| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 44/Pdt.G/2020/PN Thn | ALICE FANNY LALENOH | 1.Kementerian BUMN RI di Jakarta Cq. PT. BRI Persero Jakarta Pusat Cq. PT. BRI Persero Unit SAWANG BENDAR 2.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) Persero Unit SAWANG BENDAR |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Mei 2020 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 44/Pdt.G/2020/PN Thn | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 11 Mei 2020 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum |
Bahwa akibat perbuatan TERGUGAT sehingga pembanguna rumah tidak dapat diselesaikan (besi sudah berkarat) dan pula warung/kios sudah mengalami kebangrutan pada hal tumpuan hidup PENGGUGAT dan keluarganya sehari-hari hanya mengharapkan warung/kios tersebut sehingga adalah patut dan adil PENGGUGAT memintah ganti kerugian sebesar Rp. 350.000.000.00,-(tiga ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa oleh karena citera dan nama baik PENGGUGAT dikalangan mata perbankan telah rusak, sehingga adalah patut apabila ditetapkan ganti rugi dengan nilai uang sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah) yang walaupun jumlah tersebut pada hakikatnya tidak dapat disetarakan dengan nama baik seorang manusia. Namun menurut hukum hal itu dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365, 1366 KUHPerdata;-----------------
Jadi kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT baik kerugian Materiil maupun kerugian Immateriil sebesar Rp. 25.350.000.000.00,-(dua puluh lima miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah);-------------------------------------
ATAU Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
