Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.B/2018/PN Thn DANIEL SIMAMORA,SH. HIBOR SAWEDULING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 71/Pid.B/2018/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1243/R.1.18/Epp.2/05/2018
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL SIMAMORA,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HIBOR SAWEDULING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

KESATU

--------Bahwa Terdakwa HIBOR SAWEDULING pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2018 sekitar pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2018, bertempat di Kel. Melonguane Barat Lingkungan III Kec. Melonguane Kab. Kepl. Talaud tepatnya di samping luar dapur rumah Terdakwa HIBOR SAWEDULING atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tahuna “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya Korban (alm) JOHAN SAWEDULING yang merupakan saudara kandung terdakwa HIBOR SAWEDULING, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa HIBOR SAWEDULING dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------

Bahwa awalnya pada sekira pukul 17.00 WITA, Terdakwa HIBOR SAWEDULING minum minuman keras bersama korban (alm) JOHAN SAWEDULING, saksi JEMI TOWOLIU, saksi YANCE LALETA, saksi SOLEMAN MATANDATU di teras depan rumah terdakwa HIBOR SAWEDULING, kemudian setelah minum minuman keras, terdakwa HIBOR SAWEDULING menegur atau menasehati Korban (alm) JOHAN SAWEDULING agar dapat menasehati kekasihnya yaitu saksi          VERONIKA MIRANDA PONTOH yang sudah tinggal sama-sama untuk membantu ibu mereka di dapur, namun Korban (alm) JOHAN SAWEDULING tidak menerima teguran tersebut dan marah-marah kemudian terjadi pertengkaran antara terdakwa HIBOR SAWEDULING dan korban (alm) JOHAN SAWEDULING di samping dapur rumah, lalu terdakwa HIBOR SAWEDULING pergi ke dapur kemudian mengambil sebilah pisau dan menggenggamnya dengan tangan kiri kemudian terdakwa HIBOR SAWEDULING menemui korban (alm) JOHAN SAWEDULING yang pada saat itu berada 4 (empat) meter dari pintu dapur, selanjutnya korban (alm) JOHAN SAWEDULING mencoba memukul terdakwa HIBOR SAWEDULING dengan tangan kanan, tetapi ditangkis oleh terdakwa HIBOR SAWEDULING dengan tangan kiri yang menggenggam pisau hingga pisau mengenai lengan kanan korban (alm) JOHAN SAWEDULING kemudian terdakwa HIBOR SAWEDULING dengan menggunakan kaki kanan mengait kaki korban (alm) JOHAN SAWEDULING sambil mendorong korban (alm) JOHAN SAWEDULING hingga korban (alm) JOHAN SAWEDULING terjatuh lalu terdakwa HIBOR SAWEDULING langsung menikam Korban (alm) JOHAN SAWEDULING dan mengena pada bagian dada kiri atas Korban (alm) JOHAN SAWEDULING;
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa HIBOR SAWEDULING menyebabkan korban (alm) JOHAN SAWEDULING meninggal dunia karena luka tusuk pada dada sebelah kiri atas sesuai dengan Hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/19/VER/RSUD/III/2018 tanggal 29 Januari 2018 yang ditandatangani oleh dr. SRIWULAN PUSUNGLENA dokter umum pada RSUD Talaud dengan hasil pemeriksaan :

Hasil Pemeriksaan :

Pasien dibawa oleh masyarakat ke RSUD Talaud di Ruangan IGD pada jam 20.15 WITA dalam keadaan tidak sadar, tidak bernafas, tekanan darah tidak terukur, nadi tidak teraba;
Kepala                                    : Tidak ada kelainan;
Leher                          : Tidak ada kelainan;
Dada                                      : Di dada kiri bagian atas terdapat luka robek tepi rata, sudut lancip 

  ukuran 4 x 2,5 cm dengan kedalaan luka 5 cm;

Anggota gerak atas     : Di lengan kanan bawah bagian dalam terdapat luka robek tepi rata, sudut

  Lancip ukuran 7,5 cm x 2,5 cm dengan kedalaman luka 2 cm

  Di lengan kanan atas terdapat luka robek tepi rata, sudut lancip ukuran

  3x1 cm dalam luka 0,1 cm;

Punggung                    : Tidak ada kelainan;
Perut                           : Tidak ada kelainan;
Alat kelamin               : Tidak ada kelainan;
Anggota gerak badan  : Tidak ada kelainan;

 

Kesimpulan     : Pada tubuh penderita ditemukan luka robek akibat kekerasan benda tajam. Penyebab

  kematian adalah pendarahan akibat kerusakan organ vital

--------  Perbuatan Terdakwa HIBOR SAWEDULING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (3)  Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau

KEDUA

PRIMAIR

--------Bahwa Terdakwa HIBOR SAWEDULING pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2018 sekitar pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2018, bertempat di Kel. Melonguane Barat Lingkungan III Kec. Melonguane Kab. Kepl. Talaud tepatnya di samping luar dapur rumah Terdakwa HIBOR SAWEDULING atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tahuna dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, yaitu Korban (alm) JOHAN SAWEDULING, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa HIBOR SAWEDULING dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------

Bahwa awalnya pada sekira pukul 17.00 WITA, Terdakwa HIBOR SAWEDULING, minum minuman keras bersama korban (alm) JOHAN SAWEDULING, saksi JEMI TOWOLIU, saksi YANCE LALETA, saksi SOLEMAN MATANDATU di teras depan rumah terdakwa HIBOR SAWEDULING, kemudian setelah minum minuman keras, terdakwa HIBOR SAWEDULING menegur atau menasehati Korban (alm) JOHAN SAWEDULING agar dapat menasehati kekasihnya yaitu saksi          VERONIKA MIRANDA PONTOH yang sudah tinggal sama-sama untuk membantu ibu mereka di dapur, namun Korban (alm) JOHAN SAWEDULING tidak menerima teguran tersebut dan marah-marah kemudian terjadi pertengkaran antara terdakwa HIBOR SAWEDULING dan korban (alm) JOHAN SAWEDULING di samping dapur rumah, lalu terdakwa HIBOR SAWEDULING pergi ke dapur kemudian mengambil sebilah pisau dan menggenggamnya dengan tangan kiri kemudian terdakwa HIBOR SAWEDULING menemui korban (alm) JOHAN SAWEDULING yang pada saat itu berada 4 (empat) meter dari pintu dapur, selanjutnya korban (alm) JOHAN SAWEDULING mencoba memukul terdakwa HIBOR SAWEDULING dengan tangan kanan, tetapi ditangkis oleh terdakwa HIBOR SAWEDULING dengan tangan kiri yang menggenggam pisau hingga pisau mengenai lengan kanan korban (alm) JOHAN SAWEDULING kemudian terdakwa HIBOR SAWEDULING dengan menggunakan kaki kanan mengait kaki korban (alm) JOHAN SAWEDULING sambil mendorong korban (alm) JOHAN SAWEDULING hingga korban (alm) JOHAN SAWEDULING terjatuh lalu terdakwa HIBOR SAWEDULING langsung menikam Korban (alm) JOHAN SAWEDULING dan mengena pada bagian dada kiri atas Korban (alm) JOHAN SAWEDULING;
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa HIBOR SAWEDULING menyebabkan korban (alm) JOHAN SAWEDULING meninggal dunia karena luka tusuk pada dada sebelah kiri atas sesuai dengan Hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/19/VER/RSUD/III/2018 tanggal 29 Januari 2018 yang ditandatangani oleh dr. SRIWULAN PUSUNGLENA dokter umum pada RSUD Talaud dengan hasil pemeriksaan :

Hasil Pemeriksaan :

Pasien dibawa oleh masyarakat ke RSUD Talaud di Ruangan IGD pada jam 20.15 WITA dalam keadaan tidak sadar, tidak bernafas, tekanan darah tidak terukur, nadi tidak teraba;
Kepala                                    : Tidak ada kelainan;
Leher                          : Tidak ada kelainan;
Dada                                      : Di dada kiri bagian atas terdapat luka robek tepi rata, sudut lancip 

  ukuran 4 x 2,5 cm dengan kedalaan luka 5 cm;

Anggota gerak atas     : Di lengan kanan bawah bagian dalam terdapat luka robek tepi rata, sudut

  Lancip ukuran 7,5 cm x 2,5 cm dengan kedalaman luka 2 cm

  Di lengan kanan atas terdapat luka robek tepi rata, sudut lancip ukuran

  3x1 cm dalam luka 0,1 cm;

Punggung                    : Tidak ada kelainan;
Perut                           : Tidak ada kelainan;
Alat kelamin               : Tidak ada kelainan;
Anggota gerak badan  : Tidak ada kelainan;

 

Kesimpulan     : Pada tubuh penderita ditemukan luka robek akibat kekerasan benda tajam. Penyebab

  kematian adalah pendarahan akibat kerusakan organ vital

--------  Perbuatan Terdakwa HIBOR SAWEDULING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

--------Bahwa Terdakwa HIBOR SAWEDULING pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2018 sekitar pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2018, bertempat di Kel. Melonguane Barat Lingkungan III Kec. Melonguane Kab. Kepl. Talaud tepatnya di samping luar dapur rumah Terdakwa HIBOR SAWEDULING atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tahuna dengan sengaja melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, yaitu Korban (alm) JOHAN SAWEDULING, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa HIBOR SAWEDULING dengan cara sebagai berikut :-------

Bahwa awalnya pada sekira pukul 17.00 WITA, Terdakwa HIBOR SAWEDULING, minum minuman keras bersama korban (alm) JOHAN SAWEDULING, saksi JEMI TOWOLIU, saksi YANCE LALETA, saksi SOLEMAN MATANDATU di teras depan rumah terdakwa HIBOR SAWEDULING, kemudian setelah minum minuman keras, terdakwa HIBOR SAWEDULING menegur atau menasehati Korban (alm) JOHAN SAWEDULING agar dapat menasehati kekasihnya yaitu saksi          VERONIKA MIRANDA PONTOH yang sudah tinggal sama-sama untuk membantu ibu mereka di dapur, namun Korban (alm) JOHAN SAWEDULING tidak menerima teguran tersebut dan marah-marah kemudian terjadi pertengkaran antara terdakwa HIBOR SAWEDULING dan korban (alm) JOHAN SAWEDULING di samping dapur rumah, lalu terdakwa HIBOR SAWEDULING pergi ke dapur kemudian mengambil sebilah pisau dan menggenggamnya dengan tangan kiri kemudian terdakwa HIBOR SAWEDULING menemui korban (alm) JOHAN SAWEDULING yang pada saat itu berada 4 (empat) meter dari pintu dapur, selanjutnya korban (alm) JOHAN SAWEDULING mencoba memukul terdakwa HIBOR SAWEDULING dengan tangan kanan, tetapi ditangkis oleh terdakwa HIBOR SAWEDULING dengan tangan kiri yang menggenggam pisau hingga pisau mengenai lengan kanan korban (alm) JOHAN SAWEDULING kemudian terdakwa HIBOR SAWEDULING dengan menggunakan kaki kanan mengait kaki korban (alm) JOHAN SAWEDULING sambil mendorong korban (alm) JOHAN SAWEDULING hingga korban (alm) JOHAN SAWEDULING terjatuh lalu terdakwa HIBOR SAWEDULING langsung menikam Korban (alm) JOHAN SAWEDULING dan mengena pada bagian dada kiri atas Korban (alm) JOHAN SAWEDULING;
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa HIBOR SAWEDULING menyebabkan korban (alm) JOHAN SAWEDULING meninggal dunia karena luka tusuk pada dada sebelah kiri atas sesuai dengan Hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/19/VER/RSUD/III/2018 tanggal 29 Januari 2018 yang ditandatangani oleh dr. SRIWULAN PUSUNGLENA dokter umum pada RSUD Talaud dengan hasil pemeriksaan :

Hasil Pemeriksaan :

Pasien dibawa oleh masyarakat ke RSUD Talaud di Ruangan IGD pada jam 20.15 WITA dalam keadaan tidak sadar, tidak bernafas, tekanan darah tidak terukur, nadi tidak teraba;
Kepala                                    : Tidak ada kelainan;
Leher                          : Tidak ada kelainan;
Dada                                      : Di dada kiri bagian atas terdapat luka robek tepi rata, sudut lancip 

  ukuran 4 x 2,5 cm dengan kedalaan luka 5 cm;

Anggota gerak atas     : Di lengan kanan bawah bagian dalam terdapat luka robek tepi rata, sudut

  Lancip ukuran 7,5 cm x 2,5 cm dengan kedalaman luka 2 cm

  Di lengan kanan atas terdapat luka robek tepi rata, sudut lancip ukuran

  3x1 cm dalam luka 0,1 cm;

Punggung                    : Tidak ada kelainan;
Perut                           : Tidak ada kelainan;
Alat kelamin               : Tidak ada kelainan;
Anggota gerak badan  : Tidak ada kelainan;

 

Kesimpulan     : Pada tubuh penderita ditemukan luka robek akibat kekerasan benda tajam. Penyebab

  kematian adalah pendarahan akibat kerusakan organ vital

--------  Perbuatan Terdakwa HIBOR SAWEDULING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 ayat (2) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

LEBIH SUBSIDIAIR

 

--------Bahwa Terdakwa HIBOR SAWEDULING pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2018 sekitar pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2018, bertempat di Kel. Melonguane Barat Lingkungan III Kec. Melonguane Kab. Kepl. Talaud tepatnya di samping luar dapur rumah Terdakwa HIBOR SAWEDULING atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tahuna dengan sengaja melakukan penganiayaan biasa yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, yaitu Korban (alm) JOHAN SAWEDULING, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa HIBOR SAWEDULING dengan cara sebagai berikut :-------

Bahwa awalnya pada sekira pukul 17.00 WITA, Terdakwa HIBOR SAWEDULING, minum minuman keras bersama korban (alm) JOHAN SAWEDULING, saksi JEMI TOWOLIU, saksi YANCE LALETA, saksi SOLEMAN MATANDATU di teras depan rumah terdakwa HIBOR SAWEDULING, kemudian setelah minum minuman keras, terdakwa HIBOR SAWEDULING menegur atau menasehati Korban (alm) JOHAN SAWEDULING agar dapat menasehati kekasihnya yaitu saksi          VERONIKA MIRANDA PONTOH yang sudah tinggal sama-sama untuk membantu ibu mereka di dapur, namun Korban (alm) JOHAN SAWEDULING tidak menerima teguran tersebut dan marah-marah kemudian terjadi pertengkaran antara terdakwa HIBOR SAWEDULING dan korban (alm) JOHAN SAWEDULING di samping dapur rumah, lalu terdakwa HIBOR SAWEDULING pergi ke dapur kemudian mengambil sebilah pisau dan menggenggamnya dengan tangan kiri kemudian terdakwa HIBOR SAWEDULING menemui korban (alm) JOHAN SAWEDULING yang pada saat itu berada 4 (empat) meter dari pintu dapur, selanjutnya korban (alm) JOHAN SAWEDULING mencoba memukul terdakwa HIBOR SAWEDULING dengan tangan kanan, tetapi ditangkis oleh terdakwa HIBOR SAWEDULING dengan tangan kiri yang menggenggam pisau hingga pisau mengenai lengan kanan korban (alm) JOHAN SAWEDULING kemudian terdakwa HIBOR SAWEDULING dengan menggunakan kaki kanan mengait kaki korban (alm) JOHAN SAWEDULING sambil mendorong korban (alm) JOHAN SAWEDULING hingga korban (alm) JOHAN SAWEDULING terjatuh lalu terdakwa HIBOR SAWEDULING langsung menikam Korban (alm) JOHAN SAWEDULING dan mengena pada bagian dada kiri atas Korban (alm) JOHAN SAWEDULING;
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa HIBOR SAWEDULING menyebabkan korban (alm) JOHAN SAWEDULING meninggal dunia karena luka tusuk pada dada sebelah kiri atas sesuai dengan Hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/19/VER/RSUD/III/2018 tanggal 29 Januari 2018 yang ditandatangani oleh dr. SRIWULAN PUSUNGLENA dokter umum pada RSUD Talaud dengan hasil pemeriksaan :

Hasil Pemeriksaan :

Pasien dibawa oleh masyarakat ke RSUD Talaud di Ruangan IGD pada jam 20.15 WITA dalam keadaan tidak sadar, tidak bernafas, tekanan darah tidak terukur, nadi tidak teraba;
Kepala                                    : Tidak ada kelainan;
Leher                          : Tidak ada kelainan;
Dada                                      : Di dada kiri bagian atas terdapat luka robek tepi rata, sudut lancip 

  ukuran 4 x 2,5 cm dengan kedalaan luka 5 cm;

Anggota gerak atas     : Di lengan kanan bawah bagian dalam terdapat luka robek tepi rata, sudut

  Lancip ukuran 7,5 cm x 2,5 cm dengan kedalaman luka 2 cm

  Di lengan kanan atas terdapat luka robek tepi rata, sudut lancip ukuran

  3x1 cm dalam luka 0,1 cm;

Punggung                    : Tidak ada kelainan;
Perut                           : Tidak ada kelainan;
Alat kelamin               : Tidak ada kelainan;
Anggota gerak badan  : Tidak ada kelainan;

 

Kesimpulan     : Pada tubuh penderita ditemukan luka robek akibat kekerasan benda tajam. Penyebab

  kematian adalah pendarahan akibat kerusakan organ vital

--------  Perbuatan Terdakwa HIBOR SAWEDULING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

                                                                                                            Melonguane,  14 Mei 201820000004 Mei  2017                                                                             Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

          DANIEL SIMAMORA, S.H.,

                                                                                             Ajun Jaksa Madya NIP. 19870527

Pihak Dipublikasikan Ya