| Petitum | 
				
 - Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
 
 - Menyatakan Tergugat Wanprestasi atas kewajibannya melakukan pembayaran Layanan Jasa Multimedia sesuai Perjanjian Kerjasama  Nomor 002/SPK/CVSSI/X/2021, Tanggal 13 Oktober 2021;
 
 - Menghukum  Tergugat untuk membayar Layanan Jasa Multimedia kepada Penggugat sebesar Rp18.480.000,- (delapan belas juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
 
 - Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
 
 
 SUBSIDAIR: 
 Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).  |