| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 125/Pid.B/2018/PN Thn | BERLY YASA GAUTAMA, SH. | 1.HESTRICE MANGUNTIKU ALIAS EMBO ICE 2.ALCE MANGUNTIKU alias ARI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Sep. 2018 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||
| Nomor Perkara | 125/Pid.B/2018/PN Thn | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 17 Sep. 2018 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- /R.1.13.6/Euh.2/09/2018 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Dakwaan : KESATU ----------Bahwa terdakwa I. HESTRICE MANGUNTIKU ALIAS EMBO ICE bersama- sama dengan terdakwa II. ALCE MANGUNTIKU ALIAS ARI, pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2017 sekira pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada siang hari bertempat di Jalan Raya Kelurahan Bahoi Kecamatan Tagulandang Kabupaten Siau Tagulandang Biaro, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berhak memeriksa dan mengadili perkara, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yakni korban RENI DAMAR, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------- ----------Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, berawal ketika saksi korban RENI DAMAR Alias MUI bersama dengan kakak saksi korban yaitu RINI DAMAR hendak menuju ke rumah saksi RINA DAMAR yang juga merupakan kakak saksi korban dengan maksud untuk mengajak pergi ke kebun, ketika saksi korban sedang memanggil saksi RINA DAMAR, terdakwa I yang rumahnya berada di dekat rumah saksi RINA DAMAR, kemudian berteriak kepada saksi korban dengan mengatakan "KIAPA SO NDA MAKAN, MENGKATE MO PIGI BALEJUN, PAPANCURI ORANG PE PALA, BALE-BALE KALAU KITA MO LEMPAR DENGAN BATU (KENAPA SUDAH TIDAK MAKAN, SELALU PERGI UNTUK MEMUNGUT BUAH PALA, PENCURI ORANG PUNYA BUAH PALA, KEMBALI, KALAU TIDAK KEMBALI, SAYA AKAN LEMPAR DENGAN BATU!) dimana saat itu terdakwa II. ALCE MANGINTIKU Alias ARI juga bersama dengan terdakwa I. ----------Bahwa terdakwa I. mengatakan lagi kepada saksi korban dengan perkataan : IA NUNE TAKOA MEANGE , ONDOR NEMEN MANGA DAROTONG MA IAMANGE!" (MEMANG KAMU TIDAK PUNYA MALU,KAMU PIKIR ITU KEKAYAAN IBU DAN BAPAKMU!)namun saksi korban tidak memperdulikan perkataan yang dilontarkan oleh terdakwa I ,dikarenakan perkataan dari terdakwa I tidak dihiraukan oleh saksi korban maka terdakwa I mengatakan kembali kepada saksi korban dengan perkataan BALE-BALE KALAU NYANDA MO BALE , TANG TAKU PAROKANG WATU !" (KEMBALI-KEMBALI KALAU TIDAK KEMBALI, NANTI SAYA LEMPAR DENGAN BATU!") namun saksi korban tidak memperdulikan juga perkataan dari terdakwa I dan terus berjalan menuju kebun ------------------------------------------------------------------- ----------Bahwa kemudian dikarenakan saksi korban tidak memperdulikan perkataan yang dilontarkan oleh terdakwa I maka terdakwa I menjadi emosi dan marah lalu terdakwa I dan terdakwa II mengejar saksi korban dengan membawa/memegang sebuah batu di tangan kanannya mengejar saksi korban sambil melempar saksi korban berulang kali dengan menggunakan batu sambil terdakwa I berkata : "MAI PEPATE" ! (AYO, KITA SALING MEMBUNUH SATU SAMA LAIN) . Bahwa kemudian terdakwa I mengejar saksi korban dan memukul saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan mengenai dada saksi korban sebelah kiri dan kemudian terjadilah perkelahian antara saksi korban dengan terdakwa I disaat perkelahian tersebut tiba-tiba terdakwa II yang juga berada disana ikut memukul saksi korban dengan kepalan tangan sebanyak 1 (satu) kali mengenai tubuh saksi korban bagian belakang serta terdakwa II juga menendang saksi korban dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai tubuh saksi korban bagian belakang. ----------Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut hidung saksi korban mengeluarkan darah serta terdapat luka memar di siku kiri saksi korban ----------Bahwa berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM Nomor:442/07/VI.17/RSUDT yang di buat dan ditandatangani oleh dr.Rosalia Lasut dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Tagulandang pada tanggal 29 Juni 2017 terhadap pemeriksaan seorang perempuan bernama Reni Damar dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Pemeriksaan : posisi kiri hidung titik dua ditemukan luka lecet ukuran panjang satu koma lima senti meter kesimpulan : memar akibat trauma tumpul koma dapat sembuh tanpa cacat tanpa pengobatan. ----------Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ATAU KEDUA ----------Bahwa terdakwa I. HESTRICE MANGUNTIKU ALIAS EMBO ICE bersama- sama dengan terdakwa II. ALCE MANGUNTIKU ALIAS ARI, pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2017 sekira pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada siang hari bertempat di Jalan Raya Kelurahan Bahoi Kecamatan Tagulandang Kabupaten Siau Tagulandang Biaro, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berhak memeriksa dan mengadili perkara, yang melakukan yang menyuruh melakukan atau turut melakukan penganiayaan terhadap korban RENI DAMAR, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----------Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, berawal ketika saksi korban RENI DAMAR Alias MUI bersama dengan kakak saksi korban yaitu RINI DAMAR hendak menuju ke rumah saksi RINA DAMAR yang juga merupakan kakak saksi korban dengan maksud untuk mengajak pergi ke kebun, ketika saksi korban sedang memanggil saksi RINA DAMAR, terdakwa I yang rumahnya berada di dekat rumah saksi RINA DAMAR, kemudian berteriak kepada saksi korban dengan mengatakan "KIAPA SO NDA MAKAN, MENGKATE MO PIGI BALEJUN, PAPANCURI ORANG PE PALA, BALE-BALE KALAU KITA MO LEMPAR DENGAN BATU (KENAPA SUDAH TIDAK MAKAN, SELALU PERGI UNTUK MEMUNGUT BUAH PALA, PENCURI ORANG PUNYA BUAH PALA, KEMBALI, KALAU TIDAK KEMBALI, SAYA AKAN LEMPAR DENGAN BATU!) dimana saat itu terdakwa II. ALCE MANGINTIKU Alias ARI juga bersama dengan terdakwa I. ----------Bahwa terdakwa I. mengatakan lagi kepada saksi korban dengan perkataan : IA NUNE TAKOA MEANGE , ONDOR NEMEN MANGA DAROTONG MA IAMANGE!" (MEMANG KAMU TIDAK PUNYA MALU,KAMU PIKIR ITU KEKAYAAN IBU DAN BAPAKMU!)namun saksi korban tidak memperdulikan perkataan yang dilontarkan oleh terdakwa I ,dikarenakan perkataan dari terdakwa I tidak dihiraukan oleh saksi korban maka terdakwa I mengatakan kembali kepada saksi korban dengan perkataan BALE-BALE KALAU NYANDA MO BALE , TANG TAKU PAROKANG WATU !" (KEMBALI-KEMBALI KALAU TIDAK KEMBALI, NANTI SAYA LEMPAR DENGAN BATU!") namun saksi korban tidak memperdulikan juga perkataan dari terdakwa I dan terus berjalan menuju kebun ------------------------------------------------------------------- ----------Bahwa kemudian dikarenakan saksi korban tidak memperdulikan perkataan yang dilontarkan oleh terdakwa I maka terdakwa I menjadi emosi dan marah lalu terdakwa I dan terdakwa II mengejar saksi korban dengan membawa/memegang sebuah batu di tangan kanannya mengejar saksi korban sambil melempar saksi korban berulang kali dengan menggunakan batu sambil terdakwa I berkata : "MAI PEPATE" ! (AYO, KITA SALING MEMBUNUH SATU SAMA LAIN) . Bahwa kemudian terdakwa I mengejar saksi korban dan memukul saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan mengenai dada saksi korban sebelah kiri dan kemudian terjadilah perkelahian antara saksi korban dengan terdakwa I disaat perkelahian tersebut tiba-tiba terdakwa II yang juga berada disana ikut memukul saksi korban dengan kepalan tangan sebanyak 1 (satu) kali mengenai tubuh saksi korban bagian belakang serta terdakwa II juga menendang saksi korban dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai tubuh saksi korban bagian belakang. ----------Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut hidung saksi korban mengeluarkan darah serta terdapat luka memar di siku kiri saksi korban ----------Bahwa berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM Nomor:442/07/VI.17/RSUDT yang di buat dan ditandatangani oleh dr.Rosalia Lasut dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Tagulandang pada tanggal 29 Juni 2017 terhadap pemeriksaan seorang perempuan bernama Reni Damar dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Pemeriksaan : posisi kiri hidung titik dua ditemukan luka lecet ukuran panjang satu koma lima senti meter kesimpulan : memar akibat trauma tumpul koma dapat sembuh tanpa cacat tanpa pengobatan. ----------Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.--------------------------------------------------------------------
Ondong Siau, 17 September 2018 Jaksa Penuntut Umum,
BERLY YASA GAUTAMA, SH AJUN JAKSA NIP. 19890212 201403 1 002 |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
