| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;--
- Menyatakan dan mengesahkan menurut Hukum untuk status anak PARA PEMOHON yang benar adalah JULION JOHAN VICTOR SEDE, anak kedua Laki-laki dari ayah SEPRIANUS SEDE dan Ibu JUNILIA JEANE SAHENTUMUWO;---------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mengeluarkan Akta Pengesahan atas anak kedua PARA PEMOHON yang bernama JULION JOHAN VICTOR SEDE ;---------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Pejabat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran anak kedua dari PARA PEMOHON yang menerangkan tentang perubahan tersebut;------------------------
- Membebankan biaya menurut hukum kepada PARA PEMOHON.--------------------
|