Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2019/PN Thn MARKUS BAWILING DESLY TATONTOS ALIAS DESLI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2019/PN Thn
Tanggal Surat Kamis, 24 Jan. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARKUS BAWILING
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DESLY TATONTOS ALIAS DESLI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 25.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah Perjanjian Hutang Piutang atau Pinjam Meminjam  Uang antara Penggugat dengan Tergugat  tertanggal 28 Agustus 2017 dengan jumlah sebesar  Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sekaligus dengan perjanjian bunga sebesar 5 % (lima persen) per bulan..
  3. Menyatakan demi hukum bahwa  Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) atas Perjanjian Hutang Piutang atau Pinjam Meminjam  Uang kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar Pinjaman Uang kepada Penggugat dengan jumlah sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) beserta bunganya sebesar 5% (lima persen) per bulan terhitung sejak tanggal 28 Agustus 2017 sampai dengan tanggal Tergugat melakukan pembayaran atas Pinjaman Uang tersebut kepada Penggugat  dengan batas waktu pembayaran Pinjaman selama  14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak