Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
106/Pdt.P/2023/PN Thn VONIDA MEREIKE JANGKOBUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 106/Pdt.P/2023/PN Thn
Tanggal Surat Selasa, 14 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1VONIDA MEREIKE JANGKOBUS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Megabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran Nomor : 79/Dis/2006 telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan nama Pemohon sehingga terbaca dengan nama VONIDA JANGKOBUS;
  3. Menyatakan menurut hukum dan mengubah nama pemohon tertulis/tercetak VONIDA JANGKOBUS dengan nama yang benar menjadi VONIDA MEREIKE JANGKOBUS;
  4. Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran Nomor : 79/Dis/2006 telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan tahun kelahiran Pemohon sehingga terbaca 28 Oktober 1967;
  5. Menyatakan menurut hukum dan mengubah tahun kelahiran pemohon tertulis/tercetak 28 Oktober 1967 dengan yang benar menjadi 28 Oktober 1966;
  6. Menyatakan menurut hukum mengesahkan benar nama pemohon adalah VONIDA MEREIKE JANGKOBUS dan tahun kelahiran pemohon adalah 28 Oktober 1966;
  7. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatatkan peristiwa Perubahan Nama Pemohon dan Tahun kelahiran Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor  : 79/Dis/2006 selanjutnya merubah penulisan/pencetakan Nama dari Pemohon yang sebelumnya VONIDA  JANGKOBUS menjadi VONIDA MEREIKE JANGKOBUS dan tahun kelahiran Pemohon yang sebelumnya 28 Oktober 1967 menjadi 28 Oktober 1966; 
  8. Memerintahkan kepada Pejabat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencatatkan peristiwa Pergantian Nama Pemohon dan Tahun kelahiran Pemohon tersebut sebagai catatan pinggir pada Akta Kelahiran atau menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas nama Pemohon tersebut;
  9. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak