Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK. : PDM-II- 09 /SANGIHE/02/2023
- IDENTITAS:
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur / Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan/Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
MARVEL ALUY
Kapataran
35 Tahun /20 Mei 1987
Laki-laki
Indonesia
Kampung Kuma Kecamatan Tabukan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe
Kristen Protestan
Petani
SD (tidak berijazah)
|
- PENAHANAN :
-
|
Penangkapan oleh Penyidik
|
:
|
Tidak dilakukan Penangkapan
|
-
|
Penahanan oleh Penyidik
|
:
|
Bahwa terdakwa sudah ditahan di Lapas Kelas II B Tahuna dalam perkara lain
|
-
|
Penahanan Penuntut Umum
|
:
|
Tidak ditahan terdakwa masih menjalani pidana dalam perkara lain
|
- DAKWAAN :
------ Bahwa Terdakwa Marvel Aluy alias Tole pada hari sabtu tanggal 09 Juli 2022 sekitar pukul 04.00 Wita malam hari antara matahari terbenam sampai dengan terbit keesokan harinya atau setidak- tidaknya waktu bulan Juli 2022 bertempat di sebuah rumah atau pekarangan tertutup di teras rumah milik saksi korban Seunal Thungari di Kampung Kuma Kecamatan Tabukan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dan atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah mengambil sesuatu barang berupa pala sebanyak 43,52 (empat puluh tiga koma lima puluh dua) kg dengan maksud untuk dimiiki secara melawan hukum, pala tersebut ditaksir seharga Rp6.528.000,00 (enam juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah) yang seluruhnya milik saksi korban Seunal Thungari, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas pada saat itu terdakwa sekitar pukul 02.00 Wita turun dari rumah terdakwa menggunakan sepeda motor dan langsung pergi ke rumah saksi korban Seunal Thungari untuk mengambil sesuatu barang tanpa izin saksi korban Seunal Thungari berupa pala sebanyak 43,52 kg yang bukan merupakan haknya atau milik saksi korban Seunal Thungari dan pada saat terdakwa sampai di seputaran rumah tersebut terdakwa memarkir sepeda motor tidak jauh dari rumah saksi korban dan terdakwa langsung berjalan masuk ke teras rumah dan langsung melihat apa yang bisa terdakwa bawa selanjutnya terdakwa melihat karung berwarna putih yang isinya adalah fuli pala kemudian terdakwa langsung membawa karung tersebut dengan cara memeluk karung tersebut ke arah sepeda motor terdakwa.
- Bahwa pada saat dalam perjalanan menuju motor tersebut perbuatan terdakwa telah dilihat orang yang berada di sekitar sepeda motor tersebut sehingga terdakwa langsung menjatuhkan karung tersebut dan berpura- pura berjalan ke arah motor terdakwa lalu pergi dari jalan itu.
- Bahwa pada saat terdakwa melakukan mengambil sesuatu barang tanpa izin saksi korban Seunal Thungari berupa pala sebanyak 43,52 kg yang bukan merupakan haknya yaitu sekitar pukul 04.00 wita yang pada saat itu dilihat oleh saksi Noak Manebang saat itu sedang bersiap untuk pergi kerja sebagai tukang ojek. Saat itu saksi melihat saksi Jen Wangka dan istrinya Agustina sedang bercerita di samping rumah korban. Pada saat itu saksi melihat terdakwa sedang mengambil ful pala seberat 40 kg yang berada dalam karung berwarna putih dan langsung menuju jalan setapak akan tetapi saksi tidak curiga karena sudah biasa terjadi transaksi jual beli pala di rumah saksi korban.
- Bahwa terdakwa mengambil terdakwa melakukan mengambil sesuatu barang berupa pala sebanyak 43,52 kg yang bukan merupakan haknya di teras rumah milik korban Seunal Thungari pada pukul 04.00 Wita.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 363 ayat (1) ke- 3 KUHP .-----------------------------
Tahuna, 27 Februari 2023
PENUNTUT UMUM
JHON THIMOTIUS PADALANI,SH.
AJUN JAKSA MADYA NIP.19930901 201902 1 010 |