| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 37/Pid.B/2019/PN Thn | DEDY WAHYUDI, S.H. | ALFIAN KARAME Alias POKSI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Mei 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 37/Pid.B/2019/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Mei 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-342/R.1.13.6/Epp.2/05/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : ------- Bahwa terdakwa Alfian Karame Alias Poksi pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2019 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2019, bertempat di depan gedung terbuka yang berada didepan Gereja Advent Hari Ketujuh di Kelurahan Bahoi Kecamatan Tagulandang Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan penganiayaan. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya saksi korban Apson Hengkenang bersama saksi Baharudin Salimboeng Alias Bahar dan seorang warga yang tidak diketahui namanya sedang mengkonsumsi minuman beralkohol jenis King yang dicampur dengan coca-cola dirumah saksi korban, tiba- tiba mendengar ada suara orang tertawa yang cukup keras, kemudian saksi Baharudin Salimboeng Alias Bahar langsung mencari suara orang yang tertawa tersebut dan suara tertawa tersebut adalah terdakwa Alfian Karame Alias Poksi, saksi Sarlis Dahiu Alias Charlis dan saksi Rekson Esra Alias Ninong yang berada di sebuah gedung terbuka yang sedang mengkonsumsi minuman beralkohol jenis cap tikus, lalu selanjutnya saksi Baharudin Salimboeng Alias Bahar ikut bergabung sambil mengkonsumsi minuman beralkohol jenis cap tikus tersebut, tidak lama kemudian saksi korban datang ketempat tersebut dan langsung menegur suapaya diam, kemudian terjadilah perdebatan antara saksi korban dan terdakwa dan terdakwa langsung melakukan pemukulan terhadap saksi korban hingga tidak sadarkan diri. Pada tanggal tiga puluh satu maret dua ribu Sembilan belas telah dilakukan pemeriksaan dengan hasil koma terdapat bengkak di wajah sebelah kiri dengan ukuran diameter kurang lebih lima sentimeter titik tercium bau minuman beralkohol dari dalam mulut titik. Kesimpulan : Laki- laki berumur empat puluh delapan tahun dengan trauma tumpul pada wajah sebelah kiri titik.
--------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ondong Siau, ....... Mei 2019 Penuntut Umum,
DEDI WAHYUDIE, SH. JAKSA PRATAMA NIP. 19820514 200712 1 002 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
