Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.B/2025/PN Thn 1.FRANSISCUS JUAN PALEMPUNG, S.H., M.H. / KASI PIDUM
2.STANLEY OLDY PRATASIK, S.H,. M.H
STEVEN MANGOTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 75/Pid.B/2025/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2157/P.1.20/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FRANSISCUS JUAN PALEMPUNG, S.H., M.H. / KASI PIDUM
2STANLEY OLDY PRATASIK, S.H,. M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1STEVEN MANGOTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa STEVEN MANGOTO pada hari Kamis, tanggal 21 Oktober 2016  atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2016 bertempat di kantor saksi korban BOB NOVER JANIS yang berada di rumah JANIS TANAKA di Kelurahan Akesimbe Lingkungan 1 Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Perbuatan dengan sengaja melakukan tindakan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, membujuk seseorang untuk memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang yang dilakukan oleh STEVEN MANGOTO yang dilakukan pada korban BOB NOVER JANIS Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada pada waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas terdakwa STEVEN MANGOTO menemui saksi korban BOB NOVER JANIS di kantor saksi/korban yang terletak di Kelurahan Akesimbe Lingkungan 1 Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. Pada kesempatan tersebut, terdakwa menyampaikan permintaannya dengan berkata kepada saksi korban:

"BOS KASE AKANG MODAL 40 JUTA PA KITA DANG, HANYA SATU MINGGU PASTI KITA KASE BALIK LAGI ITU MODAL 40 JUTA DALAM BENTUK BUAH PALA KERING A DAN AT PA BOS. PERCAYA KWA BOS, MINGGU DEPAN SO MASO ITU PALA PA BOS, JANGAN RAGU KWA BOS, KITA BANYA POHON PALA DENGAN BANYA DUSUN (BOS JIKA BERKENAN, BERIKAN SAYA MODAL Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), HANYA SATU MINGGU PASTI SAYA KEMBALIKAN MODAL Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) DALAM BENTUK BUAH PALA KERING A DAN AT KEPADA BOS. PERCAYA SAJA BOS, MINGGU DEPAN PALA SUDAH MASUK KEPADA BOS, JANGAN RAGU BOS, SAYA BANYAK POHON PALA DENGAN BANYAK TANAH)."

  • Bahwa setelah mendengar ucapan dan janji tersebut, saksi korban kemudian memanggil karyawannya yakni saksi SAPNAD BAWOTONG untuk mengambil uang sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) di rumah saksi korban yang bersebelahan dengan kantor. Tidak lama kemudian, saksi Sapnad Bawotong datang kembali membawa uang tersebut dan menyerahkannya kepada saksi korban, yang selanjutnya oleh saksi korban langsung diserahkan kepada terdakwa.
  • Bahwa untuk memperkuat penyerahan uang tersebut, saksi korban menuliskan kwitansi pada selembar kertas bermaterai Rp. 6.000,- tertanggal 21 Oktober 2016  yang ditandatangani langsung oleh terdakwa di hadapan saksi SAPNAD BAWOTONG sebagai pihak yang menyaksikan transaksi tersebut.
  • Bahwa setelah lewat jangka waktu satu minggu sejak dibuatnya kwitansi penyerahan uang dimaksud, terdakwa sama sekali tidak pernah memasukkan atau menyerahkan buah pala kering A dan AT senilai Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada saksi korban sebagaimana yang telah dijanjikannya. Namun, buah pala kering A dan AT tersebut diserahkan ke saksi ZENIE MANOPE.
  • Bahwa Hingga saat laporan polisi dibuat oleh saksi korban, terdakwa tidak juga mengembalikan modal tersebut, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk barang sebagaimana yang telah dijanjikan sebelumnya.
  • Bahwa sebelum melaporkan kejadian ini ke kantor polisi, saksi korban pernah menyuruh saksi  SAPNAD BAWOTONG sebanyak tiga kali untuk menemui terdakwa dengan tujuan meminta agar terdakwa memenuhi janjinya memasukkan buah pala kering sebagai pengembalian modal. Namun, hingga saat itu, tidak pernah ada itikad baik dari terdakwa untuk menemui langsung saksi korban apalagi memenuhi janji pengembalian modal tersebut.
  • Bahwa saksi SAPNAD BAWOTONG telah mendatangi terdakwa di rumah terdakwa di Kelurahan Paniki, Kecamatan Siau Barat, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebanyak 3x (tiga kali).
  • Bahwa pada saat didatangi oleh saksi SAPNAD BAWOTONG untuk pertama kali, terdakwa hanya mengatakan agar saksi korban bersabar, dan bahwa dirinya tetap akan datang ke toko untuk bertemu langsung dengan saksi korban.
  • Bahwa pada kali kedua saksi SAPNAD BAWOTONG mendatangi terdakwa, jawaban terdakwa masih sama dengan yang pertama, yakni menyuruh untuk tetap bersabar dan berjanji akan datang menemui saksi korban.
  • Bahwa pada kali ketiga, ketika saksi SAPNAD BAWOTONG kembali mendatangi terdakwa, terdakwa justru tidak menerima dengan baik kedatangannya dan bahkan mengatakan akan membawa massa atau masyarakat dari Kampung Peling dan Bebali untuk mendatangi saksi korban.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban BOB NOVER JANIS mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP-------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa STEVEN MANGOTO pada hari Kamis, tanggal 21 Oktober 2016  atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2016 bertempat di kantor saksi korban BOB NOVER JANIS yang berada di rumah JANIS TANAKA di Kelurahan Akesimbe Lingkungan 1 Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum mengaku memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh STEVEN MANGOTO yang dilakukan pada korban BOB NOVER JANIS Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas pada awalnya saksi korban terdakwa Bahwa pada awalnya terdakwa STEVEN MANGOTO menemui saksi korban BOB NOVER JANIS di kantor saksi/korban yang terletak di Kelurahan Akesimbe Lingkungan 1 Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. Pada kesempatan tersebut, terdakwa menyampaikan permintaannya dengan berkata kepada saksi korban:

