Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2019/PN Thn DEDY WAHYUDI, S.H. ALFIAN KARAME Alias POKSI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 37/Pid.B/2019/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-342/R.1.13.6/Epp.2/05/2019
Penuntut Umum
NoNama
1DEDY WAHYUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFIAN KARAME Alias POKSI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  :

------- Bahwa terdakwa Alfian Karame Alias Poksi pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2019 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2019, bertempat di depan gedung terbuka yang berada didepan Gereja Advent Hari Ketujuh di Kelurahan Bahoi Kecamatan Tagulandang Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan penganiayaan. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa awalnya saksi korban Apson Hengkenang bersama saksi Baharudin Salimboeng Alias Bahar dan seorang warga yang tidak diketahui namanya sedang mengkonsumsi minuman beralkohol jenis King yang dicampur dengan coca-cola dirumah saksi korban, tiba- tiba mendengar ada suara orang tertawa yang cukup keras, kemudian saksi Baharudin Salimboeng Alias Bahar langsung mencari suara orang yang tertawa tersebut dan suara tertawa tersebut adalah terdakwa Alfian Karame Alias Poksi, saksi Sarlis Dahiu Alias Charlis dan saksi Rekson Esra Alias Ninong yang berada di sebuah gedung terbuka yang sedang mengkonsumsi minuman beralkohol jenis cap tikus, lalu selanjutnya saksi Baharudin Salimboeng Alias Bahar ikut bergabung sambil mengkonsumsi minuman beralkohol jenis cap tikus tersebut, tidak lama kemudian saksi korban datang ketempat tersebut dan langsung menegur suapaya diam, kemudian terjadilah perdebatan antara saksi korban dan terdakwa dan terdakwa langsung melakukan pemukulan terhadap saksi korban hingga tidak sadarkan diri.
Bahwa saksi Baharudin Salimboeng Alias Bahar melihat terdakwa melakukan pemukulan tersebut sebanyak 2 (dua) kali dengan tangan yang terkepal yang mengenai wajah saksi korban dan terdakwa juga menendang sebanyak 2 (dua) kali ke bagian dada saksi korban hingga saksi korban terjatuh ketanah, pada saat saksi korban terjatuh ketanah terdakwa menduduki perut saksi korban dan melancarkan pukulan secara berulang- ulang kali kearah wajah saksi korban dengan menggunakan kedua tangan yang terkepal hingga saksi korban tidak sadarkan diri, kemudian saksi Rekson Ersa Alias Ninong melihat terdakwa melakukan pemukulan dengan kedua tangan yang terkepal secara berganti- gentian ke arah wajah saksi korban dan saksi Sarlis Dahiu Alias Charlis melihat terdakwa menendang saksi korban yang tidak diketahui mengenai bagian mana.
Bahwa terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban karena saksi korban menegur terdakwa dan terdakwa dan saksi korban sudah dipengaruhi oleh minuman beralkohol.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban merasakan sakit pada tulang rahang sebelah kiri tepatnya dibawah telinga kiri dan bengkak pada pipi sebelah kiri serta memar kemerah- merahan.
Bahwa Visum Et Repertum Nomor : 442/13/IV.19/RSUDT tanggal 09 April 2019 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. David Kalalo, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Tagulandang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban Apson Hengkenang pada tanggal 31 Maret 2019, dengan hasil pemeriksaan :

Pada tanggal tiga puluh satu maret dua ribu Sembilan belas telah dilakukan pemeriksaan dengan hasil koma terdapat bengkak di wajah sebelah kiri dengan ukuran diameter kurang lebih lima sentimeter titik tercium bau minuman beralkohol dari dalam mulut titik.

Kesimpulan :

Laki- laki berumur empat puluh delapan tahun dengan trauma tumpul pada wajah sebelah kiri titik.

     

--------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Ondong Siau, ....... Mei 2019

Penuntut Umum,

 

 

 

DEDI WAHYUDIE, SH.

JAKSA PRATAMA NIP. 19820514 200712 1 002

Pihak Dipublikasikan Ya