Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2025/PN Thn 2.JAMES FRANS PADE,S.H.,M.H
3.FRANSISCUS JUAN PALEMPUNG, S.H., M.H.
Drs. PIET HEIN KUERA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencemaran Nama Baik
Nomor Perkara 42/Pid.B/2025/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 1204 /P.1.20/Eoh.2/07/202
Penuntut Umum
NoNama
1JAMES FRANS PADE,S.H.,M.H
2FRANSISCUS JUAN PALEMPUNG, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Drs. PIET HEIN KUERA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

              Bahwa terdakwa Drs. PIET HEIN KUERA, Pada hari Kamis  tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 WITA bertempat di jalan Kampung Kenangan Kec.Siau Timur Kab. Sitaro atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili perkara ini, Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis, dalam hal dibolehkan untuk membuktikan bahwa apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam karena melakukan fitnah, perbuatan mana yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

              Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa  Drs. PIET HEIN KUERA, yang sedang melakukan orasi  dalam rangka kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sitaro No Urut 1 SHINTIA KALANGIT dan HERONIMUS MAKAINAS dimana situasi saat itu dihadiri oleh masyarakat  simpatisan dan setiap apa yang diucapkan oleh terdakwa terkait saksi korban NORMAN LUNTONGAN ditertawakan oleh masyarakat yang hadir saat itu, dimana orasi yang disampaikan oleh terdakwa  dengan kalimat  yang digabung dengan  bahasa daerah  sebagai berikut

Harus... rakyat harus  tahu... sepak terjangnya mereka...

Ini kedua periode... tuhue seng tamacalon... ketewe anae. Menjadi:

(Ini kedua periode... berikutnya sudah tidak bisa lagi dicalonkan... mungkin anaknya {untuk dicalonkan}).

Sie seng manadia si Norman Luntungan -- kéngere nemimpin unjuk rasa sarang Polda, sarang Kejaksaan Tinggi. Menjadi:

(Dia sudah (akan) menyiapkan si Norman Luntungan -- beberapa waktu yang lalu memimpin unjuk rasa ke/di polda, ke/di kejaksaan tinggi...). Sudah mau disiapkan....

Mereka ini, ini Ci Uto pe (punya) anak ini... dengan membuang ibu Sasingen supaya kasus itu Corona (k) itu bisa jatuh, supaya dia mo calon Bupati... jadi dia sekarang jadi objek di belakang suapaya kalu (jika) ibu Sasingen mo (akan) jatuh ke dalam kasus korupsi... dia akan naik... 

jadi otak lamutage... otak ma?amuhu... Menjadi:

(jadi otaknya jelek/kotor... otaknya jorok/jahat…).

           Bahwa dengan kalimat terdakwa tersebut berdasarkan pendapat ahli bahasa Dr, Drs Intama Jenmy Polii, MPd secara morfosintasis  mengandung makna adanya seseorang yang tidak memiliki pikiran yang bersih termasuk menyerang kehormatan seseorang yaitu saksi korban dan juga ahli pidana Dr. Jemmy sondakh, SH.MH berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tersebut masuk dalam kategori pencemaran nama baik yang disampaikan di depan umum.    dengan tuduhan tidak benar, merasa saksi korban merasa malu dan terhina karena nama baiknya telah diserang / dicemarkan oleh terdakwa.

          Perbuatan Terdakwa Drs.PIET HEIN KUERA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (1) KUHP.

 

 

 

ATAU

KEDUA

             Bahwa terdakwa Drs. PIET HEIN KUERA, Pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 WITA bertempat di jalan Kampung Kenangan Kec.Siau Timur Kab. Sitaro atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili Perkara ini,  dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan menuduh sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum ; yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

              Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa  Drs. PIET HEIN KUERA, yang sedang melakukan orasi  dalam rangka kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sitaro No Urut 1 SHINTIA KALANGIT dan HERONIMUS MAKAINAS dimana situasi saat itu dihadiri oleh masyarakat  simpatisan dan setiap apa yang diucapkan oleh terdakwa terkait saksi korban NORMAN LUNTONGAN ditertawakan oleh masyarakat yang hadir saat itu, dimana orasi yang disampaikan oleh terdakwa  dengan kalimat  yang digabung dengan  bahasa daerah  sebagai berikut

Harus... rakyat harus  tahu... sepak terjangnya mereka...

Ini kedua periode... tuhue seng tamacalon... ketewe anae. Menjadi:

(Ini kedua periode... berikutnya sudah tidak bisa lagi dicalonkan... mungkin anaknya {untuk dicalonkan}).

Sie seng manadia si Norman Luntungan -- kéngere nemimpin unjuk rasa sarang Polda, sarang Kejaksaan Tinggi. Menjadi:

(Dia sudah (akan) menyiapkan si Norman Luntungan -- beberapa waktu yang lalu memimpin unjuk rasa ke/di polda, ke/di kejaksaan tinggi...). Sudah mau disiapkan....

Mereka ini, ini Ci Uto pe (punya) anak ini... dengan membuang ibu Sasingen supaya kasus itu Corona (k) itu bisa jatuh, supaya dia mo calon Bupati... jadi dia sekarang jadi objek di belakang suapaya kalu (jika) ibu Sasingen mo (akan) jatuh ke dalam kasus korupsi... dia akan naik... 

jadi otak lamutage... otak ma?amuhu... Menjadi:

(jadi otaknya jelek/kotor... otaknya jorok/jahat…).

            Bahwa dengan adanya kalimat terdakwa tersebut berdasarkan pendapat ahli bahasa Dr, Drs Intama Jenmy Polii, MPd secara morfosintasis  mengandung makna adanya seseorang yang tidak memiliki pikiran yang bersih termasuk menyerang kehormatan seseorang yaitu saksi korban dan juga pendapat ahli pidana Dr. Jemmy sondakh, SH.MH menerangkan perbuatan terdakwa masuk dalam kategori pencemaran nama baik yang disampaikan di depan umum.  sehingga terdakwa   merasa kehormatan atau nama baiknya dihina. 

             Bahwa tuduhan penghinaan yang dilakukan terdakwa tersebut tidak mendasar sehingga saksi korban merasa malu dan terhina karena nama baik saksi korban telah diserang / dicemarkan oleh terdakwa.

     Perbuatan Terdakwa Drs.PIET HEIN KUERA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya