Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.B/2024/PN Thn 1.JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H
2.RAHMAT SYAPUTRA, S.H.
1.Muftyadi Madonsa Alias Komel
2.IMMANUEL OCTOVAN ISSAIAS PARLINDUNGAN LUMBANTOBING Alias TOBING
3.Putra Lakoro Alias Putra
4.ABDUL WAHID TUMONDA
5.IQBAL LAKORO
6.SYAMSUDIN PANIGORO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 4/Pid.B/2024/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-66/P.1.13/Eku.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H
2RAHMAT SYAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muftyadi Madonsa Alias Komel[Penahanan]
2IMMANUEL OCTOVAN ISSAIAS PARLINDUNGAN LUMBANTOBING Alias TOBING[Penahanan]
3Putra Lakoro Alias Putra[Penahanan]
4ABDUL WAHID TUMONDA[Penahanan]
5IQBAL LAKORO[Penahanan]
6SYAMSUDIN PANIGORO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Suzeth Agustien Simbolon, S.HMuftyadi Madonsa Alias Komel
2Suzeth Agustien Simbolon, S.HIMMANUEL OCTOVAN ISSAIAS PARLINDUNGAN LUMBANTOBING Alias TOBING
3Suzeth Agustien Simbolon, S.HPutra Lakoro Alias Putra
4Suzeth Agustien Simbolon, S.HABDUL WAHID TUMONDA
5Suzeth Agustien Simbolon, S.HIQBAL LAKORO
6Suzeth Agustien Simbolon, S.HSYAMSUDIN PANIGORO
7SRI MERIANTY KATIANDAGHO, SHMuftyadi Madonsa Alias Komel
8SRI MERIANTY KATIANDAGHO, SHIMMANUEL OCTOVAN ISSAIAS PARLINDUNGAN LUMBANTOBING Alias TOBING
9SRI MERIANTY KATIANDAGHO, SHPutra Lakoro Alias Putra
10SRI MERIANTY KATIANDAGHO, SHABDUL WAHID TUMONDA
11SRI MERIANTY KATIANDAGHO, SHIQBAL LAKORO
12SRI MERIANTY KATIANDAGHO, SHSYAMSUDIN PANIGORO
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK. : PDM-II-51/SANGIHE/12/2023

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA I:

Nama Lengkap

NIK

Tempat Lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

MUFTYADI MADONSA alias KOMEL

7103242607960001

Tidore

27 Tahun / 26 Juli 1996

Laki-laki

Indonesia

Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur  Kabupaten Kepulauan Sangihe

Islam

Belum Bekerja

SMA (berijasah)

                                   

IDENTITAS TERDAKWA II:

Nama Lengkap

 

NIK

Tempat Lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

 

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

 

IMMANUEL OCTOVAN ISSAIAS PARLINDUNGAN LUMBANTOBING alias TOBING

7103242910020001

Makassar

21 Tahun / 29 Oktober 2002

Laki-laki

Indonesia

Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur  Kabupaten Kepulauan Sangihe

Kristen

Pelajar / Mahasiswa

SMA Kelas 2 (tidak berijasah)

 

IDENTITAS TERDAKWA III

Nama Lengkap

NIK

Tempat Lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

 

PUTRA LAKORO alias PUTRA

7103242703030001

Tahuna

20 Tahun / 27 Maret 2003

Laki-laki

Indonesia

Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur  Kabupaten Kepulauan Sangihe

Islam

Belum Bekerja / tidak bekerja

SMA Kelas 2 (tidak berijasah)

 

IDENTITAS TERDAKWA IV

Nama Lengkap

NIK

Tempat Lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

ABDUL WAHID TUMONDA alias WAHID

7103242611980001

Tahuna

25 Tahun / 26 November 1998

Laki-laki

Indonesia

Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur  Kabupaten Kepulauan Sangihe

Islam

Sopir

SD

 

IDENTITAS TERDAKWA V

Nama Lengkap

NIK

Tempat Lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

 

IQBAL LAKORO

7103242511950002

Tahuna

27 Tahun / 25 November 1995

Laki-laki

Indonesia

Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur  Kabupaten Kepulauan Sangihe

Islam

Belum Bekerja / tidak bekerja

SD

 

IDENTITAS TERDAKWA VI

Nama Lengkap

NIK

Tempat Lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

 

SYAMSUDIN PANIGORO alias SAM

7103241509970001

Tahuna

26 Tahun / 15 September 1997

Laki-laki

Indonesia

Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur  Kabupaten Kepulauan Sangihe

Islam

Nelayan

SMP kelas 2

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

-

Penangkapan oleh Penyidik

:

20 Oktober 2023

-

Penahanan oleh Penyidik

:

Rutan Polres Kepulauan Sangihe sejak tanggal 20 Oktober 2023 s/d 8 November 2023

-

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan Polres Kepulauan Sangihe sejak tanggal 9 November 2023 s/d 18 Desember 2023

-

Penuntut Umum

:

Rutan/ Lapas Kelas II B Tahuna sejak tanggal 18 Desember 2023 s/d 06 Januari 2024

-

Penetapan Perpanjangan oleh Ketua PN

:

Rutan/ Lapas Kelas II B Tahuna sejak tanggal 07 Januari 2024 s/d 05 Februari 2024

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

        ------ Bahwa Terdakwa I MUFTYADI MADONSA alias KOMEL, Terdakwa II IMMANUEL OCTOVAN ISSAIAS PARLINDUNGAN LUMBANTOBING alias TOBING, Terdakwa III PUTRA LAKORO alias PUTRA, Terdakwa IV ABDUL WAHID TUMONDA alias WAHID, Terdakwa V IQBAL LAKORO dan Terdakwa VI SYAMSUDIN PANIGORO alias SAM pada hari Kamis, tanggal 19 Oktober 2023 sekitar pukul 02.00 WITA atau setidak- tidaknya pada suatu waktu bulan Oktober 2023 bertempat di Jalan Raya yang berada dekat dengan pertigaan di Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe atau pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan terangan - terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu Saksi Korban GERAL RICHAL LESAWENGEN”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 Sekira pukul 02.00 WITA pada saat Saksi Korban dan Saksi MARKUS TAKAPIPI sedang berada dalam perjalanan pulang kerumah, Saksi Korban mengendarai kendaraan roda dua dan Saksi MARKUS TAKAPIPI juga mengendarai kendaraan yang berbeda, pada saat melewati Jalan Raya yang berada dekat dengan pertigaan di Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur, kendaraan Saksi Korban dan Saksi MARKUS TAKAPIPI terhenti dikarenakan banyak orang yang sedang berjoget di tengah jalan, sehingga Saksi Korban dan Saksi MARKUS TAKAPIPI turun dari kendaraan kemudian Saksi MARKUS TAKAPIPI menegur mereka dengan berkata, “WEI, BUBAR NGONI INI JALAN UMUM BUKAN KINTAL RUMAH” kemudian Terdakwa I datang menghampiri Saksi MARKUS TAKAPIPI dan langsung mendorong Saksi MARKUS TAKAPIPI dan mengatakan “KENAPA? NAGANA POLISI? kemudian Saksi MARKUS TAKAPIPI mengatakan “BUBAR JO SO SALAH NGNI”;

 

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa II langsung melakukan penganiayaan dengan mengunakan tangannya kepada Saksi MARKUS TAKAPIPI kemudian Saksi Korban langsung mendorong Terdakwa II selanjutnya Terdakwa III datang dan Langsung menendang Saksi MARKUS TAKAPIPI yang mengenai punggung kemudian Saksi MARKUS TAKAPIPI terjatuh ke aspal, selanjutnya Terdakwa II langsung menghampiri Saksi Korban kemudian Saksi Korban mendorong Terdakwa II dengan tangan kiri Saksi Korban setelah itu Terdawka I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa VI dengan tenaga bersama melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban dengan cara memukul Saksi Korban secara bertubi-tubi hingga Saksi Korban terjatuh ke aspal;

 

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa IV dan Terdakwa V dengan tenaga bersama langsung melakukan penganiayaan kepada Korban pada saat Korban sudah terjatuh di aspal dan setelah itu Terdakwa V menendang Saksi Korban yang mengenai bagian wajah Saksi Korban, kemudian Saksi Korban mencoba berdiri dan Saksi MARKUS TAKAPIPI langsung mengatakan kepada Saksi Korban “LARI JO NGA KE POLRES” kemudian Saksi Korban langsung berlari dan para Terdakwa mengejar Saksi Korban kemudian Mobil Patroli Polres kepulauan Sangihe langsung datang sehingga para Terdakwa yang mengejar Saksi Korban langsung melarikan diri;

 

  • Bahwa berdasarkan hasil Surat Visum Et Repertum nomor : 04 / VER-RS / X / 2023 tanggal 19 Oktober 2023 yang ditanda tangani oleh dr. INDRA F. SANDY sebagai dokter pemeriksa pada RSD Liun Kendage Tahuna, menerangkan hasil pemeriksaannya sebagai berikut :

             Pemeriksaan :

  • Kepala : Luka robek pada pelipis mata kanan koma perdarahan aktif titik.----------

  Bengkak dan kemerahan pada mata kiri koma penglihatan baik titik.-------

Bengkak dibagian mata kanan titik.------------------------------------------------

  • Tangan Kanan : Nyeri pada bahu kiri koma luka negatif titik.--------------------------

Nyeri pada area ketiak kiri koma luka negatif titik.------------------

  • Siku Tangan Kanan : Siku tangan kanan luka lecet ukuran dua kali satu sentimeter perdarahan aktif negatif titik.--------------------------------------
  • Siku Tangan Kiri : Siku tangan kiri luka lecet ukuran satu kali nol koma dua sentimeter perdarahan aktif negatif titik.-----------------------
  • Pinggang Kiri : Luka lecet ukuran lima koma lima kali dua koma lima sentimeter koma perdarahan aktif negatif titik.------------------------------------
  • Lutut Kanan : Luka lecet ukuran tiga kali empat sentimeter dan dua kali satu sentimeter koma perdarahan aktif negatif titik.-------------------------
  • Lutut Kiri : Luka lecet ukuran satu kali nol koma tiga sentimeter koma perdarahan aktif titik.--------------------------------------------------------

Kesimpulan :

Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan barang tumpul.

Hal ini tidak mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kewajiban pekerjaan.

 

        ------- Perbuatan Terdakwa I MUFTYADI MADONSA alias KOMEL, Terdakwa II IMMANUEL OCTOVAN ISSAIAS PARLINDUNGAN LUMBANTOBING alias TOBING, Terdakwa III PUTRA LAKORO alias PUTRA, Terdakwa IV ABDUL WAHID TUMONDA alias WAHID, Terdakwa V IQBAL LAKORO dan Terdakwa VI SYAMSUDIN PANIGORO alias SAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------

 

------------------------------------------------ A T A U --------------------------------------------------

 

KEDUA

 

           ------ Bahwa Terdakwa I MUFTYADI MADONSA alias KOMEL, Terdakwa II IMMANUEL OCTOVAN ISSAIAS PARLINDUNGAN LUMBANTOBING alias TOBING, Terdakwa III PUTRA LAKORO alias PUTRA, Terdakwa IV ABDUL WAHID TUMONDA alias WAHID, Terdakwa V IQBAL LAKORO dan Terdakwa VI SYAMSUDIN PANIGORO alias SAM pada hari Kamis, tanggal 19 Oktober 2023 sekitar pukul 02.00 WITA atau setidak- tidaknya pada suatu waktu bulan Oktober 2023 bertempat di Jalan Raya yang berada dekat dengan pertigaan di Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe atau pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “secara bersama - sama melakukan penganiayaan kepada Saksi Korban GERAL RICHAL LESAWENGEN”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 Sekira pukul 02.00 WITA pada saat Saksi Korban dan Saksi MARKUS TAKAPIPI sedang berada dalam perjalanan pulang kerumah, Saksi Korban mengendarai kendaraan roda dua dan Saksi MARKUS TAKAPIPI juga mengendarai kendaraan yang berbeda, pada saat melewati Jalan Raya yang berada dekat dengan pertigaan di Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur, kendaraan Saksi Korban dan Saksi MARKUS TAKAPIPI terhenti dikarenakan banyak orang yang sedang berjoget di tengah jalan, sehingga Saksi Korban dan Saksi MARKUS TAKAPIPI turun dari kendaraan kemudian Saksi MARKUS TAKAPIPI menegur mereka dengan berkata, “WEI, BUBAR NGONI INI JALAN UMUM BUKAN KINTAL RUMAH” kemudian Terdakwa I datang menghampiri Saksi MARKUS TAKAPIPI dan langsung mendorong Saksi MARKUS TAKAPIPI dan mengatakan “KENAPA? NAGANA POLISI? kemudian Saksi MARKUS TAKAPIPI mengatakan “BUBAR JO SO SALAH NGNI”;

