seri V9 (black), Imei 1 : 869668038817056, Imei 2 : 869668038817049, bersama kabel charger dan headset, dalam kemasan/dus; ------------------------
1 (satu) unit HP merk Vivo seri Y91 (Red), Imei 1 : 868883041438656, Imei 2 : 868883041438649, bersama kabel charger dan headset, dalam kemasan/dus; ------------------------
1 (satu) unit HP merk Vivo seri Y91 (Stary Black), Imei 1 : 868883043011659, Imei 2 : 868883043011642, Sim 1 : 0852-4295-5585, dan charger dalam kemasan/dus; ----------------------
1 (satu) unit HP merk Vivo seri Y93 (Ocean Blue), Imei 1 : 869452047701233, Imei 2 : 869452047701225, dan charger dalam kemasan/dus; ------------------------------------------------------
1 (satu) unit HP merk Vivo seri Y95 (Stary Black), Imei 1 : 867469048989510, Imei 2 : 867469048989502, dan charger dalam kemasan/dus; ------------------------------------------------------

Namun saat itu Terdakwa pergi ke lemari etalase kaca yang terletak dibagian belakang dan mengambil tas plastik berukuran sedang di laci paling bawa lemari etalase kaca itu. Saat itu Terdakwa melihat ada kamera cctv yang terpasang di sudut plafon toko itu. Agar aksinya tidak diketahui oleh saksi DEYN YORIANASTES ANDARIA selaku pemilik toko handphone sekaligus pemilik barang-barang yang ada di toko tersebut, Terdakwa menarik paksa kabel cctv tersebut sampai putus dan membawa kamera cctv tanpa sepengetahuan dan seizin saksi DEYN YORIANASTES ANDARIA selaku pemilik. Setelah itu Terdakwa memasukkan 6 (enam) Unit HP yang ada di dalam etalase kaca ke dalam kantong plastic bersama kamera cctv, tanpa sepengetahuan dan seizin saksi DEYN YORIANASTES ANDARIA selaku pemiliknya. Selanjutnya Terdakwa mengambil secara acak kira-kira 20 (dua puluh) kartu perdana simpati entertaimen dan simpati loop di lemari etalase kaca lainnya, tanpa sepengetahuan dan seizin saksi DEYN YORIANASTES ANDARIA selaku pemiliknya, lalu memasukannya ke dalam kantung plastik bersama dengan kamera cctv dan 6 (enam) unit smartphone VIVO. Kemudian Terdakwa melihat ada satu kamera cctv lain yang terpasang tidak jauh dari plafon yang Terdakwa lubangi, saat itu Terdakwa mengambil kursi lalu naik dan meraih kabel kamera cctv tersebut dan menarik paksa kabel kamera cctv itu sampai putus dan kameranya ikut terangkat. kemudian Terdakwa turun dari kursi lalu memasukan kamera cctv tersebut kedalam kantung plastik, tanpa sepengetahuan dan seizin saksi DEYN YORIANASTES ANDARIA selaku pemiliknya. Setelah itu Terdakwa keluar dari dalam toko dengan cara naik keatas kursi dan naik ke loteng toko tersebut melalui lubang plafon yang sama dimana Terdakwa masuk. ---------------------------

Akibat perbuatan tersangka tersebut, saksi DEYN YORIANASTES ANDARIA selaku pemilik toko handphone “YELSTEVE CELL” mengalami kerugian sekira Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah. ----------------------------------

 

------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----- Bahwa Terdakwa MARIO ARIANTO PUTRA MEDEA alias RIO, pada hari Jumat tanggal 19 April 2019, atau setidak –tidaknya di waktu – waktu tertentu dalam bulan April 2019, bertempat di Toko handphone “YELSTEVE CELL” milik saksi DEYN YORIANASTES ANDARIA yang terletak di belakang Kantor Pos Tahuna, Kelurahan Sawang Bendar Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : : ------------------------------------------------------------------------------------------------

Awalnya pada hari Jumat tanggal 19 April 2019 sekitar pukul 08.00 wita saat Terdakwa berjalan-jalan dipusat kota Tahuna. Saat melintas di depan toko handphone “YELSTEVE CELL”, Terdakwa melihat pintu kecil yang tertutup dan digembok dengan gembok berukuran kecil yang letaknya didamping pintu lipat toko tersebut. Oleh karena desakan ekonomi dimana Terdakwa belum membayar sewa kost bulan April 2019 yang sudah jatuh tempo pada tanggal 18 April 2019, timbul niat dalam diri Terdakwa untuk melakukan pencurian di toko tersebut. --------------------------------------
Kemudian terdakwa pulang ke tempat kostnya untuk mengambil gergaji dan spanduk yang akan digunakan terdakwa untuk masuk ke dalam toko handphone “YELSTEVE CELL”. Selanjutnya terdakwa kembali ke toko handphone “YELSTEVE CELL” dan masuk kedalam toko tersebut dengan cara membuka kunci gembok dan naik ke atas loteng. Setelah didalam toko handphone “YELSTEVE CELL”, terdakwa langsung memasukkan 6 (enam) unit HP yang ada di dalam etalase kaca, yaitu :
1 (satu) unit HP merk Vivo seri V9 (black), Imei 1 : 869668038815639, Imei 2 : 869668038815621, bersama charger dan headset, dalam kemasan/dus; -------------------------------
1 (satu) unit HP merk Vivo seri V9 (black), Imei 1 : 869668038817056, Imei 2 : 869668038817049, bersama kabel charger dan headset, dalam kemasan/dus; ------------------------
1 (satu) unit HP merk Vivo seri Y91 (Red), Imei 1 : 868883041438656, Imei 2 : 868883041438649, bersama kabel charger dan headset, dalam kemasan/dus; ------------------------
1 (satu) unit HP merk Vivo seri Y91 (Stary Black), Imei 1 : 868883043011659, Imei 2 : 868883043011642, Sim 1 : 0852-4295-5585, dan charger dalam kemasan/dus; ----------------------
1 (satu) unit HP merk Vivo seri Y93 (Ocean Blue), Imei 1 : 869452047701233, Imei 2 : 869452047701225, dan charger dalam kemasan/dus; ------------------------------------------------------
1 (satu) unit HP merk Vivo seri Y95 (Stary Black), Imei 1 : 867469048989510, Imei 2 : 867469048989502, dan charger dalam kemasan/dus; ------------------------------------------------------

tanpa sepengetahuan dan seizin saksi DEYN YORIANASTES ANDARIA selaku pemilik toko handphone “YELSTEVE CELL” sekaligus pemilik barang-barang yang ada dalam toko tersebut. ------------------------

Agar perbuatannya tidak  diketahui oleh saksi DEYN YORIANASTES ANDARIA selaku pemilik toko handphone “YELSTEVE CELL”, terdakwa juga memutuskan dan membawa lari 2 (dua) unit kamera CCTV beserta kabelnya. Setelah itu terdakwa keluar toko melalui loteng yang semula digunakan untuk jalan masuk. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Akibat perbuatan tersangka tersebut, saksi DEYN YORIANASTES ANDARIA selaku pemilik toko handphone “YELSTEVE CELL” mengalami kerugian sekira Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah. ----------------------------------

 

------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Tahuna, 10 Juli 2019

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

ARIF YULI HARYANTO, S.H.

Jaksa Muda Nip. 198107252005011003

 

 

 

FILLY LIDYA WASIDA, SH.

Jaksa Pratama Nip. 198209242007122001

Pihak Dipublikasikan Ya