Dakwaan |
Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023, sekira pukul 18.30 Wita, saat itu saksi singgah di rumah kel. TOGELANG – TONGGENGBIO untuk minum air putih, dimana saudara ANDRIS LAUNDE dengan teman – temannya sementara duduk di Teras di depan pintu Dapur, lalu tidak lama berselang dating minuman Bir Hitam dan langsung dituangkan oleh saudara ANDRIS LAUNDE di Cerek dan setelah minuman tersebut dituangkan di cerek, maka saudara ANDRIS LAUNDE menuangkan kepada teman – temannya secara bergiliran untuk di minum sedangkan saksi tidak diberikan minuman tersebut oleh saudara ANDRIS LAUNDE, lalu saudara ANDRIS LAUNDE langsung mengucapkan kalimat : “ KUHATE MU TUANG SI SIE NAE SIE KO DALAI! “ diartikan dalam Bahasa Indonesia : “ SUDAH SAJA MEMBERIKAN MINUMAN ITU KEPADA DIA, DIA ITU JAHAT “, kemudian saksi hanya diam, lalu saksi meminta minuman jenis Cap Tikus setengah botol, lalu saksi pergi ke Teras depan dari rumah Kel. TOGELANG – TONGGENGBIO. |