Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
68/Pdt.P/2018/PN Thn | SRY YUNINGSI LUSITANIA SASAE | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Mei 2018 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 68/Pdt.P/2018/PN Thn | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 24 Apr. 2018 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan menurut hukum bahwa benar terdapat kesalahan pada kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 989/Ist/2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe mengenai penulisan nama Pemohon dimana nama Pemohon tertulis SRI YUNINGSI LUSITANIA SASAE padahal nama Pemohon yang sebenarnya adalah SRY YUNINGSI LUSITANIA SASAE; 3. Memerintahkan pejabat pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sangihe di Tahuna, untuk menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran baru bagi Pemohon dengan melakukan perbaikan terhadap nama Pemohon yang terdapat kesalahan tersebut dari yang semula tertulis SRI YUNINGSI LUSITANIA SASAE menjadi yang benar SRY YUNINGSI LUSITANIA SASAE serta pula menarik/mencabut Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 989/Ist/2010 yang terdapat kesalahan penulisan nama pemohon tersebut dan mencatatkannya pada register khusus untuk itu mengenai penarikan/pencabutan Kutipan Akta Kelahiran dimaksud; 4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |