Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
120/Pdt.P/2019/PN Thn VANDY ALKASIH CARLOS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 120/Pdt.P/2019/PN Thn
Tanggal Surat Kamis, 15 Agu. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1VANDY ALKASIH CARLOS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Memberikan Ijin Kepada Pemohon untuk merubah dan menganti nama Pemohon  dalam Kutipan Akta Kelahiran Permohon  tersebut yaitu nama Pemohon  dari  VANDY  AL.KASIH  CARLOS   menjadi  VANDY  ALKASIH  CARLOS.
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tahuna untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada  Pegawai  / Penjabat Pencatat Sipil pada Kantor  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatatkan peristiwa  Perubahan dan pergantian  nama Pemohon  dari  VANDY  AL.KASIH  CARLOS   menjadi  VANDY  ALKASIH CARLOS  pada Register Akta Kelahiran / Register Khusus untuk itu  dan  mencatatkan peristiwa  Perubahan dan Pergantian  nama Pemohon tersebut sebagai catatan pinggir pada   Kutipan Akta Kelahiran Nomor:  05 / 1995 dan/atau dapat menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru atas nama Pemohon tersebut.
  4. Menetapkan biaya menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak