| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 98/Pid.B/2021/PN Thn | IVAN Y. RORING, SH. | ALBER KAKAMBONG Alias JIFLI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Okt. 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
| Nomor Perkara | 98/Pid.B/2021/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 27 Okt. 2021 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- /P.1.20.3/Eku.2/10/2021 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA :
---------- Bahwa Terdakwa ALBER KAKAMBONG Alias JIFLI pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 sekitar jam 13.30 wita atau setidak-tidaknya disuatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Basaha Kelurahan Tatahadeng Lingkungan V Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ; -------------------------------------------------------------------------------------------- ---------- tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----------- Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian antara lain sebagai berikut; ---------- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal dari Saksi Pelapor yang merupakan anggota POLRI mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa ALBER KAKAMBONG Alias JIFLI melakukan dan menyelenggarakan Perjudian Jenis Sabung Ayam, kemudian Saksi Pelapor bersama dengan Personil Polres Kepulauan Sitaro menuju lokasi yang dimaksud dan sesampainya Saksi dan Personil Polres Kepulauan Sitaro di tempat kegiatan Sabung Ayam, maka Personil Polres Kepulauan Sitaro mendapati para pelaku Perjudian Sabung Ayam termasuk Terdakwa ALBER KAKAMBONG Alias JIFLI sementara melangsungkan kegiatan perjudian, sehingga melihat kegiatan Perjudian tersebut, Personil Polres Kepulauan Sitaro langsung melakukan penggerebekan, lalu membuat para pelaku perjudian berhamburan untuk melarikan diri, namun saat itu Personil Polres Kepulauan Sitaro berhasil mengamankan pelaku yang salah satunya adalah Terdakwa ALBER KAKAMBONG Alias JIFLI bersama barang buktinya yang antara lain adalah : 2 (dua) ekor ayam jantan; ---------- Bahwa aktivitas perjudian jenis Sabung Ayam dilakukan dengan cara mengadu 2 (dua) ekor ayam jantan yang telah dipasangkan Pisau Taji serta disertai adanya uang taruhan, dimana apabila salah satu Ayam jantan tetap hidup setelah diadu, maka pemilik Ayam jantan yang masih hidup tersebut berhak atas uang taruhan tersebut dan Terdakwa ALBER KAKAMBONG Alias JIFLI mendapatkan keuntungan sebesar 15 % dari uang taruhan dan uang tersebut di terima oleh Terdakwa ALBER KAKAMBONG Alias JIFLI dari pemenang; ------------- ---------- Bahwa Terdakwa ALBER KAKAMBONG Alias JIFLI tidak memiliki ijin untuk melakukan dan menyelenggarakan kegiatan perjudian sebagaimana dimaksudkan, kemudian Terdakwa di bawa ke Polres Kepulauan Sitaro untuk di peroses lebih lanjut. ----------------------------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP.------
atau
KEDUA :
---------- Bahwa Terdakwa ALBER KAKAMBONG Alias JIFLI pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 sekitar jam 13.30 wita atau setidak-tidaknya disuatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Basaha Kelurahan Tatahadeng Lingkungan V Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ; -------------------------------------------------------------------------------------------- ---------- tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---------- Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian antara lain sebagai berikut ; ---------- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal dari Saksi Pelapor yang merupakan anggota POLRI mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa ALBER KAKAMBONG Alias JIFLI melakukan dan menyelenggarakan Perjudian Jenis Sabung Ayam, kemudian Saksi Pelapor bersama dengan Personil Polres Kepulauan Sitaro menuju lokasi yang dimaksud dan sesampainya Saksi dan Personil Polres Kepulauan Sitaro di tempat kegiatan Sabung Ayam, maka Personil Polres Kepulauan Sitaro mendapati para pelaku Perjudian Sabung Ayam termasuk Terdakwa ALBER KAKAMBONG Alias JIFLI sementara melangsungkan kegiatan perjudian, sehingga melihat kegiatan Perjudian tersebut, Personil Polres Kepulauan Sitaro langsung melakukan penggerebekan, lalu membuat para pelaku perjudian berhamburan untuk melarikan diri, namun saat itu Personil Polres Kepulauan Sitaro berhasil mengamankan pelaku yang salah satunya adalah Terdakwa ALBER KAKAMBONG Alias JIFLI bersama barang buktinya yang antara lain adalah : • 2 (dua) ekor ayam jantan; • 1 (satu) dus plester luka amanplast; • 4 (empat) bilah pisau taji; • 2 (dua) ikat benang katun warna putih; • Uang tunai sebesar Rp. 2.950.000,- (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah); ----------------------- ---------- Bahwa aktivitas perjudian jenis Sabung Ayam dilakukan dengan cara mengadu 2 (dua) ekor ayam jantan yang telah dipasangkan Pisau Taji serta disertai adanya uang taruhan, dimana apabila salah satu Ayam jantan tetap hidup setelah diadu, maka pemilik Ayam jantan yang masih hidup tersebut berhak atas uang taruhan tersebut dan Terdakwa ALBER KAKAMBONG Alias JIFLI mendapatkan keuntungan sebesar 15 % dari uang taruhan dan uang tersebut di terima oleh Terdakwa ALBER KAKAMBONG Alias JIFLI dari pemenang; ------------- ---------- Bahwa Terdakwa ALBER KAKAMBONG Alias JIFLI tidak memiliki ijin untuk melakukan dan menyelenggarakan kegiatan perjudian sebagaimana dimaksudkan, kemudian Terdakwa di bawa ke Polres Kepulauan Sitaro untuk di peroses lebih lanjut. ----------------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP.-------
Ondong Siau, 15 Oktober 2021 JAKSA PENUNTUT UMUM
IVAN Y. V. RORING, SH. JAKSA PRATAMA NIP. 19830106 200912 1 001 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
