| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 92/Pid.B/2022/PN Thn | 1.KHATHRYNA IHCENT PELEALU, S.H., M.H. 2.MUSTARI ALI, S.H., M.H. 3.AHMAD HABIBI MAFTUKHAN, S.H. 4.JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H. |
Faisal Alamri | Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Nov. 2022 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemalsuan Surat | ||||||||||
| Nomor Perkara | 92/Pid.B/2022/PN Thn | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 02 Nov. 2022 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1619/P.1.13/Eoh.2/11/2022 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | KESATU Primer : ----------- Bahwa terdakwa FAISAL ALAMRI dari bulan Januari 2021 s/d 2 Agustus 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari s/d Agustus Tahun 2021 bertempat di Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “Membuat Surat Palsu Atau Memalsukan Surat Yang Dapat Menimbulkan Sesuatu Hak, Perikatan, Atau Pembebasan Hutang, Atau Yang Diperuntukkan Sebagai Bukti Daripada Sesuatu Hal Dengan Maksud Untuk Memakai Atau Menyuruh Orang Lain Memakai Surat Tersebut Seolah – Olah Isinya Benar Dan Tidak Dipalsu, Diancam Jika Pemakaian Tersebut Dapat Menimbulkan Kerugian, Karena Pemalsuan Surat”, Subsidair : --------- Bahwa terdakwa FAISAL ALAMRI dari bulan Januari 2021 s/d 2 Agustus 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari s/d Agustus Tahun 2021 bertempat di Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, ”Dengan Sengaja Memakai Surat Palsu Atau Yang Dipalsukan Seolah – Olah Sejati, Jika Pemakaian Surat Itu Dapat Menimbulkan Kerugian” KEDUA --------- Bahwa terdakwa FAISAL ALAMRI dari bulan Januari 2021 s/d 2 Agustus 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari s/d Agustus Tahun 2021 bertempat di Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “Dengan Sengaja Dan Melawan Hukum Memiliki Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Adalah Kepunyaan Orang Lain, Tetapi Yang Ada Dalam Kekuasaannya Bukan Karena Kejahatan Yang Dilakukan Oleh Orang Yang Penguasaannya Terhadap Barang Disebabkan Karena Ada Hubungan Kerja Atau Karena Pencarian Atau Karena Mendapat Upah Untuk Itu” |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
