Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2019/PN Thn ARIF YULI HARYANTO, SH. HERMANES JANIS alias EMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2019/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1104 /R.1.13/Eku.2/07/2019
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF YULI HARYANTO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMANES JANIS alias EMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

II.            DAKWAAN KESATU :

-----Bahwa terdakwa HERMANES JANIS Alias EMAN, pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2018 sekitar pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Oktober tahun 2018 yang bertempat di jalan umum Kampung Naha di depan SMK Muhammadiyah Naha Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau di tempat – tempat tertentu  di mana Pengadilan Negeri Tahuna berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga korban JEIN FATMI PANSARIANG mengalami luka berat. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa awalnya terdakwa HERMANES JANIS Alias EMAN sedang memasang seng di bengkel milik terdakwa yang terletak di Kampung Raku. Selanjutnya terdakwa membeli minuman alkhohol jenis cap tikus sebanyak 1 ( satu ) botol untuk diminum bersama dengan teman terdakwa. Setelah meminum minuman berakhohol jenis cap tikus tersebut terdakwa mengendarai mobil Avansa Hitam dengan nomor polisi DB 1471 SA untuk mengantarkan kedua teman terdakwa tersebut. Bahwa kemudian setelah melewati pperumahan lembaga di kampung Naha terdakwa sempat singgah di rumah temannya untuk meminum minuman alkohol jenis Salera Sari sebanyak 7 botol yang diminum oleh teman terdakwa yang berjumlah 5 orang.
Kemudian pada pukul 21.15 wita terdakwa pulang menuju kampung mala dengan mengendarai kendaraan berupa mobil avansa warna hitam dengan nomor polisi DB 1471 SA dengan kecepatan 50 km/jam dengan porsneling 4. Pada saat melintas di depan SMK Muhammadiyah Kampung Naha terdakwa keluar dari jalur sebelah kiri ke lajur sebelah kanan dan menabrak motor Yamaha Matik warna hitam nomor Polisi DL 2730 AB yang dikendarai saksi Abdul Haris Fitrah Pansariang serta saksi korban Jein Fatmi Pansariang terpental ke bahu jalan.
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut saksi Abdul Haris Fitrah Pansariang mengalami luka lecet di tangan bagian kanan dan saksi korban Jein Fatmi Pansariang mengalami luka dibagian kepala akibat benturan, patah tulang paha kanan, betis kanan mengalami luka robek dan luka lecet akibat benturan. Akibat luka yang dialami oleh saksi korban Jein fatmi Pansariang selanjutnya dilakukan Visum etrepertum di Rumah Sakit Daerah Liun Kendaghe Tahuna Nomor : 01/Ver-RS/X/2018 tanggal 17 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh dr Arini S Ayusangiang. Adapun hasil visum tersebut adalah sebagai berikut :

Pemeriksaan Luar :

Kelainan bentuk kaki kanan.
Luka robek di kaki kanan ukuran enam kali tiga centimeter.
Luka robek di kepala ukuran satu kali nol koma satu centimeter.

Kesimpulan :

Kerusakan tersebut disebabkan trauma tumpul yang dapat menimbulkan kecatatan dan keterbatasan dalam melakukan aktivitas sehari-hari apa bila terjadi komplikasi terhadap pasien.

 

-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 311 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.-----------------------------

 

 

 

-------------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------------------------

DAKWAAN KEDUA

-----Bahwa terdakwa HERMANES JANIS Alias EMAN, pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2018 sekitar pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Oktober tahun 2018 yang bertempat di jalan umum Kampung Naha di depan SMK Muhammadiyah Naha Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau di tempat – tempat tertentu  di mana Pengadilan Negeri Tahuna berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban JEIN FATMI PANSARIANG mengalami luka berat. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------

 

Bahwa awalnya terdakwa HERMANES JANIS Alias EMAN sedang memasang seng di bengkel milik terdakwa yang terletak di Kampung Raku. Selanjutnya terdakwa membeli minuman alkhohol jenis cap tikus sebanyak 1 ( satu ) botol untuk diminum bersama dengan teman terdakwa. Setelah meminum minuman berakhohol jenis cap tikus tersebut terdakwa mengendarai mobil Avansa Hitam dengan nomor polisi DB 1471 SA untuk mengantarkan kedua teman terdakwa tersebut. Bahwa kemudian setelah melewati pperumahan lembaga di kampung Naha terdakwa sempat singgah lagi di rumah temannya untuk meminum minuman alkohol jenis Salera Sari sebanyak 7 botol yang diminum oleh teman terdakwa yang berjumlah 5 orang.
Kemudian pada pukul 21.15 wita terdakwa pulang menuju kampung mala dengan mengendarai kendaraan berupa mobil avansa warna hitam dengan nomor polisi DB 1471 SA dengan kecepatan 50 km/jam dengan porsneling 4. Pada saat melintas di depan SMK Muhammadiyah Kampung Naha terdakwa keluar dari jalur sebelah kiri ke lajur sebelah kanan dan menabrak motor Yamaha Matik warna hitam nomor Polisi DL 2730 AB yang dikendarai saksi Abdul Haris Fitrah Pansariang serta saksi korban Jein Fatmi Pansariang terpental ke bahu jalan.
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut saksi Abdul Haris Fitrah Pansariang mengalami luka lecet di tangan bagian kanan dan saksi korban Jein Fatmi Pansariang mengalami luka dibagian kepala akibat benturan, patah tulang paha kanan, betis kanan mengalami luka robek dan luka lecet akibat benturan. Akibat luka yang dialami oleh saksi korban Jein fatmi Pansariang selanjutnya dilakukan Visum etrepertum di Rumah Sakit Daerah Liun Kendaghe Tahuna Nomor : 01/Ver-RS/X/2018 tanggal 17 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh dr Arini S Ayusangiang. Adapun hasil visum tersebut adalah sebagai berikut :

Pemeriksaan Luar :

Kelainan bentuk kaki kanan.
Luka robek di kaki kanan ukuran enam kali tiga centimeter.
Luka robek di kepala ukuran satu kali nol koma satu centimeter.

Kesimpulan :

Kerusakan tersebut disebabkan trauma tumpul yang dapat menimbulkan kecatatan dan keterbatasan dalam melakukan aktivitas sehari-hari apa bila terjadi komplikasi terhadap pasien.

 

-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan. -----------------------------

 

 

                Tahuna,10Juli 2019

PENUNTUT  UMUM,

 

 

 

ARIF YULI HARYANTO,S.H.

JAKSA PRATAMA NIP. 198602222009121002.

 

 

 

ERWAN BUDI H,S.H.

JAKSA PRATAMA NIP. 198602222009121002.

 

 

FILLY L. WASIDA,S.H.

JAKSA PRATAMA NIP. 198209242007122001.

 

 

GITA ARJA PRATAMA,S.H.

JAKSA PRATAMA NIP. 198602222009121002

Pihak Dipublikasikan Ya