Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
111/PDT.P/2014/PN Thn SELCI GAGHAUBE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Des. 2014
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 111/PDT.P/2014/PN Thn
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SELCI GAGHAUBE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk deluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum para pemohon yang diberi nama : SELCI GAGHAUBE jenis kelamin perempuan lahir di naga II kecamatan tamako tanggal 08 september 1977 adalah anak kandung dari ayah bernama UNTUNG GAGHAUBE dengan isterinya bernama : GERINA MATULENDE;
  3. Menetapkan bahwa akta kelahiran No : 546/Dis/2000, tertanggal 14 agustus tahun 2000 yang dikeluarkan oleh kantor catatan sipil kabupaten kepulauan sangihe dan talaud mengalami penggantian nama kecil tercetak SULCE diganti dengan tulisan tangan : SELCI menjadi cacat hukum dan tidak dapat dipergunakan lagi;
  4. Menyatakan sah menurut hukum bahwa nama pemohon yang sesungguhnya /selengkapnya adalah SELCI GAGHAUBE;
  5. Memerintahkan dan sekedar perlu memberi ijin kepada dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten kepulauan sangihe untuk mencatat kembali kelahiran dan atas pemohon SELCI GAGHAUBE pada daftar kelahiran yang sedang berjalan serta menerbitkan kutipan akta kelahiran sebagai pengganti kutipan akta kelahiran nomor : 546/Dis/2000 yang cacat hukum yang tidak dapat dipergunakan lagi;
  6. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak