Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.B/2025/PN Thn 1.STANLEY OLDY PRATASIK, S.H,. M.H
2.Meilany Magdalena Motulo, S.H., M.H.
3.ARDITYA YUSTIANSYAH SAPUTRA, S.H.
DAVID SASELAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 79/Pid.B/2025/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2222/P.1.20/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1STANLEY OLDY PRATASIK, S.H,. M.H
2Meilany Magdalena Motulo, S.H., M.H.
3ARDITYA YUSTIANSYAH SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAVID SASELAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa DAVID SASELAH Alias OPA KUMIS pada hari Senin tanggal 01 September 2025, sekitar pukul 11.15 WITA atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu pada tahun 2025, bertempat di jalan setapak yang berada di Kampung Buha Kecamatan Tagulandang Selatan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan dengan sengaja telah melakukan penganiayaan kepada saksi korban WELDI TEIN LANTE. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 01 September 2025, sekitar pukul 08.00 WITA, Terdakwa DAVID SASELAH Alias OPA KUMIS hendak pergi ke kebun, lalu Terdakwa melihat di depan rumah Saksi Korban WELDI TEIN LANTE terdapat jemuran cengkih yang dimiliki Saksi Korban menutupi jalan setapak. Melihat hal tersebut, Terdakwa menegur Saksi Korban dengan mengatakan : “JALAN INI SO NYANDA LOAS SO PENUH DENG CENGKIH!“ diartikan dalam Bahasa Indonesia : “JALAN INI SUDAH TIDAK LUAS LAGI SUDAH PENUH DENGAN JEMURAN CENGKIH!“, lalu Saksi Korban membalas apa yang disampaikan oleh Terdakwa : “KO MASA INI SO KASEH JALAN MO APA LAGI!“, diartikan dalam Bahasa Indonesia : “INI KAN SUDAH DIBERIKAN JALAN, LALU MAU KAMU APA LAGI?“, kemudian Terdakwa tetap melanjutkan perjalanan ke kebun sambil marah–marah. Sekitar pukul 10.00 WITA, Terdakwa datang dari kebun melintasi jalan setapak sebelumnya, lalu Saksi Korban mendengar Terdakwa mengatakan : “KO INI SO NYANDA ADA JALAN!“, diartikan dalam Bahasa Indonesia : “INI SUDAH TIDAK ADA JALAN!“, lalu Saksi Korban membalas kata–kata yang disampaikan oleh Terdakwa : “ADOH KASIHAN, MASA NYANDA JALAN, NGANA PE BADAN RAKSASA!“, diartikan dalam Bahasa Indonesia : “ADUH KASIHAN, MASAK TIDAK ADA JALAN, TUBUH KAMU BERTUBUH RAKSASA!“, dimana pada saat Saksi Korban membalas kata–kata dari Terdakwa, Saksi Korban berada di pintu rumah Saksi Korban, kemudian Terdakwa tetap berjalan terus hingga melewati sekitar 10 (sepuluh) meter dari rumah Saksi Korban, lalu Saksi Korban mengatakan lagi : “KO DIMANA, SUKIMAI EH KO SUA!“, diartikan dalam Bahasa Indonesia : “DIMANA SAMBIL SAKSI KORBAN MEMAKI DAN SAKSI KORBAN BERTANYA DIMANA DIA?“. Pada saat itu Saksi Korban melihat Terdakwa menjatuhkan kelapa yang dibawanya ke atas jalan setapak kemudian Terdakwa berbalik ke arah Saksi Korban lalu Terdakwa mencabut sebilah Parang dari sarungnya yang di letakan di pinggangnya dan saat itu Terdakwa mengangkat sebilah Parangnya tersebut ke atas lalu Terdakwa berjalan ke arah Saksi Korban sehingga Saksi Korban saat itu langsung melempar Terdakwa dengan batu kecil di atas jalan setapak agar Terdakwa tidak mendekati Saksi Korban dan Saksi Korban melempar beberapa kali dengan batu kepada Terdakwa menggunakan tangan kiri namun saat itu Terdakwa menangkis–nangkis batu yang Saksi Korban lempar dengan sebilah Parang tersebut. Ketika Saksi Korban melempar Terdakwa dengan batu kecil, tangan kanan Saksi Korban memegang sepotong Kayu kecil, namun Terdakwa tetap mendekati Saksi Korban kemudian Terdakwa berpegang pada tiang listrik dengan tangan kirinya dan tangan kanannya mengayungkan sebilah Parang miliknya ke arah Saksi Korban sebanyak 4 (empat) kali sehingga saat itu Saksi Korban menangkis dengan tangan kiri Saksi Korban yang menyebabkan tangan kiri Saksi Korban mengalami luka dan ketika Saksi Korban menangkis ke empat kalinya, Saksi Korban menangkis juga dengan sepotong Kayu yang sudah dipegang dengan tangan kirinya sehingga membuat sepotong Kayu tersebut terpotong menjadi 2 (dua) bagian, lalu Saksi Korban hendak menghindar dengan cara memutar tubuh ke arah kanan, tiba – tiba Terdakwa tetap mengayungkan sebilah Parang ke arah Saksi Korban sehingga mengena pada Pipi Saksi Korban sebelah kiri yang menyebabkan luka robek. Kemudian Saksi Korban pulang ke rumahnya dan Terdakwa tidak mengejar karena Terdakwa sudah melihat Saksi Korban sudah mengalami luka.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum atas nama WELDI TEIN LANTE oleh dr. Engelika Meivana Tulangow M.Kes pada Rumah Sakit Umum Daerah Tagulandang Nomor : 442/19/IX/RSUDT, tanggal 02 September 2025, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Korban datang dalam keadaan sadar masuk IGD RSUD Tagulandang di rujuk oleh Puskesmas Kisihang dengan Ambulance.
    1. Pada wajah sebelah kiri terdapat luka terbuka dari ujung mulut sebelah kiri sampai ke bawah telinga sebelah kiri dengan panjang delapan belas sentimeter. Setelah dirapatkan membentuk garis lurus sepanjang delapan belas koma tiga sentimeter dengan arah miring lebar lima sentimeter dan kedalaman lima sentimeter. Garis batas luka jelas, kedua sudut runcing. Tebing terdiri dari jaringan lemak, otot dan tulang. Tidak ditemukan jembatan jaringan. Luka tidak menimbulkan perdarahan yang banyak.
    2. Pada cuping telinga kiri bawah terdapat luka terbuka panjang empat sentimeter, lebar satu sentimeter, bentuk teratur, tepi luka rata, sudut runcing dan dasar otot.
    3. Pada lengan kiri bawah dekat punggung tangan di sebelah luar terdapat luka terbuka dengan panjang dua sentimeter, lebar satu sentimeter dengan kedalaman nol koma lima sentimeter. Setelah dirapatkan membentuk garis lurus sepanjang dua sentimeter, bentuk teratur, tepi luka rata, sudut runcing dan dasar otot. Pada lengan kiri bawah dekat punggung tangan di sebelah dalam terdapat luka terbuka dengan panjang dua sentimeter. lebar satu sentimeter dengan kedalaman nol koma lima sentimeter. Setelah dirapatkan membentuk garis lurus sepanjang dua sentimeter, bentuk teratur, tepi luka rata, sudut runcing dan dasar otot. Pada punggung tangan kiri dekat pergelangan tangan terdapat luka terbuka panjang tiga sentimeter, lebar satu sentimeter dengan kedalaman nol koma lima sentimeter bentuk teratur, tepi luka rata, sudut runcing dan dasar otot. Pada punggung tangan kiri bagian atas di bawah jari telunjuk terdapat luka terbuka panjang dua sentimeter, lebar satu sentimeter dengan kedalaman nol koma lima sentimeter bentuk teratur, tepi luka rata, sudut runcing dan dasar otot.
    4. Pada dada sebelah kiri atas jarak dari garis tengah tubuh lima sentimeter dan jarak dari tulang selangka kiri satu sentimeter arah luka dari kiri atas ke kanan bawah terdapat luka terbuka dengan panjang empat sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter kedalam nol koma lima sentimeter setelah dirapatkan membentuk garis lurus sepanjang empat koma lima sentimeter, bentuk teratur, tepi luka rata, sudut runcing dan dasar otot.
  • Pada korban dilakukan tindakan:
  1. Dilakukan penjahitan luka pada tiga buah luka, luka di wajah sebanyak 16 jahitan pada bagian dalam dan 18 jahitan pada bagian luar, dua luka di lengan kiri bawah masing sebanyak 3 jahitan dan luka di punggung tangan kiri sebanyak 3 jahitan.
  2. Pemeriksaan darah lengkap dengan hasil penurunan nilai Hemoglobin dalam darah.
  3. Pemeriksaan pemindaian X foto kepala ditemukan tulang – tulang intake soft tissue defect region facialis sinitra.
  • Kesimpulan:

Pada korban laki – laki ini ditemukan luka akibat kekerasan benda tajam di wajah bagian kiri, lengan kiri bagian bawah, punggung tangan kiri dan dada kiri. Luka memerlukan perawatan lebih lanjut. Luka dapat sembuh bila tidak ada resiko komplikasi yang dapat mengganggu proses penyembuhan luka dan dapat mengancam nyawa korban.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya