Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G.S/2021/PN Thn PT.BANK RAKYAT INDONESIA(Persero),Tbk KANTOR CABANG TAHUNA 1.Agustinus Tambanaung
2.Yanni Pontolaeng
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 42/Pdt.G.S/2021/PN Thn
Tanggal Surat Selasa, 14 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDONESIA(Persero),Tbk KANTOR CABANG TAHUNA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Agustinus Tambanaung
2Yanni Pontolaeng
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 840.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;           
  2. Menyatakan demi hokum perbuatan Tergugat adalah Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya sesuai data per tanggal 13 Desember 2021Kepada Penggugat sebesar Rp. 108.279.633 (Seratus Delapan Juta dua ratus tujuh puluh Sembilan ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah)
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (ConservatoirBeslag) terhadap obyek agunan sebagaimana dalam Surat Kepemilikan Tanah ,  tanggal 2 Agustus 2018  atas nama Agustinus Tambanaung 
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
  6. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak