Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.B/2018/PN Thn ZULHIA J. MANISE, SH PETRUS TAKASABARE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 112/Pid.B/2018/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1388/ R.1.13/ Epp.2/ 08/ 2018
Penuntut Umum
NoNama
1ZULHIA J. MANISE, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PETRUS TAKASABARE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

I.        DAKWAAN :

PERTAMA

 

------------Bahwa Terdakwa PETRUS TAKASABARE alias PETU pada hari Senin tanggal 28 Mei 2018 sekitar pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2018, bertempat di depan rumah milik Kel. Manumpil - Lendahiang di Kampung Kauhis Kec. Manganitu Kab. Kepl. Sangihe atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau memakai ancaman kekerasan terhadap saksi korban HAVRIUS LENDAHIANG alias PAK GURU alias NARE, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

ü   Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, dimana saksi korban sedang duduk dengan pemuda-pemuda kauhis dan saksi SAM MANUMPIL tiba-tiba datang lah terdakwa yang sudah dalam keadaan mabuk atau dalam pengaruh minuman alkohol bersama dengan adiknya saksi MARKUS MANDALIKA dengan menggunakan kendaraan roda dua milik saksi SAM MANDALIKA dan langsung berhenti didepan rumah Kel. Manumpil – Lendahiang. Lalu saksi korban menghampiri

 

 

terdakwa dan saat itu juga terdakwa langsung turun dari kendaraan roda dua dan berkata kepada saksi korban  “Awas jangan badekat kita mo potong pa ngana (Awas jangan mendekat akan saya potong kamu)” sambil terdakwa membawa sebilah parang. Sehingga saksi korban bertanya “ada masalah apa ini ?” tetapi terdakwa terus mengatakan “Awas jangan badekat (Awas jangan mendekat)” dan saat itu juda datang saksi PINAROY TAKASABARE alias ROY yang langsung membawa saksi korban pulang kerumah saksi korban untuk diamankan.

ü   Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban merasa trauma dan takut atau khawatir untuk keluar rumah.

 

----------- Perbuatan Terdakwa PETRUS TAKASABARE alias PETU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335  Ayat (1) Ke 1 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------

 

-----------------------------------------------------------------------D A N--------------------------------------------------------------------

 

KEDUA

 

------------Bahwa Terdakwa PETRUS TAKASABARE alias PETU pada hari Senin tanggal 28 Mei 2018 sekitar pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2018, bertempat di depan rumah milik Kel. Manumpil - Lendahiang di Kampung Kauhis Kec. Manganitu Kab. Kepl. Sangihe atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, dengan tanpa hak/ijin, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk berupa sebilah parang yang terbuat dari besi bergagang kayu yang ujungnya runcing dengan ukuran panjang keseluruhan 84 cm lebar dari sisi tengan 4 cm yang diberi sarung terbuat dari kayu berwarna coklat muda yang diberi tali katun berwarna hitam, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

ü  Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, dimana saksi korban sedang duduk dengan pemuda-pemuda kauhis dan saksi SAM MANUMPIL tiba-tiba datang lah terdakwa yang sudah dalam keadaan mabuk atau dalam pengaruh minuman alkohol bersama dengan adiknya saksi MARKUS MANDALIKA dengan menggunakan kendaraan roda dua milik saksi SAM MANDALIKA dan langsung berhenti didepan rumah Kel. Manumpil – Lendahiang. Lalu saksi korban menghampiri terdakwa dan saat itu juga terdakwa langsung turun dari kendaraan roda dua dan berkata kepada saksi korban  “Awas jangan badekat kita mo potong pa ngana (Awas jangan mendekat akan saya potong kamu)” sambil terdakwa membawa sebilah parang. Sehingga saksi korban bertanya “ada masalah apa ini ?” tetapi terdakwa terus mengatakan “Awas jangan badekat (Awas jangan mendekat)” dan saat itu juda datang saksi PINAROY TAKASABARE alias ROY yang langsung membawa saksi korban pulang kerumah saksi korban untuk diamankan.

ü  Bahwa 1 (satu) buah parang yang terbuat dari besi bergagang kayu yang ujungnya runcing dengan ukuran panjang keseluruhan 84 cm lebar dari sisi tengan 4 cm yang diberi sarung terbuat dari kayu berwarna coklat muda yang diberi tali katun berwarna hitam adalah merupakan senjata penikam / penusuk milik terdakwa yang terdakwa miliki tanpa adanya ijin dari yang berwenang.

 

 

 

 

----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 Ayat (1) UU No.12 / DRT / 1951.-----------------------------------------------------------------------------------------

 

Tahuna,       Agustus 2018

PENUNTUT UMUM,

 

 

ZULHIA J. MANISE., SH.

JAKSA PRATAMA  Nip. 19851001 200812 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya