| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 49/Pid.B/2023/PN Thn | 1.ALDY SLESVIQTOR HERMON, S.H., M.H. 2.LINTONG SAMUEL, SH. |
HESKI EBER Alias HESKI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Jun. 2023 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pengancaman | ||||||
| Nomor Perkara | 49/Pid.B/2023/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 12 Jun. 2023 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B - 649/P.1.20/Eoh.2/06/2023 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA: -------Bahwa ia Heski Eber Alias Heski pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2023, sekitar pukul 20.00 Wita atau waktu tertentu pada tahun 2023, di halaman rumah saudara Terdakwa di Kampung Wo Kec. Tagulandang Utara Kab. Kepl. Sitaro atau pada suatu tempat tertentu di Kabupaten Kepl. Sitaro yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barang Siapa telah melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain kepada Saksi Korban Alexander Roleh”. KEDUA: -------Bahwa ia Heski Eber Alias Heski pada waktu dan tempat yang telah diuraikan dalam dakwaan pertama, “tanpa hak memasukan Ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk”. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
