| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 53/Pid.Sus/2019/PN Thn | ARIF YULI HARYANTO, SH. | HERMANES JANIS alias EMAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jul. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
| Nomor Perkara | 53/Pid.Sus/2019/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Jul. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1104 /R.1.13/Eku.2/07/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | II. DAKWAAN KESATU : -----Bahwa terdakwa HERMANES JANIS Alias EMAN, pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2018 sekitar pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Oktober tahun 2018 yang bertempat di jalan umum Kampung Naha di depan SMK Muhammadiyah Naha Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau di tempat – tempat tertentu di mana Pengadilan Negeri Tahuna berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga korban JEIN FATMI PANSARIANG mengalami luka berat. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya terdakwa HERMANES JANIS Alias EMAN sedang memasang seng di bengkel milik terdakwa yang terletak di Kampung Raku. Selanjutnya terdakwa membeli minuman alkhohol jenis cap tikus sebanyak 1 ( satu ) botol untuk diminum bersama dengan teman terdakwa. Setelah meminum minuman berakhohol jenis cap tikus tersebut terdakwa mengendarai mobil Avansa Hitam dengan nomor polisi DB 1471 SA untuk mengantarkan kedua teman terdakwa tersebut. Bahwa kemudian setelah melewati pperumahan lembaga di kampung Naha terdakwa sempat singgah di rumah temannya untuk meminum minuman alkohol jenis Salera Sari sebanyak 7 botol yang diminum oleh teman terdakwa yang berjumlah 5 orang. Pemeriksaan Luar : Kelainan bentuk kaki kanan. Kesimpulan : Kerusakan tersebut disebabkan trauma tumpul yang dapat menimbulkan kecatatan dan keterbatasan dalam melakukan aktivitas sehari-hari apa bila terjadi komplikasi terhadap pasien.
-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 311 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.-----------------------------
-------------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------------------------- DAKWAAN KEDUA -----Bahwa terdakwa HERMANES JANIS Alias EMAN, pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2018 sekitar pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Oktober tahun 2018 yang bertempat di jalan umum Kampung Naha di depan SMK Muhammadiyah Naha Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau di tempat – tempat tertentu di mana Pengadilan Negeri Tahuna berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban JEIN FATMI PANSARIANG mengalami luka berat. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------
Bahwa awalnya terdakwa HERMANES JANIS Alias EMAN sedang memasang seng di bengkel milik terdakwa yang terletak di Kampung Raku. Selanjutnya terdakwa membeli minuman alkhohol jenis cap tikus sebanyak 1 ( satu ) botol untuk diminum bersama dengan teman terdakwa. Setelah meminum minuman berakhohol jenis cap tikus tersebut terdakwa mengendarai mobil Avansa Hitam dengan nomor polisi DB 1471 SA untuk mengantarkan kedua teman terdakwa tersebut. Bahwa kemudian setelah melewati pperumahan lembaga di kampung Naha terdakwa sempat singgah lagi di rumah temannya untuk meminum minuman alkohol jenis Salera Sari sebanyak 7 botol yang diminum oleh teman terdakwa yang berjumlah 5 orang. Pemeriksaan Luar : Kelainan bentuk kaki kanan. Kesimpulan : Kerusakan tersebut disebabkan trauma tumpul yang dapat menimbulkan kecatatan dan keterbatasan dalam melakukan aktivitas sehari-hari apa bila terjadi komplikasi terhadap pasien.
-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan. -----------------------------
Tahuna,10Juli 2019 PENUNTUT UMUM,
ARIF YULI HARYANTO,S.H. JAKSA PRATAMA NIP. 198602222009121002.
ERWAN BUDI H,S.H. JAKSA PRATAMA NIP. 198602222009121002.
FILLY L. WASIDA,S.H. JAKSA PRATAMA NIP. 198209242007122001.
GITA ARJA PRATAMA,S.H. JAKSA PRATAMA NIP. 198602222009121002 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
