Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatahkan bahwa benar dan sah Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat Jual Beli Cengkih Kering yaitu Tergugat Mengambil Cengkih Kering milik Penggugat pada tanggal 27 Agustus 2015 dengan berat bersih 306 Kg ( Tiga ratus enam kilo gram) yang ditimbangan oleh Tergugat sesuai dengan Nota Timbangan dan kwitansi (terlampir) dengan harga Rp. 125.000 / Kg ( seratus dua puluh lima ribu rupiah per kilo gram) dengan total jumlah harga sebesar Rp. 38.250.000,-( Tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ).
- Bahwa menyatakan bahwa Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) oleh karena sampai dengan saat ini Tergugat tidak membayarkan jumlah harga Cengkih Kering sebesar 30.250.000( tiga puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari Total jumlah harga Cengkih Kering yang telah disepakti jumlah harga sebesar Rp. 38.250.000,-( Tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Tergugat baru membayar sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan harga cengkih kering milik Penggugat sesuai Perjanjian antara Penggugat dan Tergugat dengan jumlah harga Cengkih Kering yang belum dibayar oleh Tergugat sebesar 30.250.000( tiga puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari Total harga Cengkih Kering yang telah disepakti dengan jumlah harga sebesar Rp. 38.250.000,- (Tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang harus dibayar oleh Tergugat secara tunai dan sekaligus dalam tenggang waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Putusan dalam Perkara ini telah berkekuatan tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Mohon Putusan yang seadil-adilnya. |