Dakwaan |
Pada hari Jumat tanggal 26Februari 2021, sekitar pukul 14.00 wita Anggota Sat Sabhara (Tim Kalemba) Polres Kepl. Sangihe yang di Pimpin langsung oleh Kasat Sabhara Polres Kepl. Sangihe IPTU DJ. WALANGITAN, SE melaksanakan Patroli sekaligus penyelidikan adanya dugaan peredaran / penjualan Minuman Keras Beralkohol tanpa ijin di Wilayah Hukum Polres Kepulauan Sangihe tepatnya di Kecamatan Tabukan Selatan Tengah dengan sasaran warung atau rumah yang menjual minuman keras beralkohol tanpa ijin dan telah ditemukan di Warung IbuSINCE YOHANIS Alias CI HOA sebagai berikut 78 (tujuh puluh delapan) Botol minuman keras beralkohol golongan A Jenis Bir merek Valentine Ukuran 620 ml, 84 (delapan puluh empat) botol minuman keras beralkohol Golongan A Jenis Bir merek Bintang Ukuran 620 ml, 17 (tujuh belas) botol minuman keras beralkohol jenis Bir Hitam Merek Guinness ukuran 320 ml dan 27 (dua puluh tujuh) botol minuman keras beralkohol Jenis Cap Tikus ukuran 600 mldan yang bersangkutan tidak memiliki ijin menyimpan atau menjual maupun mengedarkan minuman keras beralkohol tersebut, sehngga selanjutnya barang bukti tersebut diamankan di Mako Polres Kepulauan Sangihe guna proses penyidikan lebih lanjut |