Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
53/Pid.B/2017/PN Thn | MUHAMMAD AKBAR, SH. | BENEDICTUS SAMEHE alias MUSA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Apr. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 53/Pid.B/2017/PN Thn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Apr. 2017 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- /R.1.13/Ep.2/04/2017 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN :
Bahwa terdakwa BENEDICTUS SAMEHE Alias MUSA, pada hari Minggu tanggal 05 Maret 2017 sekitar Pukul 12.00 wita atau pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2017, bertempat dikampung Taloarane Kec.Manganitu Kab.Kepulauan Sangihe atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban ADONIA MAKAHANAP Alias DONI, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya saksi korban Adonia Makahanap Alias Doni bersama dengan beberapa teman saksi korban lainnya sedang duduk ditempat santai atau pendopo disamping rumah keluarga Bulangkase dikampung Taloarane Kec.manganitu sambil bernyanyi dengan menggunakan gitar lalu terdakwa datang yang dalam keadaan mabuk dan langsung bergabung bernyanyi bersama dengan saksi korban dan setelah lagu telah selesai terdakwa kembali menyayikan lagu yang diringi dengan gitar oleh saksi ALDI RIVALDI BULANGKAE Alias ALDI dan saat terdakwa sedang bernyanyi saksi korban ADONIA MAKAHANAP Alias DONI bersama dengan STENLY MANATAR juga bernyanyi dengan lagu yang berbeda sehingga suara dari terdakwa tersebut tidak terdengar sehingga terdakwa langsung marah dan memukul papan tempat santai kemudian terdakwa mendekati saksi korban dan langsung memegang baju saksi dan langsung memukul saksi dengan menggunakan telapak tangan kanan sebanyak 3 (tiga) kali yang mengenai pipi kiri dan kanan serta hidung saksi korban sehingga terdakwa dan saksi korban sama-sama terjatuh kemudian saksi korban berdiri dan menjauh dari terdakwa sedangkan terdakwa langsung mengambil kayu langsat lalu mengejar saksi korban dan pada saat saksi korban terjatuh terdakwa langsung memukul saksi korban dengan menggunakan kayu yang mengenai pada hidung, serta tangan sebelah kiri saksi korban - Bahwa berdasarkan visum et repertum dari Puskesmas Manganitu tanggal 07 Maret 2016, yang ditandatangani oleh dr.Felisia A.Pangemanan yang hasil pemeriksaannya terhadap ADONIA MAKAHANAP pada pokoknya menerangkan sebagai berikut Pada hidung perdarahan
Kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pendarahan pada hidung, memar kemerahan pada siku kiri dan luka lecet pada siku kanan akibat kekerasan benda tumbul
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP
Tahuna, 13 April 2017 PENUNTUT UMUM
MUHAMMAD AKBAR, SH. AJUN JAKSA NIP. 198411132010121001
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |