| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 40/Pdt.G/2018/PN Thn | PELMA SURI PALINGU | ADEL DANCE PALINGU | Permohonan Eksekusi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan
- Peninjauan Kembali
- Eksekusi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Apr. 2018 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||
| Nomor Perkara | 40/Pdt.G/2018/PN Thn | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 16 Apr. 2018 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat | - | ||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum |
P R I M A I R :
ADALAH AHLI WARIS YANG SAH DARI : Alm. GEORGE PALINGU dan Almh. AMELIA HARIMU TERSEBUT; 6. Menyatakan menurut hukum bahwa pembagian warisan/wasiat yang dilakukan oleh kedua orang tua Penggugat (Alm. GEORGE PALINGU dan Almh. AMELIA HARIMU) masing masing kepada :
ADALAH SAH DAN MENGIKAT ; 7. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan dan perbuatan TERGUGAT masuk menempati, menguasai, mengelolah dan menikmati hasil tanaman berupa : pala 1 (satu) pohon, cengkeh 13 pohon, kelapa dan durian diatas tanah sengketa (posita angka 2) milik Penggugat sejak bulan Januari 2014 sampai sekarang tanpa alas hak dan tanpa izin/sepengetahuan PENGGUGAT selaku pemiliknya yang sah adalah suatu perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian materil bagi PENGGUGAT ; 8. Menghukum kepada TERGUGAT atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya atau pihak lain yang tidak berhak agar segera keluar, mengosongkan dan membongkar bangunan rumahnya (jika ada bagunan rumah) sekaligus membawa semua barang-barangnya dari atas TANAH SENGKETA sebagaimana diuraikan dalam posita gugatan angka 2, kemudian menyerahkanya kepada PENGGUGAT sebagai pemiliknya yang sah untuk dipakai, dikuasai dan dikelolah dengan bebas dan aman, jika perlu dengan bantuan aparat keamanan POLRI dan TNI ; 9. Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar kerugian materil kepada PENGGUGAT setelah diperincikan sebesar : Rp. 422.450.000 (Empat ratus dua puluh dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) harus dibayar oleh Tergugat kepada PENGGUGAT secara sekaligus dan seketika -- perhitungan mana berlangsung secara terus menerus sampai diekseksi ; 10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Tahuna ; 11. Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar : RP. 1.000.000 (Satu juta rupiah) setiap harinya terhitung sejak putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap hingga terlaksananya eksekusi ; 12. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaard Bij Voorraad) meskipun TERGUGAT mengajukan verzet banding dan kasasi atau upaya hukum lainnya ; S U B S I D A I R : Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tahuna Cq. Majelis Hakim Pada Pengadilan Negeri Tahuna yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) ; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
