Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
106/Pdt.G/2025/PN Thn JULIUS TARIMAKASE WELMI MANUMPIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 106/Pdt.G/2025/PN Thn
Tanggal Surat Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JULIUS TARIMAKASE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDVAARD NEERIUS MAKAPUAS, S.H.JULIUS TARIMAKASE
Tergugat
NoNama
1WELMI MANUMPIL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah salah seorang keturunan dari Almarhumah Nenek  TILDA BAWALA  dengan  suaminya  Almarhum Kakek AMBOMETA TATENGKENG.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa  Tanah  Objek Sengketa yang terletak di RT. 001 Kelurahan Batulewehe Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe  dengan batas – batas sebagai berikut :
    • Utara  berbatas dengan Jalan Raya;
    • Timur berbatas dengan Tanah milik Keluarga Harimisa Lolaroh;
    • Selatan berbatas dengan Tanah milik Keluarga Adam Makapuas;
    • Barat berbatas dengan Tanah milik Keluarga Manumpil Harimisa;
    • Adalah merupakah harta warisan milik Almarhumah  Nenek TILDA BAWALA.
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat tidak ada hak atas Tanah Objek Sengketa tersebut.
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan  perbuatan melawan hukum.
  6. Menghukum Tergugat dan/atau siapa saja memperoleh hak dan kuasa daripadanya dihukum untuk keluar dari Tanah Objek Sengketa tersebut dengan membongkar bangunan rumah tempat tinggalnya yang berdiri diatas Tanah Objek Sengketa tersebut sekaligus membawa keluar barang – barangnya dari dalam Tanah Objek Sengketa selanjutnya menyerahkan Tanah Objek sengketa tersebut dalam keadaan kosong  kepada  Penggugat dan Saudara – Saudara  Penggugat sebagai keturunan dari Almarhumah Nenek  TILDA BAWALA  dengan  suaminya  Almarhum Kakek AMBOMETA TATENGKENG untuk dimiliki sekaligus dikuasai  dan dipakai  oleh  Penggugat dan Saudara – Saudara Penggugat  dengan bebas dan leluasa, jika  perlu dengan bantuan alat negara.
  7. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu  walaupun ada upaya hukum Perlawanan, Banding dan Kasasi (Uitvorbaar Bij Voorad).
  8. Menghukum   Tergugat   untuk   membayar  semua  biaya  yang  timbul  dalam  perkara  ini.

 

SUBSIDAIR :

Mohon Putusan yang seadil-adilnya.          

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak