Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2020/PN Thn ALICE FANNY LALENOH 1.Kementerian BUMN RI di Jakarta Cq. PT. BRI Persero Jakarta Pusat Cq. PT. BRI Persero Unit SAWANG BENDAR
2.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) Persero Unit SAWANG BENDAR
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2020/PN Thn
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALICE FANNY LALENOH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MAX GAHAGHO, SHALICE FANNY LALENOH
Tergugat
NoNama
1Kementerian BUMN RI di Jakarta Cq. PT. BRI Persero Jakarta Pusat Cq. PT. BRI Persero Unit SAWANG BENDAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Bank Indonesia di Jakarta Cq. Bank Indonesia Daerah Sulawesi Utara di Manado
2Kementerian BUMN RI di Jakarta Cq. PT.BRI Persero Jakarta Pusat Cq. PT.BRI Persero Wilayah Sulawesi Utara
3Kementerian BUMN RI Cq. PT.BRI Persero Jakarta Pusat Cq. PT. BRI Persero Kantor Audit Intern Wilayah
4Kementerian Keuangan RI Cq. OJK RI pusat Jakarta. Cq Otoritas Jasa Keuangan Wilayah SulutGoMalut di Manado
5Kementerian BUMN RI di Jakarta Cq. PT. BRI Persero Jakarta Pusat Cq. PT. BRI Persero Cabang Tahuna
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum surat keterangan No. B.117/ADL/IV/2020 tertanggal 07 April 2020, isinya mengenai tanggal pencairan dan tanggal pelunasan pinjaman atas rekening pinjaman kredit No. 3635-01-004437-10-6 yang dikeluarkan oleh TERGUGAT adalah sah dan mengikat;-----------------------

 

  1. Menyatakan menurut hukum perbuatan TERGUGAT yang membuat nama PENGGUGAT masuk dalam daftar hitam (black list), sehingga membuat nama baik PENGGUGAT rusak dimata dunia perbankan di Indonesia adalah merupakan perbuatan melawan hukum;------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan menurut hukum akibat tindakan dan perbuatan TERGUGAT tersebut,  PENGGUGAT telah mengalami kerugian baik Materiil maupun Immateril sebesar Rp. 25.350.000.000,-( dua puluh lima miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah);--------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum TERGUGAT karena telah melakukan perbuatan melawan hukum untuk membayar kerugian baik Materiil dan Inmateriil yang diderita oleh PENGGUGAT, yang perinciannya sebagai berikut :------------------------------------

 

  • Kerugian Materiil :

Bahwa akibat perbuatan TERGUGAT sehingga pembanguna rumah tidak dapat diselesaikan (besi sudah berkarat) dan pula warung/kios sudah mengalami kebangrutan pada hal tumpuan hidup PENGGUGAT dan keluarganya sehari-hari hanya mengharapkan warung/kios tersebut sehingga adalah patut dan adil PENGGUGAT memintah ganti kerugian sebesar Rp. 350.000.000.00,-(tiga ratus lima puluh juta rupiah);

 

  • Kerugian Immateriil

Bahwa oleh karena citera dan nama baik PENGGUGAT dikalangan mata perbankan telah rusak, sehingga adalah patut apabila ditetapkan ganti rugi dengan nilai uang sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah) yang walaupun jumlah tersebut pada hakikatnya tidak dapat disetarakan dengan nama baik seorang manusia.  Namun menurut hukum hal itu dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365, 1366 KUHPerdata;-----------------

 

Jadi kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT baik kerugian Materiil maupun kerugian Immateriil sebesar Rp. 25.350.000.000.00,-(dua puluh lima miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah);-------------------------------------

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (dwaangsom)  kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan ini dengan baik, terhitung sejak putusan ini diucapkan;--------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk melakasanakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun pihak para TURUT TERGUGAT I, II, III, IV, dan TURUT TERGUGAT V melakukan upaya Verzet, banding dan kasasi;---------------

 

  1. Menghukum TURUT TERGUGAT I,II,III,IV dan TURUT TERGUGAT V untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;-----------------------------------------------------

 

  1. Menghukum TERGUGAT dan para TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya Perkara secara tanggung renteng.-------------------------------------------------------

 

 

ATAU   Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex   Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak