Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G/2024/PN Thn 1.Yunita Harimisa, SE.,MH.
2.Frids Stevenson Manoppo.
2.Cristian Lasander
3.Carla Eka Putri Tampungan
4.Gubernur Provinsi Sulawesi Utara
5.Pj. Bupati Kab. Kepulauan Sangih
6.Ketua / Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Kepulauan Sangihe
7.Johan Pontolawokang
8.MUCHDI PURWOPRANJONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 55/Pdt.G/2024/PN Thn
Tanggal Surat Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yunita Harimisa, SE.,MH.
2Frids Stevenson Manoppo.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FRANK TYSON KAHIKING, SH.,MH.Yunita Harimisa, SE.,MH.
2FRANK TYSON KAHIKING, SH.,MH.Frids Stevenson Manoppo.
Tergugat
NoNama
1Cristian Lasander
2Carla Eka Putri Tampungan
3Gubernur Provinsi Sulawesi Utara
4Pj. Bupati Kab. Kepulauan Sangih
5Ketua / Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Kepulauan Sangihe
6Johan Pontolawokang
7MUCHDI PURWOPRANJONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pimpinan / Ketua Komisi Pemilihan Umum Kab. Kepl. Sangihe
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan Keputusan Mahkamah Partai Beringin Karya (Berkarya) Nomor 004. MP / Pts-PIP / PBK / VI / 2021 yang dibacakan pada tanggal 7 Juni 2021, adalah sah, mengikat, dan berkekuatan hukum.
  4. Menyatakan tidak sah, tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat I Nomor 27.1 / SKO / DPP / BERKARYA / VII / 2023, Tentang Penetapan Pemberhentian Anggota Partai Berkarya Cq. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Dan Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara.
  5. Menyatakan tidak sah, tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum surat yang dikeluarkan oleh Tergugat II, Nomor 29.2/CN/DPD/BERKARYA/2023 tentang Permohonan Tindak Lanjut Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe.
  6. Menyatakan tidak sah, tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum Surat yang dikeluarkan oleh Tergugat III, nomor 910/13/121, Hal Usulan PAW Anggota DPRD Kab. Kepl. Sangihe Partai Berkarya.
  7. Menyatakan tidak sah, tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum surat yang dikeluarkan oleh Tergugat IV, Nomor 100.1/1/7003, Hal Usulan PAW Anggota DPRD Kab. Kepl. Sangihe Partai Berkarya.
  8. Menyatakan menurut hukum usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Para Penggugat tidak dapat dilanjutkan atau dilaksanakan.
  9. Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja untuk membayar hak berupa gaji beserta tunjangan Para Penggugat sebagai Anggota Dewan Kab. Kepl. Sangihe terhitung sejak April 2024 sampai dengan Agustus 2024 sebagai kerugian, senilai Rp. 150.000.000,- (seratus luma puluh juta rupiah). Atau sisah gaji beserta tunjangan yang belum dibayarkan kepada Para Penggugat akibat adanya proses pergantian antar waktu.    
  10. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
  11. Menghukum kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan bertakluk dalam keputusan perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak