Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
144/Pdt.P/2020/PN Thn I WAYAN SUKAARTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 144/Pdt.P/2020/PN Thn
Tanggal Surat Kamis, 22 Okt. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I WAYAN SUKAARTA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan Akta Kelahiran nomor : 1510/Disp/III/1992 tertanggal 07 Maret 1992 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah , terjadi kesalahan penulisan nama Pemohon, dari yang tertera yang tertulis  I  WY SUKAARTA  yang seharusnya   I WAYAN SUKAARTA;
  3. Memerintahkan kepada Pejabat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan  Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk memperbaiki kesalahan penulisan pada Akta Kelahiran nomor :  1510/Disp/III/1992 tertanggal 07 Maret 1992 dari yang tertera I WY SUKAARTA  menjadi  I WAYAN SUKAARTA;
  4. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran baru bagi Pemohon dengan merubah nama Pemohon yang terdapat kekeliruan tersebut dari yang terulis        I  WY SUKAARTA  dirubah menjadi I WAYAN SUKAARTA serta menarik/mencabut Kutipan Akta Kelahiran yang terdapat kekeliruan penulisan nama Pemohon tersebut dengan mencatatkannya pada Register khusus yang disediakan untuk itu mengenai alasan penarikan/pencabutan dimaksud;
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak