Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran Nomor : 368/1989, tertangal 31 Oktober 1989, serta merubah penulisan/pencetakan Nama PEMOHON sehingga terbaca dengan “RAHMAN HARIBAE” menjadi “IMANUEL HARIBAE”;
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatatkan peristiwa Perubahan nama PEMOHON dalam Akta Kelahiran PEMOHON Nomor: 368/1989, tertangal 31 Oktober 1989 selanjutnya merubah penulisan/pencetakan dari PEMOHON yang sebelumnya “RAHMAN HARIBAE” menjadi “IMANUEL HARIBAE”, sehingga Nama PEMOHON dalam Akta Kelahiran PEMOHON menjadi IMANUEL HARIBAE;
- Memerintahkan kepada Pejabat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencatatkan peristiwa Pergantian nama PEMOHON tersebut sebagai catatan pinggir pada Akta Kelahiran atau menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas nama PEMOHON tersebut;
- Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
|