"BOS KASE AKANG MODAL 40 JUTA PA KITA DANG, HANYA SATU MINGGU PASTI KITA KASE BALIK LAGI ITU MODAL 40 JUTA DALAM BENTUK BUAH PALA KERING A DAN AT PA BOS. PERCAYA KWA BOS, MINGGU DEPAN SO MASO ITU PALA PA BOS, JANGAN RAGU KWA BOS, KITA BANYA POHON PALA DENGAN BANYA DUSUN (BOS JIKA BERKENAN, BERIKAN SAYA MODAL Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), HANYA SATU MINGGU PASTI SAYA KEMBALIKAN MODAL Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) DALAM BENTUK BUAH PALA KERING A DAN AT KEPADA BOS. PERCAYA SAJA BOS, MINGGU DEPAN PALA SUDAH MASUK KEPADA BOS, JANGAN RAGU BOS, SAYA BANYAK POHON PALA DENGAN BANYAK TANAH)."

  • Bahwa setelah mendengar ucapan dan janji tersebut, saksi korban kemudian memanggil karyawannya yakni saksi SAPNAD BAWOTONG untuk mengambil uang sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) di rumah saksi korban yang bersebelahan dengan kantor. Tidak lama kemudian, Sapnad Bawotong datang kembali membawa uang tersebut dan menyerahkannya kepada saksi korban, yang selanjutnya oleh saksi korban langsung diserahkan kepada terdakwa.
  • Bahwa untuk memperkuat penyerahan uang tersebut, saksi korban menuliskan kwitansi pada selembar kertas bermaterai Rp. 6.000,- tertanggal 21 Oktober 2016 yang ditandatangani langsung oleh terdakwa di hadapan saksi SAPNAD BAWOTONG sebagai pihak yang menyaksikan transaksi tersebut.
  • Bahwa setelah lewat jangka waktu satu minggu sejak dibuatnya kwitansi penyerahan uang dimaksud, terdakwa sama sekali tidak pernah memasukkan atau menyerahkan buah pala kering A dan AT senilai Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada saksi korban sebagaimana yang telah dijanjikannya. Namun, buah pala kering A dan AT tersebut diserahkan ke saksi ZENIE MANOPE.
  • Bahwa Hingga saat laporan polisi dibuat oleh saksi korban, terdakwa tidak juga mengembalikan modal tersebut, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk barang sebagaimana yang telah dijanjikan sebelumnya.
  • Bahwa sebelum melaporkan kejadian ini ke kantor polisi, saksi korban pernah menyuruh saksi  SAPNAD BAWOTONG sebanyak tiga kali untuk menemui terdakwa dengan tujuan meminta agar terdakwa memenuhi janjinya memasukkan buah pala kering sebagai pengembalian modal. Namun, hingga saat itu, tidak pernah ada itikad baik dari terdakwa untuk menemui langsung saksi korban apalagi memenuhi janji pengembalian modal tersebut.
  • Bahwa saksi SAPNAD BAWOTONG telah mendatangi terdakwa di rumah terdakwa di Kelurahan Paniki, Kecamatan Siau Barat, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebanyak 3x (tiga kali).
  • Bahwa pada saat didatangi oleh saksi SAPNAD BAWOTONG untuk pertama kali, terdakwa hanya mengatakan agar saksi korban bersabar, dan bahwa dirinya tetap akan datang ke toko untuk bertemu langsung dengan saksi korban.
  • Bahwa pada kali kedua saksi SAPNAD BAWOTONG mendatangi terdakwa, jawaban terdakwa masih sama dengan yang pertama, yakni menyuruh untuk tetap bersabar dan berjanji akan datang menemui saksi korban.
  • Bahwa pada kali ketiga, ketika saksi SAPNAD BAWOTONG kembali mendatangi terdakwa, terdakwa justru tidak menerima dengan baik kedatangannya dan bahkan mengatakan akan membawa massa atau masyarakat dari Kampung Peling dan Bebali untuk mendatangi saksi korban.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban BOB NOVER JANIS mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya