Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2023/PN Thn JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H. MARVEL ALUY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 31/Pid.B/2023/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-464/P.1.13/Eoh.2/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARVEL ALUY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK. : PDM-II- 09 /SANGIHE/02/2023

 

  1. IDENTITAS:

Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

:

:

:

MARVEL ALUY

Kapataran

35 Tahun /20 Mei 1987

Laki-laki

Indonesia

Kampung Kuma Kecamatan Tabukan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe

Kristen Protestan

Petani

SD (tidak berijazah)

                                                           

  1. PENAHANAN :

 

-

Penangkapan oleh Penyidik

:

Tidak dilakukan Penangkapan

-

Penahanan oleh Penyidik

:

Bahwa terdakwa sudah ditahan di Lapas Kelas II B Tahuna dalam perkara lain

-

Penahanan Penuntut Umum

:

Tidak ditahan terdakwa masih menjalani pidana dalam perkara lain

  1. DAKWAAN :

             ------ Bahwa Terdakwa Marvel Aluy alias Tole pada hari sabtu tanggal  09 Juli 2022 sekitar pukul 04.00 Wita malam hari antara matahari terbenam sampai dengan terbit keesokan harinya atau setidak- tidaknya waktu bulan Juli 2022 bertempat di sebuah rumah atau pekarangan tertutup di teras rumah milik saksi korban Seunal Thungari di Kampung Kuma Kecamatan Tabukan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui  atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dan atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah mengambil sesuatu barang berupa pala sebanyak 43,52 (empat puluh tiga koma lima puluh dua) kg dengan maksud untuk dimiiki secara melawan hukum, pala tersebut ditaksir seharga Rp6.528.000,00 (enam juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah) yang seluruhnya milik saksi korban Seunal Thungari, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas pada saat itu terdakwa sekitar pukul 02.00 Wita turun dari rumah terdakwa menggunakan sepeda motor dan langsung pergi ke rumah saksi korban Seunal Thungari untuk mengambil sesuatu barang tanpa izin saksi korban Seunal Thungari berupa pala sebanyak 43,52 kg yang bukan merupakan haknya atau milik saksi korban Seunal Thungari dan pada saat terdakwa sampai di seputaran rumah tersebut terdakwa memarkir sepeda motor tidak jauh dari rumah saksi korban dan terdakwa langsung berjalan masuk ke teras rumah  dan langsung melihat apa yang bisa terdakwa bawa selanjutnya terdakwa melihat karung berwarna putih yang isinya adalah fuli pala kemudian terdakwa langsung membawa  karung tersebut dengan cara memeluk karung tersebut ke arah sepeda motor terdakwa.
  • Bahwa pada saat dalam perjalanan menuju motor tersebut perbuatan terdakwa telah dilihat orang yang berada di sekitar sepeda motor tersebut sehingga terdakwa langsung menjatuhkan karung tersebut dan berpura- pura berjalan ke arah motor terdakwa lalu pergi dari jalan itu.
  • Bahwa pada saat terdakwa melakukan mengambil sesuatu barang tanpa izin saksi korban Seunal Thungari berupa pala sebanyak 43,52 kg yang bukan merupakan haknya yaitu sekitar pukul 04.00 wita yang pada saat itu dilihat oleh saksi Noak Manebang saat itu sedang bersiap untuk pergi kerja sebagai tukang ojek. Saat itu saksi melihat saksi Jen Wangka dan istrinya Agustina sedang bercerita di samping rumah korban. Pada saat itu saksi melihat terdakwa sedang mengambil ful pala seberat 40 kg yang berada dalam karung berwarna putih dan langsung menuju jalan setapak akan tetapi saksi tidak curiga karena sudah biasa terjadi transaksi jual beli pala di rumah saksi korban.
  • Bahwa terdakwa mengambil terdakwa melakukan mengambil sesuatu barang berupa pala sebanyak 43,52 kg yang bukan merupakan haknya di teras rumah milik korban Seunal Thungari pada pukul 04.00 Wita.

 

             ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 363 ayat (1) ke- 3 KUHP .-----------------------------

 

Tahuna, 27 Februari 2023

PENUNTUT UMUM

 

 

 

JHON THIMOTIUS PADALANI,SH.

AJUN JAKSA MADYA NIP.19930901 201902 1 010

Pihak Dipublikasikan Ya