| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK. : PDM-II-51/SANGIHE/12/2023
- IDENTITAS TERDAKWA I:
|
Nama Lengkap
NIK
Tempat Lahir
Umur / Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan/Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
MUFTYADI MADONSA alias KOMEL
7103242607960001
Tidore
27 Tahun / 26 Juli 1996
Laki-laki
Indonesia
Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe
Islam
Belum Bekerja
SMA (berijasah)
|
IDENTITAS TERDAKWA II:
|
Nama Lengkap
NIK
Tempat Lahir
Umur / Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan/Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
IMMANUEL OCTOVAN ISSAIAS PARLINDUNGAN LUMBANTOBING alias TOBING
7103242910020001
Makassar
21 Tahun / 29 Oktober 2002
Laki-laki
Indonesia
Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe
Kristen
Pelajar / Mahasiswa
SMA Kelas 2 (tidak berijasah)
|
IDENTITAS TERDAKWA III
|
Nama Lengkap
NIK
Tempat Lahir
Umur / Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan/Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
PUTRA LAKORO alias PUTRA
7103242703030001
Tahuna
20 Tahun / 27 Maret 2003
Laki-laki
Indonesia
Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe
Islam
Belum Bekerja / tidak bekerja
SMA Kelas 2 (tidak berijasah)
|
IDENTITAS TERDAKWA IV
|
Nama Lengkap
NIK
Tempat Lahir
Umur / Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan/Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
ABDUL WAHID TUMONDA alias WAHID
7103242611980001
Tahuna
25 Tahun / 26 November 1998
Laki-laki
Indonesia
Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe
Islam
Sopir
SD
|
IDENTITAS TERDAKWA V
|
Nama Lengkap
NIK
Tempat Lahir
Umur / Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan/Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
IQBAL LAKORO
7103242511950002
Tahuna
27 Tahun / 25 November 1995
Laki-laki
Indonesia
Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe
Islam
Belum Bekerja / tidak bekerja
SD
|
IDENTITAS TERDAKWA VI
|
Nama Lengkap
NIK
Tempat Lahir
Umur / Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan/Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
SYAMSUDIN PANIGORO alias SAM
7103241509970001
Tahuna
26 Tahun / 15 September 1997
Laki-laki
Indonesia
Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe
Islam
Nelayan
SMP kelas 2
|
- PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
-
|
Penangkapan oleh Penyidik
|
:
|
20 Oktober 2023
|
|
-
|
Penahanan oleh Penyidik
|
:
|
Rutan Polres Kepulauan Sangihe sejak tanggal 20 Oktober 2023 s/d 8 November 2023
|
|
-
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Kepulauan Sangihe sejak tanggal 9 November 2023 s/d 18 Desember 2023
|
|
-
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan/ Lapas Kelas II B Tahuna sejak tanggal 18 Desember 2023 s/d 06 Januari 2024
|
|
-
|
Penetapan Perpanjangan oleh Ketua PN
|
:
|
Rutan/ Lapas Kelas II B Tahuna sejak tanggal 07 Januari 2024 s/d 05 Februari 2024
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
------ Bahwa Terdakwa I MUFTYADI MADONSA alias KOMEL, Terdakwa II IMMANUEL OCTOVAN ISSAIAS PARLINDUNGAN LUMBANTOBING alias TOBING, Terdakwa III PUTRA LAKORO alias PUTRA, Terdakwa IV ABDUL WAHID TUMONDA alias WAHID, Terdakwa V IQBAL LAKORO dan Terdakwa VI SYAMSUDIN PANIGORO alias SAM pada hari Kamis, tanggal 19 Oktober 2023 sekitar pukul 02.00 WITA atau setidak- tidaknya pada suatu waktu bulan Oktober 2023 bertempat di Jalan Raya yang berada dekat dengan pertigaan di Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe atau pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan terangan - terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu Saksi Korban GERAL RICHAL LESAWENGEN”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 Sekira pukul 02.00 WITA pada saat Saksi Korban dan Saksi MARKUS TAKAPIPI sedang berada dalam perjalanan pulang kerumah, Saksi Korban mengendarai kendaraan roda dua dan Saksi MARKUS TAKAPIPI juga mengendarai kendaraan yang berbeda, pada saat melewati Jalan Raya yang berada dekat dengan pertigaan di Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur, kendaraan Saksi Korban dan Saksi MARKUS TAKAPIPI terhenti dikarenakan banyak orang yang sedang berjoget di tengah jalan, sehingga Saksi Korban dan Saksi MARKUS TAKAPIPI turun dari kendaraan kemudian Saksi MARKUS TAKAPIPI menegur mereka dengan berkata, “WEI, BUBAR NGONI INI JALAN UMUM BUKAN KINTAL RUMAH” kemudian Terdakwa I datang menghampiri Saksi MARKUS TAKAPIPI dan langsung mendorong Saksi MARKUS TAKAPIPI dan mengatakan “KENAPA? NAGANA POLISI? kemudian Saksi MARKUS TAKAPIPI mengatakan “BUBAR JO SO SALAH NGNI”;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa II langsung melakukan penganiayaan dengan mengunakan tangannya kepada Saksi MARKUS TAKAPIPI kemudian Saksi Korban langsung mendorong Terdakwa II selanjutnya Terdakwa III datang dan Langsung menendang Saksi MARKUS TAKAPIPI yang mengenai punggung kemudian Saksi MARKUS TAKAPIPI terjatuh ke aspal, selanjutnya Terdakwa II langsung menghampiri Saksi Korban kemudian Saksi Korban mendorong Terdakwa II dengan tangan kiri Saksi Korban setelah itu Terdawka I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa VI dengan tenaga bersama melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban dengan cara memukul Saksi Korban secara bertubi-tubi hingga Saksi Korban terjatuh ke aspal;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa IV dan Terdakwa V dengan tenaga bersama langsung melakukan penganiayaan kepada Korban pada saat Korban sudah terjatuh di aspal dan setelah itu Terdakwa V menendang Saksi Korban yang mengenai bagian wajah Saksi Korban, kemudian Saksi Korban mencoba berdiri dan Saksi MARKUS TAKAPIPI langsung mengatakan kepada Saksi Korban “LARI JO NGA KE POLRES” kemudian Saksi Korban langsung berlari dan para Terdakwa mengejar Saksi Korban kemudian Mobil Patroli Polres kepulauan Sangihe langsung datang sehingga para Terdakwa yang mengejar Saksi Korban langsung melarikan diri;
- Bahwa berdasarkan hasil Surat Visum Et Repertum nomor : 04 / VER-RS / X / 2023 tanggal 19 Oktober 2023 yang ditanda tangani oleh dr. INDRA F. SANDY sebagai dokter pemeriksa pada RSD Liun Kendage Tahuna, menerangkan hasil pemeriksaannya sebagai berikut :
Pemeriksaan :
- Kepala : Luka robek pada pelipis mata kanan koma perdarahan aktif titik.----------
Bengkak dan kemerahan pada mata kiri koma penglihatan baik titik.-------
Bengkak dibagian mata kanan titik.------------------------------------------------
- Tangan Kanan : Nyeri pada bahu kiri koma luka negatif titik.--------------------------
Nyeri pada area ketiak kiri koma luka negatif titik.------------------
- Siku Tangan Kanan : Siku tangan kanan luka lecet ukuran dua kali satu sentimeter perdarahan aktif negatif titik.--------------------------------------
- Siku Tangan Kiri : Siku tangan kiri luka lecet ukuran satu kali nol koma dua sentimeter perdarahan aktif negatif titik.-----------------------
- Pinggang Kiri : Luka lecet ukuran lima koma lima kali dua koma lima sentimeter koma perdarahan aktif negatif titik.------------------------------------
- Lutut Kanan : Luka lecet ukuran tiga kali empat sentimeter dan dua kali satu sentimeter koma perdarahan aktif negatif titik.-------------------------
- Lutut Kiri : Luka lecet ukuran satu kali nol koma tiga sentimeter koma perdarahan aktif titik.--------------------------------------------------------
Kesimpulan :
Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan barang tumpul.
Hal ini tidak mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kewajiban pekerjaan.
------- Perbuatan Terdakwa I MUFTYADI MADONSA alias KOMEL, Terdakwa II IMMANUEL OCTOVAN ISSAIAS PARLINDUNGAN LUMBANTOBING alias TOBING, Terdakwa III PUTRA LAKORO alias PUTRA, Terdakwa IV ABDUL WAHID TUMONDA alias WAHID, Terdakwa V IQBAL LAKORO dan Terdakwa VI SYAMSUDIN PANIGORO alias SAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------
------------------------------------------------ A T A U --------------------------------------------------
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa I MUFTYADI MADONSA alias KOMEL, Terdakwa II IMMANUEL OCTOVAN ISSAIAS PARLINDUNGAN LUMBANTOBING alias TOBING, Terdakwa III PUTRA LAKORO alias PUTRA, Terdakwa IV ABDUL WAHID TUMONDA alias WAHID, Terdakwa V IQBAL LAKORO dan Terdakwa VI SYAMSUDIN PANIGORO alias SAM pada hari Kamis, tanggal 19 Oktober 2023 sekitar pukul 02.00 WITA atau setidak- tidaknya pada suatu waktu bulan Oktober 2023 bertempat di Jalan Raya yang berada dekat dengan pertigaan di Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe atau pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “secara bersama - sama melakukan penganiayaan kepada Saksi