 

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa II langsung melakukan penganiayaan dengan mengunakan tangannya kepada Saksi MARKUS TAKAPIPI kemudian Saksi Korban langsung mendorong Terdakwa II selanjutnya Terdakwa III datang dan Langsung menendang Saksi MARKUS TAKAPIPI yang mengenai punggung kemudian Saksi MARKUS TAKAPIPI terjatuh ke aspal, selanjutnya Terdakwa II langsung menghampiri Saksi Korban kemudian Saksi Korban mendorong Terdakwa II dengan tangan kiri Saksi Korban setelah itu Terdawka I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa VI secara bersama - sama melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban dengan cara memukul Saksi Korban secara bertubi-tubi hingga Saksi Korban terjatuh ke aspal;

 

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa IV dan Terdakwa V langsung secara bersama - sama melakukan penganiayaan kepada Korban pada saat Korban sudah terjatuh di aspal dan setelah itu Terdakwa V menendang Saksi Korban yang mengenai bagian wajah Saksi Korban, kemudian Saksi Korban mencoba berdiri dan Saksi MARKUS TAKAPIPI langsung mengatakan kepada Saksi Korban “LARI JO NGA KE POLRES” kemudian Saksi Korban langsung berlari dan para Terdakwa mengejar Saksi Korban kemudian Mobil Patroli Polres kepulauan Sangihe langsung datang sehingga para Terdakwa yang mengejar Saksi Korban langsung melarikan diri;

 

  • Bahwa berdasarkan hasil Surat Visum Et Repertum nomor : 04 / VER-RS / X / 2023 tanggal 19 Oktober 2023 yang ditanda tangani oleh dr. INDRA F. SANDY sebagai dokter pemeriksa pada RSD Liun Kendage Tahuna, menerangkan hasil pemeriksaannya sebagai berikut :

             Pemeriksaan :

  • Kepala : Luka robek pada pelipis mata kanan koma perdarahan aktif titik.----------

  Bengkak dan kemerahan pada mata kiri koma penglihatan baik titik.-------

Bengkak dibagian mata kanan titik.------------------------------------------------

  • Tangan Kanan : Nyeri pada bahu kiri koma luka negatif titik.--------------------------

Nyeri pada area ketiak kiri koma luka negatif titik.------------------

  • Siku Tangan Kanan : Siku tangan kanan luka lecet ukuran dua kali satu sentimeter perdarahan aktif negatif titik.--------------------------------------
  • Siku Tangan Kiri : Siku tangan kiri luka lecet ukuran satu kali nol koma dua sentimeter perdarahan aktif negatif titik.-----------------------
  • Pinggang Kiri : Luka lecet ukuran lima koma lima kali dua koma lima sentimeter koma perdarahan aktif negatif titik.------------------------------------
  • Lutut Kanan : Luka lecet ukuran tiga kali empat sentimeter dan dua kali satu sentimeter koma perdarahan aktif negatif titik.-------------------------
  • Lutut Kiri : Luka lecet ukuran satu kali nol koma tiga sentimeter koma perdarahan aktif titik.--------------------------------------------------------

Kesimpulan :

Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan barang tumpul.

Hal ini tidak mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kewajiban pekerjaan.

 

 

             ------- Perbuatan Terdakwa I MUFTYADI MADONSA alias KOMEL, Terdakwa II IMMANUEL OCTOVAN ISSAIAS PARLINDUNGAN LUMBANTOBING alias TOBING, Terdakwa III PUTRA LAKORO alias PUTRA, Terdakwa IV ABDUL WAHID TUMONDA alias WAHID, Terdakwa V IQBAL LAKORO dan Terdakwa VI SYAMSUDIN PANIGORO alias SAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.----------------

 

 

Tahuna, 15 Januari 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

                                                      JHON THIMOTIUS PADALANI, SH.

                                                    AJUN JAKSA

Pihak Dipublikasikan Ya