Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
146/Pdt.P/2019/PN Thn 1.DONI ARDI LUKAS
2.ANGGREINE MAUREN SAMBAI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 146/Pdt.P/2019/PN Thn
Tanggal Surat Selasa, 08 Okt. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DONI ARDI LUKAS
2ANGGREINE MAUREN SAMBAI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan  Pemohon seluruhnya.
  2. Menetapkan anak bernama  CHRISTEENINE ARLENIA LUKAS adalah anak kandung Pemohon.
  3. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk merubah redaksional penulisan status anak Pemohon dalam Akta Kelahiran Anak tersebut dari tertulis dan terbaca ANAK KESATU, PEREMPUAN DARI IBU ANGGREINI MAUREN SAMBAI menjadi tertulis dan terbaca ANAK KESATU, PEREMPUAN DARI BAPAK DONI ARDI LUKAS DAN IBU ANGGREINI MAUREN SAMBAI.
  4. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat Akta Kelahiran Anak yang baru menggantikan Akta Kelahiran Anak yang lama di mana tertulis  dan terbaca redaksional kalimat ANAK KESATU, PEREMPUAN DARI IBU ANGGREINI MAUREN SAMBAI menjadi tertulis dan terbaca redaksional kalimat ANAK KESATU, PEREMPUAN DARI BAPAK DONI ARDI LUKAS DAN IBU ANGGREINI MAUREN SAMBAI.
  5. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran Anak yang dicabut tentang alasan penggantian dan pencabutan Akta Kelahiran Anak tersebut.
  6. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum. 
  7. Mohon Keadilan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak