| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 134/Pid.B/2018/PN Thn | FITRIA ASTUTI, SH. | ALBERTUS MAKALISANG alias ABE | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Okt. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 134/Pid.B/2018/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 29 Okt. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1692/ R.1.13/ Epp.2/10/ 2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | C. DAKWAAN
------- Bahwa ia terdakwa ALBERTUS MAKALISANG alias ABE pada kurun waktu bulan Maret 2016 sampai dengan November 2016, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2016 bertempat di Kampung Ngalipaeng I Kecamatan Manganitu Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yaitu berupa uang sejumlah Rp 11.159.000,- (sebelas juta seratus lima puluh Sembilan ribu rupiah) yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain yaitu milik masyarakat Kampung Ngalipaeng I dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------
Bahwa berawal pada saat saksi ERNA BUKA yang merupakan mandor/penagih uang bea retribusi pada pasar Ngalipaeng I sejak tahun 2015 yang ditunjuk langsung oleh Kapitalaung pada saat itu yaitu ROI EGBER LOLIMBOBA, meminta adiknya yaitu saksi LORIKA BUKA untuk menggantikan tugasnya dalam menagih uang bea retribusi pasar Ngalipaeng I sejak bulan Maret Tahun 2016 dikarenakan kesibukannya dalam mencari/bekerja, sehingga sejak saat itu saksi LORIKA BUKA melakukan penagihan uang bea retribusi pasar Ngalipaeng I. Membeli seng untuk biaya perbaikan atas pasar Ngalipaeng I sebanyak 50 lembar dengan harga satuan Rp 50.000,- dengan jumlah Rp 2.500.000,-; Bahwa uang bea retribusi pasar tersebut merupakan pendapatan asli kampung yang hanya dapat diterima serta disimpan oleh Bendahara Kampung yang dikelola oleh pemerintah kampung dan dipergunakan berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) untuk kepentingan pembangunan kampung serta untuk menunjang operasional pemerintah kampung dan keperluan kampung lainnya.
------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tahuna, 18 Oktober 2018 Penuntut Umum
FITRIA ASTUTI, SH Ajun Jaksa/NIP. 19910209 201403 2 002
GITA ARJA PRATAMA, SH Ajun Jaksa/NIP. 19870709 201403 1 001
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
