PRIMAIR : 
 - Menerima dan mengabulkan Permohonan Perlawanan dari Para Pelawan.
 
 - Menyatakan dan menetapkan bahwa  Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar.
 
 - Menyatakan menurut hukum bahwa  Pelawan adalah Pemilik Sah atas Tanah Objek Sengketa   ditempat bernama: BOWONG DEGO Wilayah  Kampung Kendahe I  Kecamatan Kendahe   Kabupaten Sangihe yang batas-batasnya sebagai berikut :
 
 
 Utara : Berbatas dahulu dengan Pegangtangan Lopes sekarang dengan Anthonius Riva; 
 Timur : Berbatas dahulu dengan Handri Damal SekarangSMA Negeri 1 Kendahe; 
   
 - Menetapkan dan Menyatakan  menangguhkan Pelaksanaan  Eksekusi  Atas Putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor : 137/Pdt.G/2018/PN.Thn tanggal 30 Oktober 2019 yang telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 15/Pdt/2020/PT.Mnd Tanggal 25 Februari 2020  dan selanjutnya Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 15/Pdt/2020/PT.Mnd dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3733 K/PDT/2020 Tanggal 17 Desember 2020 sampai ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
 
 - Menetapkan dan menyatakan tidak dapat dilaksanakan Eksekusi  Atas  Putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor : 137/Pdt.G/2018/PN.Thn tanggal 30 Oktober 2019 yang telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 15/Pdt/2020/PT.Mnd Tanggal 25 Februari 2020  dan selanjutnya Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 15/Pdt/2020/PT.Mnd dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3733 K/PDT/2020 Tanggal 17 Desember 2020, oleh karena  Putusan tersebut tidak benar dan tidak berdasar menurut hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
 
 
 5.    Menghukum  Terlawan I dan Terlawan II  untuk membayar biaya dalam perkara ini. 
 SUBSIDAIR : 
 Mohon  Keadilan yang seadil – adilnya.  |