Korban GERAL RICHAL LESAWENGEN”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 Sekira pukul 02.00 WITA pada saat Saksi Korban dan Saksi MARKUS TAKAPIPI sedang berada dalam perjalanan pulang kerumah, Saksi Korban mengendarai kendaraan roda dua dan Saksi MARKUS TAKAPIPI juga mengendarai kendaraan yang berbeda, pada saat melewati Jalan Raya yang berada dekat dengan pertigaan di Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur, kendaraan Saksi Korban dan Saksi MARKUS TAKAPIPI terhenti dikarenakan banyak orang yang sedang berjoget di tengah jalan, sehingga Saksi Korban dan Saksi MARKUS TAKAPIPI turun dari kendaraan kemudian Saksi MARKUS TAKAPIPI menegur mereka dengan berkata, “WEI, BUBAR NGONI INI JALAN UMUM BUKAN KINTAL RUMAH” kemudian Terdakwa I datang menghampiri Saksi MARKUS TAKAPIPI dan langsung mendorong Saksi MARKUS TAKAPIPI dan mengatakan “KENAPA? NAGANA POLISI? kemudian Saksi MARKUS TAKAPIPI mengatakan “BUBAR JO SO SALAH NGNI”;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa II langsung melakukan penganiayaan dengan mengunakan tangannya kepada Saksi MARKUS TAKAPIPI kemudian Saksi Korban langsung mendorong Terdakwa II selanjutnya Terdakwa III datang dan Langsung menendang Saksi MARKUS TAKAPIPI yang mengenai punggung kemudian Saksi MARKUS TAKAPIPI terjatuh ke aspal, selanjutnya Terdakwa II langsung menghampiri Saksi Korban kemudian Saksi Korban mendorong Terdakwa II dengan tangan kiri Saksi Korban setelah itu Terdawka I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa VI secara bersama - sama melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban dengan cara memukul Saksi Korban secara bertubi-tubi hingga Saksi Korban terjatuh ke aspal;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa IV dan Terdakwa V langsung secara bersama - sama melakukan penganiayaan kepada Korban pada saat Korban sudah terjatuh di aspal dan setelah itu Terdakwa V menendang Saksi Korban yang mengenai bagian wajah Saksi Korban, kemudian Saksi Korban mencoba berdiri dan Saksi MARKUS TAKAPIPI langsung mengatakan kepada Saksi Korban “LARI JO NGA KE POLRES” kemudian Saksi Korban langsung berlari dan para Terdakwa mengejar Saksi Korban kemudian Mobil Patroli Polres kepulauan Sangihe langsung datang sehingga para Terdakwa yang mengejar Saksi Korban langsung melarikan diri;
- Bahwa berdasarkan hasil Surat Visum Et Repertum nomor : 04 / VER-RS / X / 2023 tanggal 19 Oktober 2023 yang ditanda tangani oleh dr. INDRA F. SANDY sebagai dokter pemeriksa pada RSD Liun Kendage Tahuna, menerangkan hasil pemeriksaannya sebagai berikut :
Pemeriksaan :
- Kepala : Luka robek pada pelipis mata kanan koma perdarahan aktif titik.----------
Bengkak dan kemerahan pada mata kiri koma penglihatan baik titik.-------
Bengkak dibagian mata kanan titik.------------------------------------------------
- Tangan Kanan : Nyeri pada bahu kiri koma luka negatif titik.--------------------------
Nyeri pada area ketiak kiri koma luka negatif titik.------------------
- Siku Tangan Kanan : Siku tangan kanan luka lecet ukuran dua kali satu sentimeter perdarahan aktif negatif titik.--------------------------------------
- Siku Tangan Kiri : Siku tangan kiri luka lecet ukuran satu kali nol koma dua sentimeter perdarahan aktif negatif titik.-----------------------
- Pinggang Kiri : Luka lecet ukuran lima koma lima kali dua koma lima sentimeter koma perdarahan aktif negatif titik.------------------------------------
- Lutut Kanan : Luka lecet ukuran tiga kali empat sentimeter dan dua kali satu sentimeter koma perdarahan aktif negatif titik.-------------------------
- Lutut Kiri : Luka lecet ukuran satu kali nol koma tiga sentimeter koma perdarahan aktif titik.--------------------------------------------------------
Kesimpulan :
Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan barang tumpul.
Hal ini tidak mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kewajiban pekerjaan.
------- Perbuatan Terdakwa I MUFTYADI MADONSA alias KOMEL, Terdakwa II IMMANUEL OCTOVAN ISSAIAS PARLINDUNGAN LUMBANTOBING alias TOBING, Terdakwa III PUTRA LAKORO alias PUTRA, Terdakwa IV ABDUL WAHID TUMONDA alias WAHID, Terdakwa V IQBAL LAKORO dan Terdakwa VI SYAMSUDIN PANIGORO alias SAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.----------------
Tahuna, 15 Januari 2024
PENUNTUT UMUM
JHON THIMOTIUS PADALANI, SH.
AJUN JAKSA |